- Politisi PDIP TB Hasanuddin menegaskan pengerahan TNI saat demonstrasi Bundaran HI harus sesuai perundang-undangan.
- Pengerahan prajurit TNI wajib melalui permintaan resmi kepada Presiden berdasarkan regulasi penanganan konflik sosial.
- Sebanyak 14.324 personel gabungan disiagakan mengamankan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Oktober 2026.
Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDIP, TB Hasanuddin menegaskan bahwa pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan demonstrasi harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Langkah ini menanggapi pelibatan personel TNI dalam pengamanan aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran HI pada Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, pelibatan TNI tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat prosedur dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi.
TB Hasanuddin menjelaskan, dalam konteks aksi demonstrasi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, pelibatan TNI mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS), yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015.
Ia menerangkan, Pasal 44 dan Pasal 45 PP Nomor 2 Tahun 2015 mengatur mekanisme pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial.
Pengerahan prajurit TNI harus didahului permintaan kepada Presiden dari pemerintah daerah setempat ketika situasi konflik sudah tidak dapat ditangani.
“Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan. Permintaan pengerahan harus disampaikan kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar TB Hasanuddin kepada Suara.com, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, pelibatan TNI juga harus memperhatikan mekanisme kendali operasi di lapangan. Dalam pelaksanaan bantuan penanganan konflik sosial, prajurit TNI berada di bawah kendali operasi Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, TB Hasanuddin mengingatkan bahwa pelibatan TNI untuk membantu kepolisian juga berkaitan dengan ketentuan mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI, beserta perubahannya. Bantuan kepada Polri harus dilaksanakan berdasarkan dasar hukum dan mekanisme permintaan yang sesuai.
“Jika mengacu pada ketentuan yang ada, pengerahan TNI tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur hukum. Harus jelas dasar pelibatannya, siapa yang meminta, serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya,” tegasnya.
TB menilai, apabila prosedur yang dipersyaratkan belum dilalui dan tidak terdapat kondisi yang memenuhi kriteria penanganan konflik sosial, maka dasar hukum pengerahan TNI perlu dipertanyakan dan dievaluasi.
Ia menekankan, bahwa penanganan demonstrasi harus tetap mengedepankan pendekatan yang sesuai dengan hukum, menjaga ketertiban umum, serta menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
“Intinya, setiap pelibatan TNI harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi prosedur yang berlaku. Hal ini penting agar pelaksanaan tugas TNI tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 14.324 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan untuk mengamankan demonstrasi di sejumlah titik di Jakarta pada Rabu (28/10/2026) kemarin.