- Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan membebaskannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
- Jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan sebesar Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp354,62 miliar dari 2020 hingga 2026.
- Febrie menilai surat dakwaan penuntut umum tidak disusun secara jelas, lengkap, serta cermat terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penerimaan dan penguasaan uang maupun aset berupa saham, tanah, dan bangunan melalui sejumlah pihak, termasuk Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Jaksa juga mendakwa adanya upaya menyamarkan asal-usul uang melalui penggunaan rekening atas nama pihak lain, pemindahan dana, penyertaan modal pada perusahaan, serta pembelian sejumlah aset.
Atas dugaan pemerasan, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dakwaan TPPU menggunakan ketentuan Pasal 607 KUHP Nasional beserta ketentuan terkait lainnya.
Permintaan pembatalan dakwaan dan pembebasan dari tahanan tersebut masih merupakan bagian dari nota perlawanan terdakwa yang akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.