Siap-siap Ditagih, BPA Kejagung Bakal Lacak Aset Debitur KSP Indosurya yang Ogah Bayar Utang

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:49 WIB
Siap-siap Ditagih, BPA Kejagung Bakal Lacak Aset Debitur KSP Indosurya yang Ogah Bayar Utang
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), Patris Yusrian Jaya. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menelusuri debitur KSP Indosurya untuk menagih sisa pinjaman beserta bunganya.
  • BPA menyerahkan tahap pertama uang ganti rugi senilai Rp229 miliar kepada para korban kasus Indosurya.
  • Kasus gagal bayar ilegal KSP Indosurya yang merugikan korban hingga Rp8 triliun melibatkan tiga tersangka.

Suara.com - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, bakal melakukan penelusuran terhadap debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang masih belum melunasi utangnya.

Kepala BPA Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya mengatakan, untuk memulihkan kerugian korban Indosurya, pihaknya tidak hanya menelusuri aset terpidana. Melainkan ikut menelusuri pihak-pihak yang meminjam uang dari KSP Indosurya.

"Kami yakin seluruh korban ini adalah orang-orang yang menyimpan uangnya di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Kita juga akan menelusuri pihak-pihak yang meminjam," kata Patris di BPA Kejaksaan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Patris mengaku, agar hak korban bisa terpenuhi, maka setiap debitur yang belum melunasi pinjaman beserta bunganya kepada Koperasi Indosurya bakal dilakukan penagihan.

Jika ditemukan adanya tunggakan, maka BPA Kejaksaan bakal berupaya menagih debitur tersebut.

"Jadi kalau para korban ini adalah pihak yang menyimpan, kita menelusuri para peminjam, mengecek kewajiban-kewajiban mereka. Kalau seandainya pinjaman itu belum dilunasi, termasuk beserta bunganya, maka kami akan melakukan penagihan kepada pihak tersebut," jelasnya.

Patris juga mengaku, pihaknya bakal menelusuri aset debitur yang tidak kooperatif atau menghindari kewajiban pembayaran tersebut.

"Apabila tidak ada niat baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut, kami akan melakukan penelusuran aset-aset yang bersangkutan," tandasnya.

Diketahui, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp229 miliar kepada korban kasus Indosurya atas nama terpidana Henry Surya.

baca juga

Kepala BPA, Patris Yusrian mengatakan, uang tersebut merupakan hasil penyitaan, baik dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp39,6 miliar maupun mata uang asing sebesar Rp15,8 miliar.

Dana tersebut juga berasal dari hasil lelang aset perkara Indosurya, di antaranya 48 unit mobil senilai Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center senilai Rp129 miliar, dan dua unit rumah di Bogor senilai Rp34 miliar.

"Bahwa uang senilai Rp229 miliar sekian ini berasal dari beberapa objek sitaan, penjualan atau hasil lelang," kata Patris, di kompleks BPA, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

Patris mengaku, pihaknya tidak akan berhenti dan terus melakukan penelusuran, perampasan, hingga pelelangan aset terpidana. Terlebih, penyerahan dana kali ini baru merupakan tahap pertama.

"Sehingga kita harapkan setelah tahap satu ini akan ada tahap dua, akan ada tahap-tahap berikutnya yang memungkinkan kerugian para korban ini dapat diminimalisir," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi menuturkan, total kerugian korban yang terdata oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp8 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gedung hingga Mobil Dilelang, Kejagung Bagi Rp229 M ke Korban Indosurya

Gedung hingga Mobil Dilelang, Kejagung Bagi Rp229 M ke Korban Indosurya

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Kejagung Gelar Lelang Terbesar, Potensi Aset Kembali Capai Rp289 Miliar

Kejagung Gelar Lelang Terbesar, Potensi Aset Kembali Capai Rp289 Miliar

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, EO Ditahan dan 2 ASN Terancam Jemput Paksa!

Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, EO Ditahan dan 2 ASN Terancam Jemput Paksa!

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 17:09 WIB

Uang Korban Koperasi Bermasalah Belum Bisa Dipastikan Bisa Dikembalikan

Uang Korban Koperasi Bermasalah Belum Bisa Dipastikan Bisa Dikembalikan

Bisnis | Kamis, 06 Juli 2023 | 09:33 WIB

Nyengir Bahagia usai Divonis Ringan Kasus KSP Indosurya, Natalia Rusli: Putusannya Biasa-biasa Aja

Nyengir Bahagia usai Divonis Ringan Kasus KSP Indosurya, Natalia Rusli: Putusannya Biasa-biasa Aja

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 16:55 WIB

Natalia Rusli Divonis Ringan Kasus KSP Indosurya, Deolipa: Bagi Kami Dia Tidak Menipu

Natalia Rusli Divonis Ringan Kasus KSP Indosurya, Deolipa: Bagi Kami Dia Tidak Menipu

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 16:07 WIB

TOK! Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Bui Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya

TOK! Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Bui Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 15:17 WIB

Terkini

Siap-siap Ditagih, BPA Kejagung Bakal Lacak Aset Debitur KSP Indosurya yang Ogah Bayar Utang

Siap-siap Ditagih, BPA Kejagung Bakal Lacak Aset Debitur KSP Indosurya yang Ogah Bayar Utang

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:49 WIB

Golkar Sebut Dua Tahun Prabowo-Gibran Berpihak ke Rakyat Kecil

Golkar Sebut Dua Tahun Prabowo-Gibran Berpihak ke Rakyat Kecil

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41 WIB

Tembus Penjagaan, Spanduk Protes 2 Tahun Rezim Prabowo Berkibar di Monumen Tugu Tani

Tembus Penjagaan, Spanduk Protes 2 Tahun Rezim Prabowo Berkibar di Monumen Tugu Tani

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:38 WIB

AI Memang Pintar Susun Anggaran, tapi Literasi Keuangan Tak Boleh Ketinggalan

AI Memang Pintar Susun Anggaran, tapi Literasi Keuangan Tak Boleh Ketinggalan

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:31 WIB

OJK Bantah Sanksi BREN, DSSA dan CUAN setelah MSCI Lempar Ancaman

OJK Bantah Sanksi BREN, DSSA dan CUAN setelah MSCI Lempar Ancaman

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Eks Mendag Lutfi Tuduh Kepentingan Singapura di Balik MSCI, Bos OJK Tidak Ambil Pusing: Kerja Aja!

Eks Mendag Lutfi Tuduh Kepentingan Singapura di Balik MSCI, Bos OJK Tidak Ambil Pusing: Kerja Aja!

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa dan Warga Gelar Aksi di Tugu Tani

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa dan Warga Gelar Aksi di Tugu Tani

Foto | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:30 WIB

East of Eden: Potret Adaptasi Sastra Paling Indah Karya John Steinbeck

East of Eden: Potret Adaptasi Sastra Paling Indah Karya John Steinbeck

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Karhutla Tak Hanya di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Catat 465 Hektare di Provinsi Lain Belum Padam

Karhutla Tak Hanya di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Catat 465 Hektare di Provinsi Lain Belum Padam

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:26 WIB

2 Tahun Pemerintah, Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Rabu Besok

2 Tahun Pemerintah, Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Rabu Besok

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:21 WIB

×