Kemendagri Gelar Konsultasi Publik Terkait Layanan Satyalancana Karya Satya

Fabiola Febrinastri, RR Ukirsari Manggalani

Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:35 WIB
Kemendagri Gelar Konsultasi Publik Terkait Layanan Satyalancana Karya Satya
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Evaluasi dan Konsultasi Publik Layanan Rekomendasi Usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi PNS Kemendagri dan PNS daerah pada Kamis (15/10/2026). (Dok. Kemendagri)

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi layanan pengusulan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS) bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah. Evaluasi ini dilakukan untuk meningkatkan ketepatan data, kelengkapan dokumen, dan proses verifikasi usulan penghargaan bagi PNS.

Kegiatan bertajuk Evaluasi dan Konsultasi Publik Layanan Rekomendasi Usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi PNS Kemendagri dan PNS Daerah digelar secara daring melalui Zoom pada Kamis (15/10/2026).

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi, membuka kegiatan dengan mengajak peserta menyimak materi dan aktif memberikan masukan untuk perbaikan layanan tanda kehormatan.

“Kami harapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, dapat mencermati apa yang disampaikan oleh narasumber, dan dapat berpartisipasi aktif untuk memberikan masukan, pandangan, dan juga perbaikan dalam proses kita pemberian pelayanan tanda kehormatan,” ujar Evan.

Kegiatan ini melibatkan Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), Kemendagri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Pembahasan mencakup hasil pengusulan pada 2026, persyaratan administrasi, serta tindak lanjut masukan dari pemerintah daerah sebagai pengguna layanan.

Evaluasi Pengusulan Satyalancana Karya Satya

Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Setmilpres, Teddie Bernard Hemawan, menyampaikan bahwa Kemendagri menjadi salah satu kementerian dengan jumlah usulan SLKS terbesar.

Suasana kegiatan evaluasi dan konsultasi publik layanan pengusulan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi PNS Kemendagri dan PNS daerah yang digelar secara daring melalui Zoom, Kamis (15/10/2026). (Suara.com/Mohammad Rhadzaki Ramadhan)
Suasana kegiatan evaluasi dan konsultasi publik layanan pengusulan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi PNS Kemendagri dan PNS daerah yang digelar secara daring melalui Zoom, Kamis (15/10/2026). (Suara.com/Mohammad Rhadzaki Ramadhan)

Pada 2026, Setmilpres menerima 123.209 usulan calon penerima dari Kemendagri. Jumlah ini setara dengan sekitar seperlima dari keseluruhan tanda kehormatan yang diproses Setmilpres.

Dari total usulan itu, sebanyak 9.622 belum memenuhi syarat atau sekitar 7,8 persen. Angka ini berasal dari dua periode pengusulan, yakni 5.193 usulan pada periode pertama dan 4.429 usulan pada periode kedua.

baca juga

Teddie berharap evaluasi ini dapat menekan jumlah usulan yang belum memenuhi persyaratan.

“Kami berharap ke depan temuan-temuan yang membuat usulan tidak memenuhi persyaratan dapat dikurangi, karena mengingat sekarang secara teknologi, informasi, semua sudah semakin gampang,” ujar Teddie.

Sejumlah penyebab usulan tidak memenuhi syarat antara lain masa kerja yang belum mencukupi, dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai, perbedaan data, usulan ganda, serta PNS yang telah menerima tanda kehormatan pada tingkat yang sama atau lebih tinggi.

Teddie juga menyoroti perlunya koordinasi yang lebih baik antara Kemendagri dan pemerintah daerah. Informasi mengenai tanda kehormatan yang telah ditetapkan perlu tersampaikan kepada instansi pengusul untuk mencegah pengajuan berulang.

Ketepatan Data dan Kelengkapan Dokumen

Heriyanto dari Setmilpres menjelaskan bahwa proses verifikasi mengutamakan ketelitian agar tanda kehormatan diberikan kepada pegawai yang memenuhi persyaratan.

“Dalam proses pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan harus dilakukan dengan cermat, teliti kepada pihak yang berhak, dan memenuhi persyaratan,” kata Heriyanto.

Dalam pengusulan SLKS, penghargaan untuk masa pengabdian 10, 20, dan 30 tahun harus diajukan secara berjenjang. Pengusulan tidak dapat dilakukan sekaligus untuk beberapa tingkat masa pengabdian. PNS yang telah menerima tanda kehormatan pada tingkat lebih tinggi juga tidak dapat mengajukan tingkat yang lebih rendah melalui mekanisme pengusulan biasa.

Heriyanto turut mengingatkan pentingnya menghitung masa kerja secara tepat. Perhitungan dilakukan sejak pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), dengan memperhatikan tanggal dan bulan, bukan hanya selisih tahun. Masa kerja juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan terkait hukuman disiplin dan cuti di luar tanggungan negara.

