Gelar Pahlawan Soeharto Dinilai Jauh dari Partisipasi Publik, Akademisi Ungkap Dampaknya

Bangun Santoso

Senin, 12 Oktober 2026 | 17:07 WIB
Gelar Pahlawan Soeharto Dinilai Jauh dari Partisipasi Publik, Akademisi Ungkap Dampaknya
Suasana sidang gugatan gelar pahlawan Soeharto di PTUN Jakarta pada Senin, (12/10/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
baca 10 detik
  • Koalisi sipil GEMAS menggugat Keppres Nomor 116 Tahun 2025 ke PTUN Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026.
  • Gugatan diajukan karena pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto dinilai cacat prosedur serta mengabaikan kajian akademik dan uji publik.
  • Ahli menyatakan proses tersebut melanggar Undang-Undang Administrasi Negara dan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Suara.com - Polemik mengenai pemberian gelar pahlawan kepada Presiden Kedua Soeharto kian bergulir. Saat ini koalisi sipil tengah menempuh jalur hukum melalui gugatan yang mereka ajukan terkait Keppres 116/TK/2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) itu mempermasalahkan pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto yang dinilai cacat secara prosedur dan substantif.

Sebab rekam jejak jenderal bintang lima itu yang penuh pelanggaran kemanusiaan dan prosesnya yang jauh dari keterlibatan publik.

Ahli hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada Richo Andi Wibowo menilai seharusnya mekanisme pembertian gelar dan tanda jasa harus disertai kajian ademik yang melalai uji publik terlebih dahulu.

Supaya nantinya, keputusan pemberian gelar tidak terkesan hanya bersifat subjektif dan sesuai kehendak kepentingan penguasa belaka.

"Jangan sampai nanti ada ruang-ruang yang tertutup atau ada penafsiran yang yang subjektif dengan kepentingan penguasa semata," jelas Richo kepada majelis hakam saat memberikan kesaksian di PTUN Jakarta pada Senin, (12/10/2026).

Jika jauh dari tahap-tahapan tersebut, menurut Richo pengangkatan gelar kepahlawanan Soeharto sepatutnya diduga melanggar Undang-undang nomor 30 tahun 2014.

"Jadinya merupakan amanat Undang-undang Administrasi Negara. Dari UU 30 tahun 2014 eksplisit juga bahwa undang-undang ini tujuan lahirnya adalah agar masyarakat itu bisa menjadi subjek dalam keputusan. Bukan sebagai objek," ujarnya.

Senada, dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti juga berpendapat apabila mekanisme keterlibatan publik tidak dijalankan dengan semustinya, maka ada indikasi pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan Indonesia adalah negara hukum.

baca juga

Sebab, kata dia, beleid itu telah mengatur jelas bahwa Indonesia merupakam negara yang diselenggarakan dengan mengedepankan kekuatan hukum.

Karena itu, jika ada pembuatan produk legislasi yang jauh dari keterlibatan publik, justru akan memberikan kesan pengambil kebinakam mengkhianati semangat Undang-undang Dasar 1945.

"Dampaknya ya tentu saja ada pelanggaran terhadap asas negara hukum yang ada dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945," tegas Bivitri. (Reporter: Alif Bintang)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Tegaskan Keppres Gelar Pahlawan Soeharto Cacat Hukum, Terganjal TAP MPR 11/1998

Pakar Tegaskan Keppres Gelar Pahlawan Soeharto Cacat Hukum, Terganjal TAP MPR 11/1998

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Daftar 166 Pejabat Ring Utama Presiden Prabowo Subianto, Terbesar Sejak Era Soekarno

Daftar 166 Pejabat Ring Utama Presiden Prabowo Subianto, Terbesar Sejak Era Soekarno

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:06 WIB

Aktivis HAM Ungkap Ada Belasan Pelanggaran Kemananusiaan Saat Rezim Soeharto

Aktivis HAM Ungkap Ada Belasan Pelanggaran Kemananusiaan Saat Rezim Soeharto

News | Senin, 28 September 2026 | 21:17 WIB

Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, GEMAS Hadirkan 2 Saksi Pendamping Korban Orba

Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, GEMAS Hadirkan 2 Saksi Pendamping Korban Orba

News | Senin, 28 September 2026 | 20:32 WIB

Peneliti Ungkap Alur Komando Saat Pembantaian 65-66, Ada Peran Soeharto?

Peneliti Ungkap Alur Komando Saat Pembantaian 65-66, Ada Peran Soeharto?

News | Senin, 28 September 2026 | 17:24 WIB

Pengangkatan Soeharto Jadi Pahlawan Dinilai Tak Sejalan dengan Semangat Antikorupsi

Pengangkatan Soeharto Jadi Pahlawan Dinilai Tak Sejalan dengan Semangat Antikorupsi

News | Senin, 28 September 2026 | 15:09 WIB

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

News | Senin, 21 September 2026 | 22:42 WIB

Terkini

Gelontorkan Rp5 Triliun Demi 3.782 Armada Listrik, Transjakarta Hadapi Proyek Terberat

Gelontorkan Rp5 Triliun Demi 3.782 Armada Listrik, Transjakarta Hadapi Proyek Terberat

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Nasib Ketua Yayasan Little Aresha: Dituntut 10 Tahun Penjara Hingga Restitusi Rp1,2 Miliar

Nasib Ketua Yayasan Little Aresha: Dituntut 10 Tahun Penjara Hingga Restitusi Rp1,2 Miliar

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Panggil Menteri hingga Panglima, Prabowo Gelar Rapat Khusus Bahas Karhutla di Istana

Panggil Menteri hingga Panglima, Prabowo Gelar Rapat Khusus Bahas Karhutla di Istana

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:01 WIB

The Rivals of Amziah King: Balas Dendam Tragis Peternak Lebah di Oklahoma

The Rivals of Amziah King: Balas Dendam Tragis Peternak Lebah di Oklahoma

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Baru Jadi Kepala Bakom, Syahganda Nainggolan Bikin Emosi Pejabat Malaysia, Begini Rekam Jejaknya

Baru Jadi Kepala Bakom, Syahganda Nainggolan Bikin Emosi Pejabat Malaysia, Begini Rekam Jejaknya

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:59 WIB

Daftar 29 Bisnis TPPU Febrie Adriansyah Dirdik Jampidsus, dari Kuliner hingga Tambang

Daftar 29 Bisnis TPPU Febrie Adriansyah Dirdik Jampidsus, dari Kuliner hingga Tambang

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:53 WIB

2 Tahun Prabowo Gibran: 109 Juta Orang Dapat Gaji di Bawah UMR, Gen Z Susah Cari Kerja

2 Tahun Prabowo Gibran: 109 Juta Orang Dapat Gaji di Bawah UMR, Gen Z Susah Cari Kerja

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Belajar dari Kasus Gibran, DPR Dorong Aturan Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri di RUU Sisdiknas

Belajar dari Kasus Gibran, DPR Dorong Aturan Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri di RUU Sisdiknas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:52 WIB

BRI Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Gelaran MotoGP Mandalika 2026, Pariwisata Ikut Terdorong

BRI Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Gelaran MotoGP Mandalika 2026, Pariwisata Ikut Terdorong

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Dorong Pertumbuhan UMKM dan Sport Tourism

Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Dorong Pertumbuhan UMKM dan Sport Tourism

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:48 WIB

×