Seret Nama Tan Kian dan Uang Rp55 Miliar, Ini Poin Keberatan Febrie Adriansyah di Sidang Tipikor

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:31 WIB
Seret Nama Tan Kian dan Uang Rp55 Miliar, Ini Poin Keberatan Febrie Adriansyah di Sidang Tipikor
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mempertanyakan perbuatan konkret dalam dakwaan pemerasan terkait perkara Jiwasraya pada Rabu, 14 Oktober 2026.
  • Febrie didakwa meminta lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang.
  • Terdakwa juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp354,62 miliar selama menjabat di Kejaksaan Agung.

Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung periode 2021-2026 Febrie Adriansyah mempertanyakan perbuatan konkretnya dalam dakwaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020.

Saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026), dia mempersoalkan tidak adanya uraian secara tegas terkait kehendak dirinya atas ancaman penetapan tersangka dan permintaan uang yang dilakukan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang terhadap Tan Kian, dalam surat dakwaan.

"Apa perbuatan konkret saya secara yuridis yang menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry? Atau penuntut umum mendalilkan bahwa saya baru menerima setelah Ferry melaporkan penerimaan uang?," kata Febrie.

Dia mengatakan dalam surat dakwaan, telah diuraikan adanya pertemuan Ferry dengan Tan Kian, yang menyampaikan kemungkinan Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian Ferry diduga meminta uang sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Setelah uang tersebut diterima dalam beberapa tahap, kata dia, dakwaan menyebut Ferry melaporkannya kepada Febrie dan Febrie dituduhkan memberikan respons tertentu terhadap uang tersebut.

Namun, menurut dia, tidak dijelaskan lebih lanjut terkait adanya perintah dari Febrie sebelum pertemuan, kesepakatan sebelumnya, maupun bentuk keterlibatan yang baru terjadi sesudah permintaan uang.

Selain itu, Febrie menuturkan dalam dakwaan, Ferry terlihat sangat berperan aktif dalam tuduhan pemerasan tetapi tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut.

"Dakwaan juga menyebut nilai Rp55 miliar atau lima juta dolar Singapura dalam rangkaian yang sama. Saya memohon penjelasan mengenai jumlah yang diminta, diterima perantara, dan secara konkret dituduhkan diserahkan kepada saya," tuturnya.

Ia menilai kejelasan itu diperlukan untuk memahami dasar tuduhan bahwa dirinya turut serta melakukan pemerasan sehingga hubungan kedekatan dalam dakwaan dijelaskan bersama perbuatan konkret yang menjadi dasar penyertaan.

baca juga

Adapun Febrie didakwa melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2020-2026.

Korupsi yang diduga dilakukan eks Jampidsus itu berbentuk pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie didakwa meminta uang sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian.

Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp354,62 miliar yang meliputi Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).

Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019-2021 maupun selaku Jampidsus pada Kejagung periode 2021-2026.

Dijelaskan bahwa TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie atas penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan dari tindak pidana korupsi selama menjabat melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Sementara, pencucian uang dilakukan dia melalui penempatan uang pada rekening atas nama orang lain, mentransfer uang haram tersebut kepada orang kepercayaannya atau pihak lainnya, menempatkannya pada perusahaan yang didirikan atau pun menempatkan uang sebagai penyertaan modal pada perusahaan lainnya.

Kemudian, lewat pembelian atau pembayaran tanah dan/atau bangunan serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman, keperluan pribadi, menempatkan di beberapa brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.

