- Polisi menangkap sejoli asal Ciputat di Kampung Boncos Jakarta Barat karena mengonsumsi sabu pada Rabu 14 Oktober 2026.
- Petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,18 gram alat isap senjata tajam serta kamera tersembunyi di lokasi.
- Sebanyak 95 personel gabungan dikerahkan dalam operasi pemberantasan narkoba dan membawa pelaku ke Polda Metro Jaya.
Suara.com - Sejoli ditangkap polisi saat asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu di Kampung Boncos, Kota Bambu, Palmerah, Jakarta Barat.
Dua orang yang ditangkap tersebut adalah Muhammad Fani (45) dan Tirta Puru Asri (29). Keduanya merupakan warga Ciputat, Tangerang Selatan.
“Keduanya positif amphetamin dan methampetamin,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 0,18 gram.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari lokasi tersebut, seperti palu penghalus sabu, satu kaleng plastik berisi klip, empat senjata tajam, dan dua bilah pisau cutter.
Selain itu, petugas mengamankan tiga alat isap sabu, sembilan korek api yang digunakan untuk mengisap sabu, ketapel, dua CCTV, serta satu unit kamera tersembunyi.
Barang bukti lainnya meliputi empat alat komunikasi handy-talky (HT), satu unit sepeda motor Honda Vario, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Dalam operasi tersebut, kata Bismo, pihaknya mengerahkan 95 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, Polisi Militer (Pom) TNI, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujar Bismo.
Saat ini, kedua orang yang terjaring dalam operasi tersebut telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.