Komnas Perempuan Desak Kemendagri Tegur Bupati Tasikmalaya Soal Jalsah Salanah Ahmadiyah

Bangun Santoso

Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:10 WIB
Komnas Perempuan Desak Kemendagri Tegur Bupati Tasikmalaya Soal Jalsah Salanah Ahmadiyah
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih. (Ist)
baca 10 detik
  • Komnas Perempuan meminta Kemendagri menegur kepala daerah agar mematuhi konstitusi dalam menyikapi kegiatan JAI.
  • Bupati Tasikmalaya sebelumnya meminta Jemaat Ahmadiyah menghentikan kegiatan Jalsah Salanah akibat adanya tekanan.
  • Negara wajib menjamin kebebasan beragama, memberikan rasa aman, serta melindungi perempuan kelompok minoritas agama.

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepala daerah, termasuk Bupati Tasikmalaya, agar menjalankan kewenangannya sesuai konstitusi dalam menyikapi kegiatan keagamaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Negara berkewajiban menjamin kebebasan beragama dan memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, termasuk perempuan dari kelompok minoritas agama.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menegaskan bahwa jaminan kebebasan beragama dan beribadah merupakan amanat konstitusi yang harus menjadi pedoman pemerintah pusat maupun daerah dalam mengambil kebijakan.

Menurut Dahlia, Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Sementara itu, Pasal 28G ayat (1) menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri dan rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berpedoman pada konstitusi dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Kemendagri memiliki peran penting untuk mengingatkan kepala daerah agar kewenangannya dijalankan dalam kerangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak warga negara, termasuk hak kelompok minoritas agama,” kata Dahlia, di Jakarta, Minggu, (18/10/2026).

Pernyataan tersebut relevan dengan pelaksanaan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada 16–18 Oktober 2026.

Kegiatan keagamaan tahunan tersebut diikuti sekitar 5.000 jemaat, dengan sekitar 2.000 peserta di antaranya merupakan perempuan.

Sebelumnya Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin, meminta Jemaat Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatan Jalsah Salanah karena ada tekanan.

baca juga

Komnas Perempuan memandang kegiatan keagamaan yang dilaksanakan secara damai dan sesuai ketentuan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan tersedianya jaminan keamanan agar peserta dapat menjalankan kegiatan tanpa intimidasi, ancaman, maupun rasa takut.

Dahlia juga mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah daerah terkait kegiatan Jemaat Ahmadiyah perlu merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008.

SKB tersebut memuat ketentuan mengenai aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia sekaligus perintah kepada masyarakat untuk menjaga kerukunan umat beragama, ketenteraman, dan ketertiban kehidupan bermasyarakat serta tidak melakukan tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, maupun pengurus JAI.

Oleh karena itu, pelaksanaan SKB perlu dilakukan secara utuh dan tidak ditafsirkan secara parsial sehingga mengabaikan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara.

“Konstitusi harus menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap kebijakan yang menyangkut kelompok minoritas agama perlu memastikan bahwa hak-hak warga negara tetap terlindungi. Pemerintah tidak boleh mengabaikan jaminan rasa aman dan kebebasan beragama yang telah dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” tegas Dahlia di hari ketiga Jalsah Salanah 2026 yang diselenggarakan di Desa Tenjowaringin, Tasikmalaya.

Komnas Perempuan menilai perlindungan terhadap perempuan Jemaat Ahmadiyah juga perlu menjadi perhatian khusus.

Ruang pertemuan keagamaan memiliki arti penting dalam memperkuat spiritualitas, persaudaraan, solidaritas sosial, serta ketahanan keluarga dan komunitas.

Ancaman, intimidasi, atau pembatasan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah berpotensi menimbulkan kerugian material, sosial, dan spiritual, sekaligus menciptakan rasa takut yang dapat menghambat perempuan dalam menggunakan hak-hak dasarnya.

Atas dasar itu, Komnas Perempuan meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kejaksaan Agung, serta mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan bagi pelaksanaan kegiatan keagamaan Jemaat Ahmadiyah.

Secara khusus, pemerintah daerah diharapkan menjalankan kewenangannya dengan mengedepankan konstitusi, kepastian hukum, dan prinsip non-diskriminasi.

