Bahas Syarat Parpol Nasional di MK, Hakim Enny Singgung 'Partai Incess Indonesia' Ala Syahrini

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 19 Oktober 2026 | 18:00 WIB
Bahas Syarat Parpol Nasional di MK, Hakim Enny Singgung 'Partai Incess Indonesia' Ala Syahrini
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Partai Hijau Indonesia bersama seorang pengajar hukum tata negara mengajukan pengujian Undang-Undang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 19 Oktober 2026.
  • Pemohon menilai kewajiban membentuk partai politik bersifat nasional dan memiliki kepengurusan luas menghambat hak konstitusional warga mendirikan partai berbadan hukum.
  • Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pengujian tersebut berisiko memicu ketidakpastian hukum serta potensi kemunculan partai tanpa batasan proporsional di masa depan.

Suara.com - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membahas soal implikasi permohonan Partai Hijau Indonesia yang menguji Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) untuk mempersoalkan ketentuan yang mewajibkan partai politik bersifat nasional serta keharusan memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan sebagian besar.

Dia menjelaskan, bahwa sifat nasional dalam pembentukan partai politik berkenaan dengan persoalan kualitas norma.

Sebab, jika tidak ada sifat nasional dalam partai politik, akan bermunculan partai politik yang tak terhingga.

“Padahal kemudian di dalam Undang-Undang Partai Politik ini itu kan ada sekian ketentuan-ketentuan yang tidak disinggung yang itu berimplikasi dengan ketentuan yang dimohonkan pengujian lah. Bagaimana dampaknya kelembagaan partai politik ke depannya, ya, ini yang kemudian akan menyebabkan justru menimbulkan kepastian hukum atau ketidakpastian hukum yang muncul ke depannya ya atau kesemerawutan yang terjadi ya,” kata Enny di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

Dia kemudian menyinggung kemungkinan terwujudnya Partai Incess Indonesia sebagaimana yang sempat disampaikan oleh Penyanyi Syahrini.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa UU Parpol memberikan batasan-batasan yang proporsional.

“Lah kalau ada gini nih kalau dikabulkan bisa dibentuk itu Partai Incess Indonesia itu lah gimana batasan-batasan ya yang proporsional yang itu bisa memberikan desain berkaitan dengan kepemiluan kita menjadi kualitas yang lebih bagus ya,” kata Enny.

Adapun pemohon dalam perkara nomor 379/PUU-XXIV/2026 ini ialah Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Partai Hijau Indonesia Nur Rosyid Murtadho dan seorang warga yang berprofesi sebagai pengajar hukum tata negara Mohammad Novrizal.

"Kerugian yang dialami karena kewajiban untuk membuat partai politik bersifat nasional itu kemudian menghambat hak konstitusional pemohon untuk mendirikan partai politik," kata kuasa hukum pemohon, Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

baca juga

"Karena kalau partai politik itu didirikan 100 persen provinsi, itu akan sangat mustahil untuk bisa dibuat oleh partai yang didasarkan dari advokasi kepentingan-kepentingan rakyat dan lingkungan," sambung dia.

Menurut dia, hal itu membuat partai politik hanya akan didominasi oleh kelompok yang memiliki modal besar.

Dia juga menekankan bahwa pihaknya tidak hanya mempersoalkan hak untuk menjadi peserta pemilihan umum.

"Tetapi hak untuk berhimpun dalam partai politik berbadan hukum. Oleh karena itu yang diuji hanya Undang-Undang Partai Politik, bukan Undang-Undang tentang Pemilu," ujar Yance.

Para pemohon juga menggunakan batu uji konstitusional baru dan merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya.

Misalnya, Putusan MK Nomor 94 Tahun 2012 yang dalam pertimbangannya menyatakan, tanpa keberadaan partai politik lokal, partai politik yang bersifat nasional tetap dapat memberikan otonomi bagi tingkat daerah.

Selain itu, pemohon juga merujuk pada Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Salah satu pertimbangan utama MK dalam Putusan Nomor 135 adalah bahwa persoalan pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah dominasi isu-isu nasional.