Dari sisi administrasi, dokumen yang perlu disiapkan meliputi surat keputusan (SK) CPNS, SK pangkat terakhir, SK jabatan terakhir, serta keputusan presiden mengenai tanda kehormatan sebelumnya untuk pengusulan tingkat 20 atau 30 tahun.

Ketepatan data identitas juga menjadi perhatian. Nama, nomor induk pegawai (NIP), pangkat, dan jabatan harus sesuai dengan data kepegawaian. Dalam berkas pendukung berbentuk lembar kerja, nama dan NIP perlu dipisahkan agar pemeriksaan serta pencocokan data dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Heriyanto mendorong instansi pengusul memeriksa dokumen dan memperbarui data kepegawaian sebelum mengajukan usulan. Pengajuan juga perlu dilakukan lebih awal agar tersedia waktu untuk proses verifikasi. Setmilpres menangani usulan dari sekitar 100 kementerian, lembaga, dan instansi.

Forum Konsultasi Publik Perlu Berujung pada Perbaikan

Selain evaluasi teknis, kegiatan ini membahas pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP). Analis Kebijakan dari KemenPANRB, Novita Putri Efayanti, menjelaskan bahwa forum ini menjadi ruang dialog antara penyelenggara layanan dan pengguna untuk mengidentifikasi kendala serta menyepakati perbaikan.

Novita menekankan bahwa masukan dari perwakilan badan kepegawaian daerah perlu ditindaklanjuti oleh Kemendagri sebagai penyelenggara layanan. Dengan begitu, persoalan dalam pengusulan SLKS tidak terus berulang pada periode berikutnya.

FKP juga perlu menghasilkan dokumen kesepakatan, bukan sekadar catatan jalannya diskusi.

“Selanjutnya yang kedua harus menyusun berita acara yang memuat janji perbaikan,” ujar Novita.

Berita acara itu perlu memuat masalah yang ditemukan, rekomendasi tindak lanjut, komitmen perbaikan, serta jangka waktu pelaksanaannya. Hasil forum kemudian dipantau untuk memastikan komitmen yang disepakati benar-benar ditindaklanjuti.

KemenPANRB menetapkan 30 November 2026 sebagai batas penyampaian laporan FKP. Laporan itu akan divalidasi pada November hingga Desember 2026. Tenggat ini berlaku untuk penyampaian laporan, bukan berarti seluruh perbaikan layanan harus selesai pada tanggal tersebut.

Melalui evaluasi dan konsultasi publik ini, Kemendagri diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, meningkatkan ketepatan pengusulan, serta menindaklanjuti masukan pengguna layanan. Perbaikan di setiap tahapan diperlukan agar proses pengusulan Satyalancana Karya Satya berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan. ***

Kontributor: Mohammad Rhadzaki Ramadhan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendagri Tegaskan Pengawalan Regulasi Daerah agar Tepat Sasaran dan Berdampak bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Pengawalan Regulasi Daerah agar Tepat Sasaran dan Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:18 WIB

Mendagri Minta Pemda Perkuat Diskominfo dalam Komunikasi Strategis dan Efektivitas Kebijakan Publik

Mendagri Minta Pemda Perkuat Diskominfo dalam Komunikasi Strategis dan Efektivitas Kebijakan Publik

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Lantik Pejabat Eselon I dan Staf Khusus, Mendagri Tekankan Loyalitas, Integritas, dan Kinerja

Lantik Pejabat Eselon I dan Staf Khusus, Mendagri Tekankan Loyalitas, Integritas, dan Kinerja

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:54 WIB

Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah

Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:56 WIB

Tiga Produk Khas Dataran Tinggi Dieng Masuk Pelindungan Indikasi Geografis di Indonesia

Tiga Produk Khas Dataran Tinggi Dieng Masuk Pelindungan Indikasi Geografis di Indonesia

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 11:31 WIB

Menyesap Dieng Dari Hulu ke Hilir: Jejak GI Tourism yang Dirintis DJKI

Menyesap Dieng Dari Hulu ke Hilir: Jejak GI Tourism yang Dirintis DJKI

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 08:00 WIB

Terkini

4 Shio Beruntung 16 Oktober 2026, Kelinci hingga Anjing Rasakan Perubahan Positif

4 Shio Beruntung 16 Oktober 2026, Kelinci hingga Anjing Rasakan Perubahan Positif

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 06:27 WIB

Stok Makanan di Supermarket Terancam Kosong Tahun Depan, Apa yang Sedang Terjadi Terjadi?

Stok Makanan di Supermarket Terancam Kosong Tahun Depan, Apa yang Sedang Terjadi Terjadi?

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

×