- Kasus perundungan anak di Tangerang Selatan dan Sampit mendorong DPR mengusulkan undang-undang khusus anti-perundungan di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026.
- Anggota Komisi III DPR Abdullah menyatakan regulasi saat ini perlu dievaluasi karena perundungan terus berulang dengan berbagai pola baru.
- DPR berencana menggelar audiensi dengan pemangku kepentingan untuk menyusun peta jalan pembentukan undang-undang guna memperkuat perlindungan anak.
Suara.com - Kasus perundungan yang kembali menimpa anak-anak di Tangerang Selatan, Banten, dan Sampit, Kalimantan Tengah, mendorong DPR mengusulkan pembentukan undang-undang khusus untuk mencegah dan menangani perundungan.
Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai, berulangnya kasus perundungan menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kecukupan aturan yang selama ini digunakan untuk melindungi anak dari kekerasan di lingkungan sekolah.
"Kasus bullying yang terus berulang ini menunjukkan bahwa kebutuhan kita akan UU anti-bullying yang mengatur pencegahan dan penanganan perundungan secara lebih detail dan komprehensif semakin mendesak," kata Abdullah di Jakarta, Senin (26/10/2026), mengutip dari ANTARA.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dugaan perundungan terhadap belasan siswa SMP di Ciputat, Tangerang Selatan. Para siswa itu diduga dirundung kakak kelas dengan dipaksa meminum kopi yang dicampur cuka.
Kasus lain terjadi di Sampit, Kalimantan Tengah. Seorang siswi berusia 10 tahun diduga berulang kali mendapat ejekan terkait kondisi ekonomi keluarganya hingga dituduh mencuri oleh teman sekolahnya. Peristiwa tersebut membuat korban enggan masuk sekolah.
Menurut Abdullah, persoalan perundungan tidak cukup dijelaskan sebagai akibat belum optimalnya pelaksanaan peraturan yang sudah ada. Ia menilai kecukupan regulasi juga perlu dievaluasi agar mampu menjawab perkembangan bentuk dan pola perundungan.
Untuk membahas wacana tersebut, Abdullah berencana menggelar audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, sekolah, dan media.
Audiensi itu akan menjadi langkah awal untuk memetakan persoalan sekaligus menghimpun masukan mengenai substansi dan mekanisme penanganan perundungan yang dibutuhkan.
"Dari situ kita akan menyusun peta jalan pembentukan UU anti-bullying, baik dari sisi teknis maupun substansinya," ujar Abdullah, yang juga anggota Badan Legislasi DPR.
Ia berharap upaya tersebut dapat memperkuat perlindungan terhadap anak dan generasi muda dari berbagai bentuk kekerasan. Menurut dia, dampak perundungan tidak hanya dirasakan korban dan keluarganya, tetapi juga berpotensi memengaruhi kehidupan bermasyarakat dan bernegara pada masa mendatang.