- Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf mendukungan KPK untuk mengusut dugaan suap Muktamar ke-35 NU.
- KPK menindaklanjuti laporan dugaan politik uang Muktamar NU serta menyita uang Rp250 juta dari PCNU Nias.
- Gus Lilur sempat menuding adanya aliran dana Rp480 miliar ke Muktamar NU di Jombang.
Suara.com - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf menegaskan dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan suap yang dikaitkan dengan Muktamar ke-35 NU.
Namun, ia juga mengancam akan membawa pengurus cabang NU yang membuat laporan ke pengadilan jika tuduhan tersebut tidak terbukti.
"Saya ingin menegaskan bahwa kita mendukung penegakan hukum oleh KPK, kita mendukung KPK mengusut tuntas,sebagaimana yang diisukan dan dilaporkan," ujar Saifullah Yusuf menjelang Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menteri Sosial (Mensos) yang akrab disapa Gus Ipul itu mengatakan pihaknya terus mencermati laporan sejumlah ketua cabang NU kepada KPK, termasuk penyerahan uang oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan isu Muktamar ke-35 NU.
Meski mendukung proses hukum, Gus Ipul menegaskan laporan tersebut tetap harus diuji kebenarannya. Ia menyatakan tidak akan segan menempuh jalur hukum terhadap pihak pelapor apabila tuduhan yang disampaikan tidak terbukti.
"Jika nanti tidak terbukti, apa yang dilaporkan itu, kami akan menyeret pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang melaporkan ke KPK itu, akan menyeret ke pengadilan," tegas Gus Ipul.
![Suasana Muktamar NU ke-35 di Jombang, Jawa Timur pada akhir Agustus 2026. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/29/57306-muktamar-nu.jpg)
KPK Telaah Laporan Dugaan Politik Uang
Sebelumnya, KPK memastikan menindaklanjuti laporan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat, terkait dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar ke-35 NU.
"Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (7/10).
Budi menjelaskan, KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan lembaga antirasuah itu.
Di tengah mencuatnya isu tersebut, KPK juga menyita uang Rp250 juta yang diserahkan secara sukarela oleh pihak PCNU Kabupaten Nias. Penyidik masih menganalisis asal-usul uang tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan perkara dugaan korupsi pertanahan di Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang itu diserahkan oleh pihak terkait sebelum kemudian disita untuk kepentingan penanganan perkara.
“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi.
Menurut Budi, penyidik akan menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Apabila hasil analisis menunjukkan uang itu tidak berhubungan dengan perkara, KPK membuka kemungkinan mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.
Tudingan Aliran Rp480 Miliar ke Muktamar NU
Isu dugaan aliran dana ke Muktamar ke-35 NU mencuat setelah Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur menuding adanya aliran uang Rp480 miliar ke acara yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.
Gus Lilur mengaku memperoleh informasi tersebut secara informal dari sejumlah penyidik internal KPK.
Ia mengaitkan dugaan aliran dana itu dengan perkara korupsi pertanahan di Bogor yang menyeret sejumlah pihak, termasuk nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.
Menurut klaim Gus Lilur, uang tersebut dibawa menggunakan dua mobil Toyota Land Cruiser yang diangkut dengan kendaraan towing dari wilayah Jakarta menuju Jombang.
Ia juga menyampaikan dugaan pembagian dana yang diklaimnya berasal dari sejumlah pihak. Namun, tudingan tersebut belum terbukti dan masih perlu diuji melalui proses hukum.
Gus Ipul sebelumnya membantah tudingan tersebut. Pada akhir September 2026, ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah dan meminta pihak yang menyampaikannya membuktikan klaim mereka.
Ia juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan tudingan tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi pertanahan di Bogor, KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan sejumlah valuta asing.