Hal ini melahirkan konteks baru peserta pemilu daerah/lokal seharusnya tidak lagi dibebani kewajiban syarat kepengurusan 100 persen nasional.

"Artinya partai politik tidak harus bersifat nasional, apalagi dalam konteks diadakan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah," ucap Yance.

"Sehingga seharusnya juga ada kontestasi yang berbeda antara peserta pemilu nasional dan peserta pemilu daerah,” tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugat ke MK, Partai Hijau Indonesia Persoalkan Syarat Pendirian Partai Politik

Gugat ke MK, Partai Hijau Indonesia Persoalkan Syarat Pendirian Partai Politik

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:32 WIB

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Bukan Cuma Peradilan Militer, MK Juga Bakal Putuskan Uji Materiil UU Pemilu, Ciptaker, dan KUHP

Bukan Cuma Peradilan Militer, MK Juga Bakal Putuskan Uji Materiil UU Pemilu, Ciptaker, dan KUHP

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:58 WIB

Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?

Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:12 WIB

UU MD3 Digugat, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031

UU MD3 Digugat, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:02 WIB

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:05 WIB

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Beberkan Dampak PSN ke Nelayan dan Petani Perempuan

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Beberkan Dampak PSN ke Nelayan dan Petani Perempuan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Terkini

Dry Ice untuk Atasi Kabut Asap Sumsel hingga 24 Oktober, Seberapa Efektif?

Dry Ice untuk Atasi Kabut Asap Sumsel hingga 24 Oktober, Seberapa Efektif?

Sumsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:19 WIB

Kapolri Ungkap Ada Pihak Asing Terlibat Karhutla, Negara Tetangga Ikut Disorot

Kapolri Ungkap Ada Pihak Asing Terlibat Karhutla, Negara Tetangga Ikut Disorot

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Kata-kata Menyayat Hati Menggema Saat Pastor di Ekuador Tewas Tertimpa Salib

Kata-kata Menyayat Hati Menggema Saat Pastor di Ekuador Tewas Tertimpa Salib

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:12 WIB

2 Tahun Prabowo-Gibran Gagal! Mahasiswa Gelar Demo Besok Tuntut Perbaikan Ekonomi hingga Karhutla

2 Tahun Prabowo-Gibran Gagal! Mahasiswa Gelar Demo Besok Tuntut Perbaikan Ekonomi hingga Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Rp1,17 Miliar untuk Poles Fasad Malioboro, Sejarah dan Ekonomi Warga Diklaim Tak Tersisih

Rp1,17 Miliar untuk Poles Fasad Malioboro, Sejarah dan Ekonomi Warga Diklaim Tak Tersisih

Jogja | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:09 WIB

Tak Terima Anak Ditegur Perkara Kaos Kaki, Oknum TNI di Lamongan Diduga Bogem Kepala Sekolah

Tak Terima Anak Ditegur Perkara Kaos Kaki, Oknum TNI di Lamongan Diduga Bogem Kepala Sekolah

Jatim | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:08 WIB

Segera Disidang, Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Izin WNA Eks Wamen Silmy Karim Resmi Dilimpahkan

Segera Disidang, Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Izin WNA Eks Wamen Silmy Karim Resmi Dilimpahkan

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Stop Anggap Remeh Kenakalan Anak! Tragedi Pemalang Bukti Sekolah Gagal Lindungi Siswa

Stop Anggap Remeh Kenakalan Anak! Tragedi Pemalang Bukti Sekolah Gagal Lindungi Siswa

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Gelombang Protes di Albania Memasuki Hari ke-7, Demonstran Teriak Edi Rama Mundur

Gelombang Protes di Albania Memasuki Hari ke-7, Demonstran Teriak Edi Rama Mundur

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:01 WIB

Bahas Syarat Parpol Nasional di MK, Hakim Enny Singgung 'Partai Incess Indonesia' Ala Syahrini

Bahas Syarat Parpol Nasional di MK, Hakim Enny Singgung 'Partai Incess Indonesia' Ala Syahrini

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:00 WIB

×