- WALHI menilai pengambilalihan lahan bermasalah oleh Satgas PKH hanya mengalihkan pengelolaan kepada BUMN tanpa memulihkan lingkungan.
- Pemerintah mencabut izin tambang PT KEL seluas 3.500 hektare di Nabire pada Kamis (22/10/2026) dan berencana menyerahkannya kepada Antam.
- WALHI mengkritik pelibatan militer dalam Satgas PKH sejak 2025 karena berpotensi menimbulkan tekanan psikologis serta meningkatkan risiko kekerasan terhadap masyarakat.
Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih lahan bermasalah belum menyentuh akar persoalan kerusakan hutan dan konflik agraria.
Alih-alih memulihkan lingkungan serta mengembalikan hak masyarakat, penguasaan lahan oleh negara justru dinilai berujung pada peralihan pengelolaan kepada badan usaha milik negara (BUMN).
Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian menyebut praktik tersebut sebagai konsolidasi modal yang hanya mengganti pihak pengelola, tanpa menjamin perubahan tata kelola maupun pemulihan lingkungan.
“Jadi, artinya sebenarnya itu adalah konsolidasi modal untuk mengganti pemain aja. Itu nggak bisa disebut sebagai satu capaian, karena enggak ada yang berubah dari kondisi yang bermasalah selama ini,” kata Uli kepada Suara.com dikutip, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Uli, orientasi Satgas PKH seharusnya tidak berhenti pada pengambilalihan lahan, tetapi juga memastikan pemulihan kawasan hutan dan penyelesaian konflik yang selama ini membelit masyarakat.
Namun, ia menilai praktik yang berjalan justru memperlihatkan lahan yang dikuasai kembali oleh negara kemudian diserahkan kepada BUMN untuk dikelola.
WALHI juga menyoroti konflik yang muncul di sejumlah wilayah setelah lahan sawit hasil penertiban dikelola oleh BUMN Agrinas. Uli mencontohkan persoalan di Riau, kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Sumatera Utara, hingga Kalimantan Barat.
Bagi WALHI, situasi tersebut menunjukkan bahwa pengambilalihan lahan belum otomatis menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat. Tanpa pembenahan tata kelola dan penyelesaian konflik, pergantian pengelola berisiko mempertahankan masalah yang sama.

Kasus PT KEL: Tambang Beralih ke Antam
Kritik WALHI juga mengarah pada rencana pemerintah menyerahkan pengelolaan bekas wilayah operasi tambang emas PT Kristalin Ekalestari (KEL) di Nabire, Papua Tengah, kepada PT Aneka Tambang (Antam), setelah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut.
Uli menilai perubahan pengelola tidak dengan sendirinya menghilangkan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.
Jika kegiatan penambangan tetap berlangsung, risiko kerusakan lingkungan dinilai masih membayangi kawasan tersebut. Konflik dengan masyarakat pun berpotensi berlanjut apabila persoalan yang mendasarinya tidak diselesaikan.
“Karena, mungkin nanti BUMN akan mengurus izin secara lengkap dan mereka bisa dapat izin dengan skala yang luas untuk menambang,” ujar Uli.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan pencabutan IUP PT KEL yang mencakup wilayah sekitar 3.500 hektare di Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keputusan tersebut saat berada di lokasi bekas tambang pada Kamis (22/10/2026).
Pemerintah mengklaim pencabutan izin dilakukan setelah verifikasi lapangan menemukan aktivitas pertambangan emas yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan. Perusahaan juga disebut belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi.
Setelah pencabutan izin, pemerintah berencana menyerahkan pengelolaan wilayah bekas operasi tambang kepada Antam. Jaksa Agung berharap BUMN tersebut berperan sebagai operator sekaligus investor agar pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan langsung oleh negara.
Namun, rencana itu menuai kritik dari kuasa hukum PT KEL, Haris Azhar. Ia mempertanyakan relevansi penyerahan wilayah bekas tambang kepada perusahaan pertambangan milik negara jika penertiban Satgas PKH diklaim bertujuan menyelamatkan dan mengembalikan fungsi kawasan hutan.
Haris juga mempersoalkan prosedur pencabutan IUP.
Ia menyatakan PT KEL belum menerima surat resmi pencabutan izin, meski pemerintah telah mengumumkan keputusan tersebut. Menurut dia, proses penindakan perlu dijelaskan secara transparan dan dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan pencabutan izin didasarkan pada hasil verifikasi dan ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah juga menegaskan pencabutan IUP tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan tanggung jawab yang masih tersisa, termasuk pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti, serta pemenuhan hak pekerja yang berhak menerimanya.
Keterlibatan Menhan dan Militer dalam Satgas PKH
Selain mempertanyakan orientasi pengambilalihan lahan, WALHI juga mengkritik keterlibatan militer dalam Satgas PKH.
Sejak satgas dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, WALHI menilai urusan kehutanan dan pengelolaan ruang sipil semestinya tetap menjadi kewenangan lembaga sipil.
Uli mengatakan, jika persoalan utama terletak pada lemahnya kapasitas Kementerian Kehutanan, solusi yang diperlukan adalah memperkuat institusi tersebut agar mampu menjalankan tugasnya secara efektif.
Menurut dia, persoalan itu tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menggeser kewenangan sipil kepada militer.
“Bukan kemudian mengganti kewenangan atau kemudian menggeser kewenangan sipil terkhususnya urusan kehutanan itu kepada militer. Karena udah memang bukan tempatnya,” tegas Uli.
WALHI juga menyoroti dampak kehadiran personel militer terhadap masyarakat di wilayah yang menjadi sasaran penertiban.
Uli menilai keberadaan aparat bersenjata berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, terutama ketika proses pengambilalihan lahan dilakukan melalui pemasangan plang dan penghentian aktivitas.
Ia menyinggung kasus di Medan, ketika seorang warga dilaporkan meninggal setelah dikeroyok pihak keamanan di wilayah yang telah dikuasai Agrinas.
Menurut Uli, peristiwa tersebut memperlihatkan risiko kekerasan dan kriminalisasi yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan penertiban.
“Artinya ada ruang-ruang kriminalisasi dan kekerasan yang makin luas yang kemudian itu bisa mengancam masyarakat,” katanya.
Uli juga menanggapi alasan keamanan yang kerap digunakan untuk membenarkan pelibatan militer dalam penertiban perusahaan yang diduga melanggar aturan.
Menurut dia, militer seharusnya tidak menjadi bagian dari satgas yang menangani urusan sipil. Jika dibutuhkan, perannya cukup memberikan bantuan pengamanan kepada kementerian sektoral yang memiliki kewenangan.
“Kalau misalnya alasan itu supaya bisa menertibkan si perusahaannya, dia bukan menjadi bagian dari Satgas PKH. Harusnya mereka militer itu adalah institusi yang membantu, memberikan bantuan pengamanan kepada Kementerian Kehutanan,” tuturnya.
Bagi WALHI, evaluasi terhadap Satgas PKH semestinya tidak hanya mengukur luas lahan yang berhasil diambil alih.
Pemerintah menurutnya juga perlu memastikan apakah kawasan tersebut benar-benar dipulihkan, konflik dengan masyarakat diselesaikan, dan pengelolaan setelah penertiban tidak sekadar memindahkan kendali dari satu pelaku usaha kepada pelaku usaha lainnya.