- Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara dalam korupsi kepada Presiden Prabowo.
- Pakar hukum pidana UMY Trisno Raharjo menilai usulan tersebut tidak berdasar karena merusak tatanan hukum nasional.
- Trisno menegaskan pemerintah seharusnya memprioritaskan pengaturan korupsi sektor swasta dan korporasi daripada mengubah aturan tersebut.
Menurutnya, tidak sedikit pelaku kejahatan yang berpura-pura mengambil keputusan bisnis padahal memiliki niat jahat untuk merugikan negara.
"Yang sering terjadi itu justru malah mereka mencoba bersembunyi dari melakukan perbuatan-perbuatan tercela itu dari business judgment rule itu, itu yang enggak benar," ucapnya.
Ditambahkan Trisno, penghapusan unsur kerugian negara tidak akan otomatis memberikan solusi bagi efisiensi ekonomi.
Solusi sesungguhnya berada di tangan aparat penegak hukum yang harus bekerja secara objektif dan hati-hati dalam menilai suatu kasus.
"Nah, ke depannya memang aparat penegak hukum harus hati-hati di dalam mengambil proses penindakan. Tapi kalau prinsip yang lainnya menurut hemat saya enggak ada persoalan sih. Itu lebih baik tetap seperti sekarang," pungkasnya.