- Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
- Petugas kepolisian tetap dapat melaksanakan pemeriksaan dan penindakan pelanggaran lalu lintas pada hari Minggu.
- Operasi ini menargetkan sebelas jenis pelanggaran untuk meningkatkan kepatuhan berkendara di seluruh wilayah Indonesia.
Suara.com - Pengendara yang berencana bepergian pada hari Minggu selama Operasi Patuh 2026 perlu tetap memperhatikan kemungkinan adanya pemeriksaan lalu lintas oleh kepolisian.
Hari libur tidak serta-merta membuat pengawasan jalan raya berhenti karena petugas tetap dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Operasi Patuh 2026 berlangsung selama periode yang telah ditetapkan Korlantas Polri, sehingga masyarakat perlu mengetahui tanggal berakhirnya kegiatan tersebut.
Selain jadwal operasi, informasi mengenai waktu pengawasan dan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dapat membantu pengendara mempersiapkan perjalanan dengan lebih aman.
Operasi Patuh 2026 Sampai Tanggal Berapa?
![Sejumlah petugas kepolisian memberikan himbauan kepada pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Jaya 2024 di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Senin (15/07/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/15/22871-operasi-patuh-jaya-2024-ilustrasi-tilang.jpg)
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Selama periode tersebut, kepolisian melakukan pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Penindakan dalam operasi ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran, termasuk penggunaan ponsel saat berkendara, pelanggaran rambu, serta pengabaian perlengkapan keselamatan. Pengawasan juga dapat memanfaatkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Masyarakat yang hendak bepergian selama pelaksanaan operasi sebaiknya memastikan kelengkapan surat dan kondisi kendaraan sebelum berangkat.
Pengendara sepeda motor perlu menggunakan helm berstandar SNI, sedangkan pengguna mobil harus memperhatikan kewajiban penggunaan sabuk pengaman.
Operasi Patuh 2026 Mulai Jam Berapa?
Operasi Patuh 2026 tidak memiliki satu jam mulai yang berlaku seragam untuk seluruh wilayah Indonesia.
Waktu pelaksanaan pemeriksaan dapat menyesuaikan kebijakan kepolisian setempat, situasi lalu lintas, serta lokasi yang menjadi prioritas pengawasan.
Mengutip informasi dari situs Humas Polri, pengawasan lalu lintas umumnya dapat dilakukan pada beberapa rentang waktu, yakni pukul 06.00–09.00 WIB pada pagi hari, pukul 10.00–14.00 WIB pada siang hari, serta pukul 16.00–22.00 WIB pada sore hingga malam hari.
Pada kondisi tertentu, pengawasan juga dapat berlangsung lebih malam apabila terdapat kebutuhan khusus atau perhatian terhadap lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan.
Rentang waktu tersebut bukan jadwal pasti yang berlaku di semua daerah. Oleh sebab itu, pengendara tidak dapat menjadikan jam tertentu sebagai patokan bahwa pemeriksaan telah selesai.
Apakah Hari Minggu Ada Razia Polisi Operasi Patuh 2026?
Ya, razia atau pengawasan lalu lintas tetap dapat berlangsung pada hari Minggu selama periode Operasi Patuh 2026.
Pelaksanaan operasi tidak otomatis berhenti ketika memasuki akhir pekan karena jadwalnya berlangsung berdasarkan periode yang ditetapkan, bukan hanya hari kerja.
Pengalaman operasi pada tahun sebelumnya juga menunjukkan bahwa penindakan pelanggaran dapat dilakukan saat hari libur.
Pada Operasi Patuh April 2025, misalnya, Satlantas Polres Manggarai Barat tetap melakukan penindakan pada hari libur, termasuk Minggu.
Meski demikian, hal tersebut tidak berarti setiap daerah pasti menggelar razia dengan pola dan intensitas yang sama setiap hari Minggu.
Pelaksanaan pemeriksaan langsung bergantung pada pengaturan masing-masing satuan kepolisian, sedangkan pengawasan melalui ETLE dapat berjalan sesuai sistem yang diterapkan.
Apa Saja Pelanggaran dalam Target Operasi Patuh 2026?
Selama Operasi Patuh 2026, terdapat 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan melalui ETLE, antara lain menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman atau helm berstandar SNI, melanggar marka dan rambu, menerobos lampu merah, melawan arus, serta melampaui batas kecepatan.
Sasaran lainnya mencakup sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang, kendaraan yang memasuki jalur busway tanpa hak, parkir di trotoar, serta penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan.