DPR Desak Pidana Maksimal Korporasi Nakal Pelaku Karhutla Berulang

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:37 WIB
DPR Desak Pidana Maksimal Korporasi Nakal Pelaku Karhutla Berulang
Alex Indra Lukman. [Dok.Antara]
baca 10 detik
  • Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mendesak PPNS Kehutanan menindak tegas 125 pelaku kebakaran hutan.
  • Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan atas lahan seluas 12.926,74 hektare yang terbakar.
  • Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan agar tidak ragu dalam menindak 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, yang telah diidentifikasi sebagai pelaku dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Sejauh ini, menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan Kementrian Kehutanan baru di sampai di level sanksi administratif berupa pembekuan izin maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan.

“Ada laporan yang mengungkap, terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku Karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi,” tegas Alex kepada wartawan, dikutip Jumat (30/10/2026).

Penilaian itu disampaikan anggota DPR RI dari Dapil Sumbar I tersebut, merespon ekspose penegakan hukum Karhutla yang digelar Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kamis siang kemarin.

Dalam keterangan persnya itu, Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin menyebut, penyidik Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka —empat di antaranya PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) dari tiga negara; Singapura, Malaysia dan Korea Selatan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho dalam siaran pers tanggal 19 Oktober 2026 mengungkapkan, telah menjatuhkan sanksi administratif pada 32 perusahaan dengan total areal yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare.

Rinciannya, 19 perusahaan dikenakan sanksi administratif pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 9.546,42 hektare.

Ada 8 subjek hukum dikenakan paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 2.211,19 hektare. Kemudian, 5 subjek hukum telah dilakukan pencabutan izin.

Dari 125 subjek hukum yang teridentifikasi sebagai pelaku Karhutla, sebanyak 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan, 79 subjek hukum dalam proses penyidikan (12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan 1 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka), serta 2 subjek hukum korporasi telah memasuki tahap P-22 (penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa).

baca juga

Alex berharap, Kementrian Kehutanan juga berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri terutama terkait korporasi yang terindikasi memiliki riwayat kejadian Karhutla berulang.

"Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu Karhutla ini, akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama,” tegas Ketua PDIP Sumatera Barat itu.

“Ini sekaligus akan jadi ujian, seberapa bagus kualitas koordinasi di antara sesama lembaga kita,” tambahnya.

Alex juga mengingatkan agar proses penegakan hukum ini tidak menjadi pemicu kemarahan baru publik akibat mempertontonkan praktik hukum yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

“Jika koordinasi di antara lembaga berjalan berjalan optimal, penyidikan akan lebih cepat tuntasnya. Selain itu, juga akan mampu membuka tabir gelap dibalik Karhutla ini,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Strategi Emiten Sawit Hadapi Masalah Sosial Imbas Karhutla

Strategi Emiten Sawit Hadapi Masalah Sosial Imbas Karhutla

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:22 WIB

AGRA Kecam Barikade Berlapis Aparat saat Demo, Tuding Prabowo-Gibran Abaikan Rakyat

AGRA Kecam Barikade Berlapis Aparat saat Demo, Tuding Prabowo-Gibran Abaikan Rakyat

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:43 WIB

Tanpa Upah, Haruskah Kita Biarkan Relawan Berjuang dengan Uang Sendiri?

Tanpa Upah, Haruskah Kita Biarkan Relawan Berjuang dengan Uang Sendiri?

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:45 WIB

Naik Mobil Komando di Patung Kuda, Stafsus Mensesneg Diteriaki Bohong Mahasiswa Trisakti

Naik Mobil Komando di Patung Kuda, Stafsus Mensesneg Diteriaki Bohong Mahasiswa Trisakti

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:28 WIB

Jeritan Asap Karhutla Membakar Daerah, Mahasiswa Trisakti Desak Satgas PKH Diadili

Jeritan Asap Karhutla Membakar Daerah, Mahasiswa Trisakti Desak Satgas PKH Diadili

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:54 WIB

BNPB Klaim Karhutla Sumatera - Kalimantan Turun dari 1.566 Jadi 359 Hektare

BNPB Klaim Karhutla Sumatera - Kalimantan Turun dari 1.566 Jadi 359 Hektare

Video | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Malaysia dan Singapura Protes Keras Asap Karhutla dari RI, Ini Respons Dasco

Malaysia dan Singapura Protes Keras Asap Karhutla dari RI, Ini Respons Dasco

Video | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Terkini

Rudal Houthi Guncang Riyadh Usai Serangan Mematikan Militer Saudi Saudi di Yaman

Rudal Houthi Guncang Riyadh Usai Serangan Mematikan Militer Saudi Saudi di Yaman

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:34 WIB

Motorola Signature 27 Meluncur 5 November, Spesifikasi Terungkap di Geekbench

Motorola Signature 27 Meluncur 5 November, Spesifikasi Terungkap di Geekbench

Tekno | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:32 WIB

Beban Ganda Perempuan Indonesia: Tubuh Diatur, Rahim Dipajaki

Beban Ganda Perempuan Indonesia: Tubuh Diatur, Rahim Dipajaki

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Gebyar Pap Smear JKN, Upaya BPJS Lindungi Ibu dari Kanker Rahim

Gebyar Pap Smear JKN, Upaya BPJS Lindungi Ibu dari Kanker Rahim

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:29 WIB

Peringati Setahun Sekolah Rakyat, Kemensos Salurkan 5.000 Paket Sembako di Sulsel

Peringati Setahun Sekolah Rakyat, Kemensos Salurkan 5.000 Paket Sembako di Sulsel

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Kenapa Pembalut Kena Pajak? Ini Alasan Produk Menstruasi Dikenai PPN 11 Persen

Kenapa Pembalut Kena Pajak? Ini Alasan Produk Menstruasi Dikenai PPN 11 Persen

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:24 WIB

Fotografer Thailand Raih Gelar Southeast Asia Open di The 17th Epson International Pano Awards

Fotografer Thailand Raih Gelar Southeast Asia Open di The 17th Epson International Pano Awards

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:24 WIB

Haunted Garden Hadir di IKN, Ada Dinner Halloween hingga Atraksi Fire Juggling

Haunted Garden Hadir di IKN, Ada Dinner Halloween hingga Atraksi Fire Juggling

Kaltim | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:22 WIB

Apa Fungsi dari BB Cream Emina? Intip Manfaat dan Pilihan Shade-nya

Apa Fungsi dari BB Cream Emina? Intip Manfaat dan Pilihan Shade-nya

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:22 WIB

Media Singapura Ikut Bingung Minuman Kemasan Diduga Mengandung Sabun Beredar di Demo Bundaran HI

Media Singapura Ikut Bingung Minuman Kemasan Diduga Mengandung Sabun Beredar di Demo Bundaran HI

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:20 WIB

×