Atas perbuatannya, Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tuding Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Febrie Adriansyah Minta Hakim Terima Dalil Nota Perlawanan

Tuding Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Febrie Adriansyah Minta Hakim Terima Dalil Nota Perlawanan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:23 WIB

Nama Ferry Boboho Kembali Disebut-sebut di Sidang Kasus Suap dan TPPU Febrie Adriansyah

Nama Ferry Boboho Kembali Disebut-sebut di Sidang Kasus Suap dan TPPU Febrie Adriansyah

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Bantah Peras Pengusaha di Kasus Jiwasraya, Febrie Adriansyah Minta Bebas dari Penjara

Bantah Peras Pengusaha di Kasus Jiwasraya, Febrie Adriansyah Minta Bebas dari Penjara

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:44 WIB

Febrie Gugat Dakwaan Jaksa, Pertanyakan Kaitan Peran Ferry dengan Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar

Febrie Gugat Dakwaan Jaksa, Pertanyakan Kaitan Peran Ferry dengan Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Febrie Adriansyah Singgung Korupsi MBG dan Perlawanan Balik Pihak Berperkara di Balik Kasusnya

Febrie Adriansyah Singgung Korupsi MBG dan Perlawanan Balik Pihak Berperkara di Balik Kasusnya

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:28 WIB

Pengakuan Febrie Adriansyah di Sidang: Tinggalkan Jampidsus karena Diminta Mundur!

Pengakuan Febrie Adriansyah di Sidang: Tinggalkan Jampidsus karena Diminta Mundur!

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:41 WIB

Hadapi Dakwaan Pemerasan dan TPPU Rp354 Miliar, Febrie Ajukan Dua Nota Perlawanan

Hadapi Dakwaan Pemerasan dan TPPU Rp354 Miliar, Febrie Ajukan Dua Nota Perlawanan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:16 WIB

Terkini

Seret Nama Tan Kian dan Uang Rp55 Miliar, Ini Poin Keberatan Febrie Adriansyah di Sidang Tipikor

Seret Nama Tan Kian dan Uang Rp55 Miliar, Ini Poin Keberatan Febrie Adriansyah di Sidang Tipikor

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:31 WIB

2027 Warga RI Bakal Berebut Makanan dan Minuman, Rak Supermarket Terancam Kosong

2027 Warga RI Bakal Berebut Makanan dan Minuman, Rak Supermarket Terancam Kosong

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Teror Kabel Semrawut Makan Korban di Ponorogo: Leher Robek Tersangkut, Kasusnya Masuk Meja Polisi

Teror Kabel Semrawut Makan Korban di Ponorogo: Leher Robek Tersangkut, Kasusnya Masuk Meja Polisi

Jatim | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:25 WIB

7 Arti Mimpi Menikah dengan Orang Tidak Dikenal Menurut Islam dan Primbon Jawa

7 Arti Mimpi Menikah dengan Orang Tidak Dikenal Menurut Islam dan Primbon Jawa

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Pemprov Targetkan Rapelan 10 Bulan Gaji PJLP Jakarta Cair Awal November

Pemprov Targetkan Rapelan 10 Bulan Gaji PJLP Jakarta Cair Awal November

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:24 WIB

Tuding Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Febrie Adriansyah Minta Hakim Terima Dalil Nota Perlawanan

Tuding Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Febrie Adriansyah Minta Hakim Terima Dalil Nota Perlawanan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:23 WIB

Media Asing Sorot Kelangkaan BBM Bali, Singgung Kondisi Ekonomi Warga

Media Asing Sorot Kelangkaan BBM Bali, Singgung Kondisi Ekonomi Warga

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:21 WIB

Negarawan Tidak Harus Mantan Presiden, SBY Ingatkan Politisi Utamakan Negara Baru Partai

Negarawan Tidak Harus Mantan Presiden, SBY Ingatkan Politisi Utamakan Negara Baru Partai

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:20 WIB

ISPA Dominasi 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan Akibat Kabut Asap di Pekanbaru

ISPA Dominasi 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan Akibat Kabut Asap di Pekanbaru

Riau | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:20 WIB

E-book Bukan Solusi: Menyoal Keterjangkauan Buku di Tengah Digitalisasi

E-book Bukan Solusi: Menyoal Keterjangkauan Buku di Tengah Digitalisasi

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:20 WIB

×