- Operasi Patuh 2026 dilaksanakan kepolisian secara serentak pada tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026.
- Waktu pengawasan razia lalu lintas ini bersifat fleksibel dan menyesuaikan kondisi serta kebijakan petugas setempat.
- Korlantas Polri menindak sebelas jenis pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera ETLE dan petugas di lapangan.
Suara.com - Operasi Patuh 2026 resmi berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 dengan sasaran pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Masyarakat perlu mengetahui waktu pelaksanaan razia serta jenis pelanggaran yang menjadi target penindakan agar dapat berkendara dengan tertib selama operasi berlangsung.
Meski demikian, perlu dicatat bahwa razia tidak selalu dilakukan pada jam yang sama karena jadwal pengawasan dapat menyesuaikan kebijakan petugas dan kondisi lalu lintas di setiap wilayah.
Razia Patuh 2026 Mulai Jam Berapa?
![Operasi patuh krakatau 2025. [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/31/82358-operasi-patuh-krakatau-2025.jpg)
Operasi Patuh 2026 berlangsung serentak pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam pelaksanaannya, kepolisian melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui petugas di lapangan maupun kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tidak ada satu jam pasti yang berlaku untuk seluruh lokasi razia. Waktu pengawasan dapat berbeda sesuai kebijakan kepolisian setempat, kondisi jalan, serta titik yang menjadi prioritas pengawasan.
Mengutip informasi dari situs resmi Humas Polri, pengawasan lalu lintas umumnya dapat dilakukan pada sejumlah rentang waktu yang dianggap rawan pelanggaran.
Pada pagi hari, pengawasan dapat berlangsung sekitar pukul 06.00–09.00 WIB, ketika aktivitas masyarakat mulai meningkat.
Pada siang hari, pengawasan dapat berlangsung sekitar pukul 10.00–14.00 WIB.
Sementara itu, pada sore hingga malam hari, petugas dapat melakukan pengawasan sekitar pukul 16.00–22.00 WIB untuk memantau kepadatan lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi.
Di wilayah tertentu, pengawasan juga dapat berlangsung hingga larut malam apabila terdapat agenda khusus atau kebutuhan pengamanan di titik rawan kecelakaan dan pelanggaran.
Rentang waktu tersebut bukan jadwal resmi yang menjamin razia berlangsung pada jam tertentu di setiap daerah. Karena itu, pengendara sebaiknya tidak menjadikan jam razia sebagai patokan untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Daftar Pelanggaran Target Operasi Patuh 2026
Dalam Operasi Patuh 2026, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebutkan terdapat 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan melalui kamera ETLE.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan keselamatan pengendara, kepatuhan terhadap rambu, serta penggunaan kendaraan di jalan raya.
Berikut daftar pelanggaran yang perlu dihindari selama operasi berlangsung.
- Menggunakan ponsel saat berkendara. Aktivitas menggunakan ponsel dapat mengalihkan perhatian pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman. Pengemudi dan penumpang mobil perlu menggunakan sabuk pengaman sesuai ketentuan keselamatan.
- Tidak memakai helm berstandar SNI. Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar yang berlaku.
- Melanggar marka jalan. Pengendara harus mengikuti marka, termasuk garis pembatas dan petunjuk pergerakan kendaraan.
- Melanggar rambu lalu lintas. Mengabaikan rambu dapat membahayakan pengguna jalan lain.
- Menerobos lampu merah. Pengendara wajib berhenti ketika lampu lalu lintas menunjukkan tanda berhenti.
- Melawan arus. Berkendara berlawanan arah dengan ketentuan jalan berisiko memicu tabrakan.
- Melebihi batas kecepatan. Pengemudi harus menyesuaikan kecepatan dengan batas yang berlaku dan kondisi jalan.
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor. Pengendara sepeda motor perlu mematuhi ketentuan jumlah penumpang.
- Menerobos jalur busway. Kendaraan yang tidak berhak menggunakan jalur khusus bus harus menghindarinya.
- Parkir di trotoar. Trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki sehingga tidak boleh digunakan sembarangan untuk parkir kendaraan.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat mematuhi aturan selama Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November.
Dengan memastikan kelengkapan kendaraan dan berkendara secara tertib, pengendara dapat membantu menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.