Istri dan Dua Anak Koko Erwin Didakwa Cuci Uang Rp15,3 Miliar, Aset Tanah hingga Ruko Disita

Bella

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:42 WIB
Istri dan Dua Anak Koko Erwin Didakwa Cuci Uang Rp15,3 Miliar, Aset Tanah hingga Ruko Disita
Tiga terdakwa TPPU peredaran sabu Koko Erwin di Kota Bima, yakni istrinya Virda Virginia Pahlevi (kiri) bersama dua anaknya Hadi Sumarho Iskandar (kanan) dan Christina Aurelia (tengah) berjalan menuju ruang sidang untuk agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (15/10/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)
baca 10 detik
  • Istri dan dua anak bandar sabu Koko Erwin didakwa terlibat TPPU Rp15,3 miliar di Pengadilan Negeri Mataram.
  • Ketiga terdakwa menggunakan rekening pribadi untuk menampung uang penjualan narkoba yang dibelikan berbagai aset berharga di NTB.
  • Sidang perdana pada hari Kamis ditunda karena penasihat hukum mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Suara.com - Istri dan dua anak Koko Erwin alias Erwin Iskandar, yang disebut sebagai bandar sabu di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), didakwa terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp15,3 miliar. Jaksa menyebut uang yang diduga berasal dari penjualan narkoba itu digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari tanah, bangunan, hingga kendaraan.

Dakwaan terhadap Virda Virginia Pahlevi selaku istri Koko Erwin, serta kedua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

“Uang tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan,” kata Riesxo Nurrachmad yang mewakili tim jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut ketiga terdakwa mengetahui uang yang mereka terima berasal dari hasil penjualan narkoba. Mereka diduga menggunakan rekening pribadi untuk menampung aliran uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran sabu di Kota Bima.

Rekening Pribadi Diduga Dipakai untuk Pencucian Uang

Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan ketiga terdakwa berdasarkan penelusuran transaksi keuangan Koko Erwin. Penyidik menemukan aliran dana melalui transfer perbankan serta penguasaan sejumlah aset berharga yang diduga berkaitan dengan Koko Erwin.

Untuk melengkapi alat bukti perkara TPPU, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga milik Koko Erwin di wilayah NTB dengan nilai mencapai Rp15,3 miliar.

Aset tersebut meliputi sejumlah kendaraan roda empat, rumah toko (ruko) yang digunakan sebagai tempat usaha biro perjalanan, serta gudang.

Dalam perkara ini, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia didakwa melanggar Pasal 137 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya juga didakwa berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

baca juga
Terduga bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin digiring ke dalam Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi)
Terduga bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin digiring ke dalam Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi)

Sementara itu, Virda Virginia Pahlevi didakwa dengan ketentuan pasal yang sama terkait TPPU dan dugaan tindak pidana narkotika.

Ketiga Terdakwa Ajukan Eksepsi

Menanggapi dakwaan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis hakim menunda persidangan hingga 29 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan nota keberatan.

Kejaksaan Negeri Mataram menangani penuntutan setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Selama proses hukum berlangsung, Virda dan Christina dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram. Adapun Hadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat.

Koko Erwin Terseret Pengembangan Kasus Narkoba

Koko Erwin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Namanya muncul dalam pengembangan perkara narkoba yang turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.

Keterlibatan Koko Erwin diketahui dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda NTB yang menjerat mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyerangan Bersenjata di Kampung Ambon, Polisi Uji Balistik Selongsong Peluru

Penyerangan Bersenjata di Kampung Ambon, Polisi Uji Balistik Selongsong Peluru

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Soal Emas 74 Kilogram di Rumah Sentul, Don Ritto Klaim Berasal dari Donasi

Soal Emas 74 Kilogram di Rumah Sentul, Don Ritto Klaim Berasal dari Donasi

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Bantah Peras Pengusaha di Kasus Jiwasraya, Febrie Adriansyah Minta Bebas dari Penjara

