Pakar Tegaskan Keppres Gelar Pahlawan Soeharto Cacat Hukum, Terganjal TAP MPR 11/1998

Bangun Santoso

Senin, 12 Oktober 2026 | 16:33 WIB
Pakar Tegaskan Keppres Gelar Pahlawan Soeharto Cacat Hukum, Terganjal TAP MPR 11/1998
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan gelar pahlawan Soeharto dengan nomor perkara 151/G/2026/PTUN.JKT di PTUN Jakarta pada Senin, (12/10/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
baca 10 detik
  • Pakar hukum Bivitri Susanti menyatakan penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional melanggar TAP MPR Nomor XI Tahun 1998.
  • Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang gugatan GEMAS di PTUN Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026.
  • Bivitri menegaskan TAP MPR memiliki hierarki lebih tinggi sehingga pencabutan status hukum Soeharto melalui pidato adalah keliru.

Suara.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai penetapan Presiden Kedua Soeharto sebagai pahlawan melalui keputusan presiden (Keppres) Nomor 116/TK Tahun 2025 menyalahi TAP MPR nomor 11 tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang dengan nomor perkara 151/G/2026/PTUN.JKT di PTUN Jakarta pada Senin, (12/10/2026).

Gugatan itu dilayangkan oleh aliansi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) yang memprotes diangkatnya penguasa orde baru tersebut menjadi pahlawan nasional.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu berpendapat, padahal ketetapan MPR tersebut secara eksplisit menyebut nama Soeharto sebagai pihak yang patut diperiksa terkait dugaan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme semasa orde baru.

Apalagi, menurut perempuan yang akrab disapa Bibip tersebut, saat itu MPR memiliki kedudukan yang lebih tinggi di atas lembaga eksekutif.

Karenanya, seharusnya ketetapan tersebut bersifat mengikat bagi penyelenggaraan negara.

"Jadi, yang harus dibaca adalah ketetapan MPR, terutama yang keluar seputar tahun 1998-1999 itu harus kita baca tidak hanya sebagai produk hukum, tetapi juga sebagai sebuah respon terhadap aspirasi politik yang muncul pada saat itu," jelas Bibip kepada majelis hakim.

Secara hierarki perundangan, dia menerangkan TAP MPR memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibanding undang-undang maupun peraturan presiden, meski tetap di bawah UUD 1945.

Kata Bibip, hierarki perundangan itu sepatutnya dijalankan dan dipatuhi dengan semustinya agar tata kelola penyelenggaraan negara berjalan sesuai prosedur.

baca juga

"Wajib (dijalankan), karena itulah salah satunya manfaat kita punya PTUN dan juga punya mekanisme peradilan di Mahkamah Agung untuk peraturan perundang-undangan," terangnya.

Bibip juga menyenggol pernyataan Ketua MPR 2019-2024 yang memutuskan nama Soeharto dicabut dari ketetapan tersebut. Kata dia, keputusan itu salah kaprah.

Karena, menurut ketentutan hukum, sebuah produk legislasi hanya bisa dibatalkan dengan menerbitkan undang-undang baru yang setara atau lebih tinggi, bukan hanya menggunakan keputusan.

"Sebuah peraturan perundang-undangan hanya bisa dibatalkan oleh peraturan perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi atau putusan pengadilan. Waktu itu hanya pidato, tidak diangkat dalam bentuk keputusan. Jadi kalau dibilang TAP MPR itu sudah dicabut, secara hukum saya yakin itu salah," tegas dia.

Atas dasar tersebut, menurut Bibip proses pengangkatan Soeharto menjadi pahlawan seharusnya terhalang ketetapan yang masih berlaku tersebut.

"(TAP MPR) masih berlaku. Jadi itu memang mengganjal. Jadi sampai kapan pun dia (Soeharto) tidak boleh diberi gelar pahlawan nasional," tutup Bibip. (Reporter: Alif Bintang)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Temuan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Bivitri Dorong DPR Gunakan Hak Angket

Temuan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Bivitri Dorong DPR Gunakan Hak Angket

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Putusan MK Jadi Bola Panas, DPR Bisa Mulai Pemakzulan Gibran!

Putusan MK Jadi Bola Panas, DPR Bisa Mulai Pemakzulan Gibran!

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Daftar 166 Pejabat Ring Utama Presiden Prabowo Subianto, Terbesar Sejak Era Soekarno

Daftar 166 Pejabat Ring Utama Presiden Prabowo Subianto, Terbesar Sejak Era Soekarno

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:06 WIB

Rocky Gerung Kekeh, Pelibatan Tentara di Bidang Pertanian Bukan Bentuk Militerisasi

Rocky Gerung Kekeh, Pelibatan Tentara di Bidang Pertanian Bukan Bentuk Militerisasi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 07:15 WIB

Titi Anggraini dan Bivitri Jadi Ahli di Sidang PHPU Ijazah Gibran

Titi Anggraini dan Bivitri Jadi Ahli di Sidang PHPU Ijazah Gibran

News | Rabu, 30 September 2026 | 20:09 WIB

Aktivis HAM Ungkap Ada Belasan Pelanggaran Kemananusiaan Saat Rezim Soeharto

Aktivis HAM Ungkap Ada Belasan Pelanggaran Kemananusiaan Saat Rezim Soeharto

News | Senin, 28 September 2026 | 21:17 WIB

Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, GEMAS Hadirkan 2 Saksi Pendamping Korban Orba

Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, GEMAS Hadirkan 2 Saksi Pendamping Korban Orba

News | Senin, 28 September 2026 | 20:32 WIB

Terkini

BRI Manfaatkan Momentum MotoGP Mandalika 2026 untuk Dongkrak Ekonomi Lokal

BRI Manfaatkan Momentum MotoGP Mandalika 2026 untuk Dongkrak Ekonomi Lokal

Sumut | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:41 WIB

John Herdman Jadi Pengibar Bendera Finis MotoGP Mandalika, Mengaku Sempat Deg-degan

John Herdman Jadi Pengibar Bendera Finis MotoGP Mandalika, Mengaku Sempat Deg-degan

Sport | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:41 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum BRI Perkuat Ekonomi Lokal

MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum BRI Perkuat Ekonomi Lokal

Sumbar | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:39 WIB

Pertamina Mandalika Ride Out Jelajahi 1.400 Kilometer, Peserta Ramaikan MotoGP Mandalika 2026

Pertamina Mandalika Ride Out Jelajahi 1.400 Kilometer, Peserta Ramaikan MotoGP Mandalika 2026

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:37 WIB

Masih Pakai Kaos Persija, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18

Masih Pakai Kaos Persija, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:37 WIB

Kapan Bayi Boleh Makan Telur? Ini Penjelasan IDAI

Kapan Bayi Boleh Makan Telur? Ini Penjelasan IDAI

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:37 WIB

BRI Dorong Ekonomi Lokal dan Sport Tourism Lewat MotoGP Mandalika 2026

BRI Dorong Ekonomi Lokal dan Sport Tourism Lewat MotoGP Mandalika 2026

Bali | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Momentum MotoGP Mandalika 2026, BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Sport Tourism

Momentum MotoGP Mandalika 2026, BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Sport Tourism

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:34 WIB

Balik Arah, Rupiah Merosot Nyaris Rp18.000/USD

Balik Arah, Rupiah Merosot Nyaris Rp18.000/USD

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Pakar Tegaskan Keppres Gelar Pahlawan Soeharto Cacat Hukum, Terganjal TAP MPR 11/1998

Pakar Tegaskan Keppres Gelar Pahlawan Soeharto Cacat Hukum, Terganjal TAP MPR 11/1998

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:33 WIB

×