Bupati Klaten Hamenang Diduga Terima Rp 2 Miliar Per Bulan dari Pengusaha Galian C

Dythia Novianty, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 07:02 WIB
Bupati Klaten Hamenang Diduga Terima Rp 2 Miliar Per Bulan dari Pengusaha Galian C
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (tengah) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima suap tambang mencapai Rp2 miliar per bulan.
  • KPK resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka di Gedung Merah Putih sejak tanggal 16 Oktober 2026.
  • Temuan kasus korupsi tersebut akan dikoordinasikan langsung oleh pihak KPK bersama Bareskrim Mabes Polri.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) menerima uang hingga Rp 2 miliar per bulan terkait tambang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Hamenang diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai oleh Legiman (LEG) selaku pihak swasta.

Uang tersebut diserahkan adik Hamenang, Hanaku Agni Sadewa (HAS). Taufik mengungkapkan bahwa uang tersebut digunakan Hamenang untuk beberapa kegiatan di Pemerintah Kabupaten Klaten.

“Adapun, uang tersebut diserahkan melalui Saudara HAS selaku pihak swasta atau adik dari Bupati,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Selain itu, Hamenang juga diduga menerima uang secara rutin mencapai Rp 2 miliar berbulan dari pengusaha galian C kepada LSM Lundu Aji (LA).

“Atas temuan tersebut, KPK akan mengkoordinasikannya dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri,” ujar Taufik.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein (kiri) bersama juru bicara KPK Budi Prasetyo. [Suara.com/Dea]
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein (kiri) bersama juru bicara KPK Budi Prasetyo. [Suara.com/Dea]

Untuk itu, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI), Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (PT MWC) Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.

Hamenang sebagai pihak penerima atas dugaan penerimaan dari suap, upah pungut, galian C, dan dan penerimaan lainnya/gratifikasi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

baca juga

Kemudian, Amin Wahyu sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a atau Pasal 605 huruf b jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hamenang juga diduga menjadi pihak pemberi atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten tahun 2025.

Dengan begitu, dia disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a atau Pasal 605 huruf b jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terakhir, Luthfi sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Amankan 20 Orang dalam OTT Klaten, Bupati Hamenang Ikut Diperiksa!

KPK Amankan 20 Orang dalam OTT Klaten, Bupati Hamenang Ikut Diperiksa!

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:48 WIB

KPK Benarkan OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

KPK Benarkan OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:18 WIB

Kepala BNPB Siap Bersih-Bersih Internal Usai OTT KPK, Pejabat Bisa Diganti!

Kepala BNPB Siap Bersih-Bersih Internal Usai OTT KPK, Pejabat Bisa Diganti!

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:17 WIB

Harta Maruli Simanjuntak Rp81,12 Miliar, Nyaris 12 Kali Lipat dari KSAD Tandyo Budi Revita

Harta Maruli Simanjuntak Rp81,12 Miliar, Nyaris 12 Kali Lipat dari KSAD Tandyo Budi Revita

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Didesak Usut Keterlibatan Sipil-Militer

Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Didesak Usut Keterlibatan Sipil-Militer

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:17 WIB

Korupsi Dana Bencana Dinilai Kejahatan Berat, Pukat UGM Desak KPK Kejar Aktor Besar

Korupsi Dana Bencana Dinilai Kejahatan Berat, Pukat UGM Desak KPK Kejar Aktor Besar

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:06 WIB

Terkini

PSIM Yogyakarta Tumbang di Kandang, Van Gastel: Kami Hanya Kurang Beruntung

PSIM Yogyakarta Tumbang di Kandang, Van Gastel: Kami Hanya Kurang Beruntung

Sulsel | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 07:02 WIB

Usai Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang sebagai Tersangka

Usai Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang sebagai Tersangka

Foto | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Kalahkan Persiba Tiga Gol, Kendal Tornado FC Ambil Alih Puncak Klasemen

Kalahkan Persiba Tiga Gol, Kendal Tornado FC Ambil Alih Puncak Klasemen

Jawa Tengah | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:33 WIB

Menggambar Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaatnya untuk Imajinasi Anak

Menggambar Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaatnya untuk Imajinasi Anak

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:26 WIB

Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta

Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:18 WIB

Memilih Produk Perawatan Pakaian, Apa yang Jadi Pertimbangan Konsumen?

Memilih Produk Perawatan Pakaian, Apa yang Jadi Pertimbangan Konsumen?

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:05 WIB

UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global

UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Tekan Ekonomi Palembang, 7 Hotel Laporkan Penurunan Tingkat Hunian

Kabut Asap Karhutla Tekan Ekonomi Palembang, 7 Hotel Laporkan Penurunan Tingkat Hunian

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Tangis Haru Heri Latif, 1,5 Tahun Cari Nafkah Pakai Pick-up Box Berbuah Hadiah Umrah Gratis

Tangis Haru Heri Latif, 1,5 Tahun Cari Nafkah Pakai Pick-up Box Berbuah Hadiah Umrah Gratis

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Malang | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:49 WIB

×