Bantah Peras Pengusaha di Kasus Jiwasraya, Febrie Adriansyah Minta Bebas dari Penjara

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:44 WIB

Febrie Gugat Dakwaan Jaksa, Pertanyakan Kaitan Peran Ferry dengan Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar

Febrie Gugat Dakwaan Jaksa, Pertanyakan Kaitan Peran Ferry dengan Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Hadapi Dakwaan Pemerasan dan TPPU Rp354 Miliar, Febrie Ajukan Dua Nota Perlawanan

Hadapi Dakwaan Pemerasan dan TPPU Rp354 Miliar, Febrie Ajukan Dua Nota Perlawanan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:16 WIB

Tim Febrie Adriansyah Persoalkan 22 Masalah dalam Dakwaan, dari Selisih Rp 5 Miliar hingga Aset TPPU

Tim Febrie Adriansyah Persoalkan 22 Masalah dalam Dakwaan, dari Selisih Rp 5 Miliar hingga Aset TPPU

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:59 WIB

Daftar 29 Bisnis TPPU Febrie Adriansyah Dirdik Jampidsus, dari Kuliner hingga Tambang

Daftar 29 Bisnis TPPU Febrie Adriansyah Dirdik Jampidsus, dari Kuliner hingga Tambang

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Peran Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Adriansyah Disorot, Mengapa Belum Jadi Tersangka?

Peran Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Adriansyah Disorot, Mengapa Belum Jadi Tersangka?

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:17 WIB

Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Kuasa Hukum Bedah Dakwaan Febrie Adriansyah: Dari Beda Waktu TPPU hingga Peran Kunci Ferry Boboho

Kuasa Hukum Bedah Dakwaan Febrie Adriansyah: Dari Beda Waktu TPPU hingga Peran Kunci Ferry Boboho

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Terkini

Miris! Rumah Nyaris Ambruk, Ayah Tunggal di Sukabumi Tak Dapat Bansos Gegara Desil 5

Miris! Rumah Nyaris Ambruk, Ayah Tunggal di Sukabumi Tak Dapat Bansos Gegara Desil 5

Jabar | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Dony Oekon Desak ESDM dan Pertamina Evaluasi Gangguan Pasokan BBM

Dony Oekon Desak ESDM dan Pertamina Evaluasi Gangguan Pasokan BBM

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:34 WIB

Terjebak Hustle Culture? Ini Tanda Gen Z Harus Segera Ambil Jeda Biar Nggak Kena Job Fatigue

Terjebak Hustle Culture? Ini Tanda Gen Z Harus Segera Ambil Jeda Biar Nggak Kena Job Fatigue

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:32 WIB

5 Idol K-Pop yang Sukses Gebrak Dunia Akting Lewat Drakor 2026, Siapa Saja?

5 Idol K-Pop yang Sukses Gebrak Dunia Akting Lewat Drakor 2026, Siapa Saja?

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:30 WIB

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Soal Karhutla Jadi Bencana Nasional, BNPB: Jangan Status Besar tapi Respons Tak Ada

Soal Karhutla Jadi Bencana Nasional, BNPB: Jangan Status Besar tapi Respons Tak Ada

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Kapok! Buang Sampah Sembarangan di Surabaya, Empat Orang Kena Denda

Kapok! Buang Sampah Sembarangan di Surabaya, Empat Orang Kena Denda

Jatim | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB

DPRD DKI Siap Jadi Penengah, Nasib Pedagang Pasar Taman Puring Pascakebakaran Dicarikan Titik Temu

DPRD DKI Siap Jadi Penengah, Nasib Pedagang Pasar Taman Puring Pascakebakaran Dicarikan Titik Temu

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Dana Haji Rp185,73 Triliun Jadi Sorotan, Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH

Dana Haji Rp185,73 Triliun Jadi Sorotan, Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:23 WIB

KPK Belum Tetapkan Tersangka dalam Penyidikan Baru Kasus Fadia Arafiq

KPK Belum Tetapkan Tersangka dalam Penyidikan Baru Kasus Fadia Arafiq

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:22 WIB

×