Upaya menjaga kerukunan umat beragama harus dilakukan melalui perlindungan hak seluruh warga negara, bukan dengan mengabaikan hak konstitusional kelompok tertentu.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa kebebasan beragama, perlindungan perempuan, dan jaminan rasa aman merupakan bagian dari tanggung jawab negara yang harus diwujudkan dalam kebijakan serta tindakan nyata, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Tasikmalaya Didesak Tunduk pada Konstitusi, Hak Ahmadiyah Tak Boleh Kalah oleh Mayoritas

Bupati Tasikmalaya Didesak Tunduk pada Konstitusi, Hak Ahmadiyah Tak Boleh Kalah oleh Mayoritas

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:05 WIB

Maria Ulfah Blak-Blakan Minta Anggaran Komnas Perempuan Ditambah: Kewajiban Negara!

Maria Ulfah Blak-Blakan Minta Anggaran Komnas Perempuan Ditambah: Kewajiban Negara!

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:09 WIB

Kekerasan terhadap Perempuan Terus Meningkat, Anggaran Komnas Perempuan Malah Dipangkas pada 2027

Kekerasan terhadap Perempuan Terus Meningkat, Anggaran Komnas Perempuan Malah Dipangkas pada 2027

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:34 WIB

Komnas Perempuan: Kebenaran Tragedi Mei 1998 Masih Harus Dijaga dari Penyangkalan

Komnas Perempuan: Kebenaran Tragedi Mei 1998 Masih Harus Dijaga dari Penyangkalan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:58 WIB

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Beberkan Dampak PSN ke Nelayan dan Petani Perempuan

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Beberkan Dampak PSN ke Nelayan dan Petani Perempuan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:54 WIB

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Minta Hakim Gunakan Analisis Hukum Feminis

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Minta Hakim Gunakan Analisis Hukum Feminis

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Lumiland Sulap Taman Dadaha Jadi Wisata Cahaya

Lumiland Sulap Taman Dadaha Jadi Wisata Cahaya

Foto | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik

Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik

News | Senin, 28 September 2026 | 19:51 WIB

Terkini

Komnas Perempuan Desak Kemendagri Tegur Bupati Tasikmalaya Soal Jalsah Salanah Ahmadiyah

Komnas Perempuan Desak Kemendagri Tegur Bupati Tasikmalaya Soal Jalsah Salanah Ahmadiyah

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Tiket Screening Beautiful Pain di Medan Sold Out, Kisah Niken Usai Perceraian Bikin Penasaran

Tiket Screening Beautiful Pain di Medan Sold Out, Kisah Niken Usai Perceraian Bikin Penasaran

Sumut | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:09 WIB

Refleksi Buku Mahar Bidadari Surga: Pengingat untuk Terus Memperbaiki Diri

Refleksi Buku Mahar Bidadari Surga: Pengingat untuk Terus Memperbaiki Diri

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Kenapa HP Samsung Restart Sendiri? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya Menurut Panduan Resmi

Kenapa HP Samsung Restart Sendiri? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya Menurut Panduan Resmi

Tekno | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:52 WIB

Kasus ISPA di Balikpapan dan Samarinda Jadi Sorotan, Kaltim Siagakan Puskesmas

Kasus ISPA di Balikpapan dan Samarinda Jadi Sorotan, Kaltim Siagakan Puskesmas

Kaltim | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:48 WIB

'Beautiful Pain' Tayang di Jogja, Kisah Perjuangan Single Mother Sukses Bikin Penonton Tersentuh

'Beautiful Pain' Tayang di Jogja, Kisah Perjuangan Single Mother Sukses Bikin Penonton Tersentuh

Jogja | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Bedak Marcks Creme untuk Kulit Warna Apa? Ini Jawaban & Panduan Shade Lengkap

Bedak Marcks Creme untuk Kulit Warna Apa? Ini Jawaban & Panduan Shade Lengkap

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:43 WIB

Cuaca Lagi Terik-teriknya? Ini 3 Sunblock Badan Bagus Mulai Rp40 Ribuan

Cuaca Lagi Terik-teriknya? Ini 3 Sunblock Badan Bagus Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Bisakah Hak Angket DPR Berujung Pemakzulan Gibran? Ini Batasan Hukumnya Menurut UU MD3

Bisakah Hak Angket DPR Berujung Pemakzulan Gibran? Ini Batasan Hukumnya Menurut UU MD3

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Jumpa Deputi Pertama Perdana Menteri Rusia, Menko Airlangga Bahas Peluang Dagang & Ekonomi Bilateral

Jumpa Deputi Pertama Perdana Menteri Rusia, Menko Airlangga Bahas Peluang Dagang & Ekonomi Bilateral

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:33 WIB

×