- LBH Yogyakarta menerima 48 pengaduan terkait penangkapan dan hilangnya peserta aksi peringatan Hari Sumpah Pemuda di Malioboro pada Rabu malam.
- LBH Yogyakarta melaporkan 14 orang telah pulang, 8 ditahan polisi, dan 26 orang belum diketahui keberadaannya.
- Polda DIY menyatakan telah mengamankan sejumlah orang termasuk yang membawa senjata tajam dalam kericuhan tersebut.
Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menerima puluhan pengaduan terkait dugaan penangkapan sewenang-wenang dan hilangnya peserta aksi peringatan Hari Sumpah Pemuda di kawasan Malioboro yang berujung ricuh pada Rabu (28/10/2026) malam.
Direktur LBH Yogyakarta, Kharisma Wardhatul Khusniah, menuturkan bahwa total ada 48 aduan yang masuk pascakericuhan di Malioboro.
"Per 29 Oktober pukul 18.00, jumlah pengaduan masuk terkait massa aksi yang tertangkap, hilang, atau ditahan total 48 orang diadukan," kata Kharisma, dikutip Kamis (29/10/2026).
Dari puluhan laporan masyarakat yang masuk ke posko bantuan hukum tersebut, sebagian peserta aksi telah dibebaskan. Sementara itu, puluhan lainnya masih dalam penelusuran.
"Dari total 48 orang, 14 orang di antaranya telah pulang, 8 orang ditahan oleh polisi, 26 orang tidak diketahui keberadaannya," ungkapnya.
Kharisma mengatakan upaya pemberian bantuan hukum oleh LBH Yogyakarta sejauh ini masih mengalami jalan buntu akibat minimnya transparansi data dari kepolisian serta terbatasnya akses pendampingan.
"Jadi, kami hanya berbasis dari pengaduan itu. Itupun juga belum mendapatkan aksesibilitas," ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, berdasarkan pendataan dari aduan yang masuk, beberapa peserta aksi yang terdaftar diketahui telah dihubungi dan dijemput langsung oleh pihak sekolah maupun institusi kampus masing-masing.

Kendati demikian, LBH Yogyakarta masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di masing-masing kampus untuk memastikan kembali informasi tersebut.
LBH Yogyakarta memperkirakan peserta aksi yang masih hilang kontak dan belum kembali ke keluarga kemungkinan berada dalam penahanan di markas kepolisian atau sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.
"Kalau yang terluka itu mungkin cuma empat atau lima ya. Sisanya itu masih hilang kontak dan ditahan, dan kemungkinan memang antara ada di polda atau di rumah sakit," tuturnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah orang yang tidak dikenal saat berupaya mendorong massa keluar dari kawasan Malioboro. Salah satunya diketahui membawa senjata tajam.
"Kemudian dalam upaya tadi mendorong massa, ada beberapa massa yang tidak dikenal yang kami amankan, salah satunya membawa senjata tajam. Jadi sekali lagi, kami mengamankan satu orang yang membawa senjata tajam," kata Ihsan, Rabu (28/10/2026) malam.
Polda DIY menyatakan proses identifikasi dan pendataan terhadap seluruh massa yang ditangkap di lapangan masih terus berjalan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polda DIY belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai jumlah pasti serta rincian identitas seluruh peserta aksi yang telah diamankan pascakericuhan di kawasan Malioboro.
Kronologi Versi LBH Yogyakarta
LBH Yogyakarta menuturkan bahwa aksi massa di Titik Nol Kilometer yang diikuti sekitar 1.000 peserta dari elemen mahasiswa, masyarakat sipil, hingga kelompok suporter semula berlangsung kondusif dengan diwarnai berbagai bentuk ekspresi publik.
Eskalasi ketegangan mulai meningkat setelah pukul 17.00 WIB, usai pembacaan pernyataan sikap. Situasi kemudian diwarnai bentrokan di kawasan Gedung DPRD DIY dan pengerahan ribuan personel kepolisian gabungan lintas daerah.
Berdasarkan pemantauan tim di lapangan, Polda DIY diperkirakan menerjunkan sekitar 1.000 personel gabungan dari Gunungkidul, Bantul, Sleman, Klaten, Cirebon, hingga Magelang untuk meredam pergerakan massa.
Aparat kepolisian kemudian sempat menyemprotkan air menggunakan mobil water cannon serta menembakkan gas air mata di koridor Jalan Malioboro untuk memukul mundur massa. Tindakan tersebut dinilai mengarah pada pengerahan kekuatan berlebih (excessive use of force).
Upaya tim hukum untuk memberikan pendampingan kepada massa yang sempat diamankan di Gedung DPRD DIY pada Kamis dini hari, sekitar pukul 01.24 WIB hingga 02.00 WIB, juga disebut mendapat penghalangan dari pihak kepolisian.
Saat perwakilan tim hukum dan keluarga diizinkan masuk ke Gedung DPRD DIY pada pukul 02.00 WIB, seluruh ruangan ditemukan dalam kondisi gelap karena lampu dimatikan. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai nama maupun pasal yang disangkakan kepada peserta aksi.