Luhut Usul Hapus Kerugian Negara dari Delik Korupsi ke Prabowo, Pakar Hukum: Mengada-ada

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:38 WIB
Luhut Usul Hapus Kerugian Negara dari Delik Korupsi ke Prabowo, Pakar Hukum: Mengada-ada
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai definisi korupsi. (Suara.com/Novian)
baca 10 detik
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara dalam korupsi kepada Presiden Prabowo.
  • Pakar hukum pidana UMY Trisno Raharjo menilai usulan tersebut tidak berdasar karena merusak tatanan hukum nasional.
  • Trisno menegaskan pemerintah seharusnya memprioritaskan pengaturan korupsi sektor swasta dan korporasi daripada mengubah aturan tersebut.

Suara.com - Wacana menghapus unsur kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Prabowo Subianto dinilai tidak berdasar.

Langkah tersebut dianggap keliru karena merusak tatanan hukum yang sudah terstruktur.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, mengkritik gagasan merombak regulasi yang kini tercantum dalam Pasal 603 KUHP terbaru itu.

Menurutnya, tata hukum pidana di Indonesia sudah membagi setiap jenis kejahatan secara terukur, termasuk tindak pidana penyuapan.

"Sebenarnya kan tindak pidana korupsi kita kan terdiri dari beberapa pasal yang memberikan pengaturan yang berbeda-beda. Maka ya sebenarnya ya enggak perlu," kata Trisno kepada Suara.com, Rabu (21/10/2026).

Disampaikan Trisno, bahwa unsur kerugian negara merupakan identitas hukum yang sangat vital dan unik dalam sistem peradilan di tanah air.

Menghapusnya hanya akan melemahkan penegakan hukum, terutama dalam membongkar kasus-kasus korupsi berskala besar yang merugikan keuangan publik.

"Jadi, menurut hemat saya itu tidak perlu dilakukan, apalagi itu sudah menjadi pasal khas di Indonesia kaitannya dengan korupsi, terutama pada kasus-kasus korupsi yang kerugian negaranya besar," tandasnya.

Ia menepis dalih penyesuaian dengan standar internasional seperti Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).

baca juga

Pemerintah justru dinilai salah fokus karena belum mengatur korupsi di sektor swasta dan korporasi yang seharusnya menjadi prioritas perbaikan hukum saat ini.

"Kita tuh justru malah enggak ngatur itu kaitannya dengan kejahatan yang dilakukan oleh korporasi, korupsi di sektor swasta malah yang seharusnya loh ya diatur itu," ujarnya.

Mengenai alasan terkait perlindungan dari kriminalisasi risiko bisnis, Trisno sepakat bahwa kerugian akibat keputusan bisnis (business judgment rule) memang tidak boleh dipidana.

Namun, ia menegaskan pemisahan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus pasal korupsi.

"Ya saya memahami itu, akan tetapi itu kan tidak menjadikan penghapusan aturan atau mengubah, akan tetapi menegaskan bahwa apa yang dilakukan itu adalah prinsip-prinsip yang terkait dengan risiko bisnis," tegasnya.

Ia menyinggung soal banyaknya oknum pejabat yang sengaja memanfaatkan celah hukum tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Seret Prajurit Aktif, KPK Surati Panglima TNI

Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Seret Prajurit Aktif, KPK Surati Panglima TNI

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:17 WIB

KPK Ungkap Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet dalam Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

KPK Ungkap Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet dalam Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:07 WIB

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, DPR Sindir Nusron Wahid: Dulu Ksatria, Sekarang Berubah?

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, DPR Sindir Nusron Wahid: Dulu Ksatria, Sekarang Berubah?

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:48 WIB

Bikin Heboh! Usulan Luhut Kerugian Negara Bukan Korupsi Dicap Ironis, Pakar Endus Motif Tersembunyi

Bikin Heboh! Usulan Luhut Kerugian Negara Bukan Korupsi Dicap Ironis, Pakar Endus Motif Tersembunyi

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:31 WIB

Karpet Merah untuk Danantara dan BUMN, Prabowo Setuju Ubah Definisi Kerugian Negara Bukan Korupsi?

Karpet Merah untuk Danantara dan BUMN, Prabowo Setuju Ubah Definisi Kerugian Negara Bukan Korupsi?

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:53 WIB

Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias Terkait Muktamar NU! KPK Dalami Kaitan Korupsi ATR/BPN

Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias Terkait Muktamar NU! KPK Dalami Kaitan Korupsi ATR/BPN

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:50 WIB

Mengapa Dana Bencana Rawan Dikorupsi? Membongkar Masalah Sistemik di Kasus BNPB

Mengapa Dana Bencana Rawan Dikorupsi? Membongkar Masalah Sistemik di Kasus BNPB

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:40 WIB

Terkini

Apa yang Berubah dari Definisi Korupsi yang Diusulkan ke Prabowo?

Apa yang Berubah dari Definisi Korupsi yang Diusulkan ke Prabowo?

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:41 WIB

Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK

Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK

Bekaci | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:41 WIB

BMKG Ingatkan Warga Cilacap Siaga Tsunami Kapan Pun, Gelombang Berpotensi 15 Meter

BMKG Ingatkan Warga Cilacap Siaga Tsunami Kapan Pun, Gelombang Berpotensi 15 Meter

Jawa Tengah | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:40 WIB

Jadwal dan Prediksi Liga Champions: Arsenal, Real Madrid hingga Manchester United Beraksi

Jadwal dan Prediksi Liga Champions: Arsenal, Real Madrid hingga Manchester United Beraksi

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:40 WIB

Luhut Usul Hapus Kerugian Negara dari Delik Korupsi ke Prabowo, Pakar Hukum: Mengada-ada

Luhut Usul Hapus Kerugian Negara dari Delik Korupsi ke Prabowo, Pakar Hukum: Mengada-ada

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Diduga Rem Blong, Truk Semen Hilang Kendali di Jalan Lintas Solok-Padang hingga Tabrak Rumah Warga

Diduga Rem Blong, Truk Semen Hilang Kendali di Jalan Lintas Solok-Padang hingga Tabrak Rumah Warga

Sumbar | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:35 WIB

15 Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis dan Estetik, Cocok Buat Status WA dan Sosmed

15 Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis dan Estetik, Cocok Buat Status WA dan Sosmed

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:34 WIB

Netflix Hingga Tencent Jajaki Produk Kreatif Indonesia di WCCE 2026

Netflix Hingga Tencent Jajaki Produk Kreatif Indonesia di WCCE 2026

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:32 WIB

KSAD Minta Prajurit Hukum TNI AD Bersiap Hadapi Ancaman Kejahatan AI

KSAD Minta Prajurit Hukum TNI AD Bersiap Hadapi Ancaman Kejahatan AI

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:31 WIB

5 Sepatu Lari Carbon Plate Lokal Terbaik untuk Lari Cepat dan Nyaman

5 Sepatu Lari Carbon Plate Lokal Terbaik untuk Lari Cepat dan Nyaman

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:31 WIB

×