- Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan saksi disesuaikan kebutuhan penyidikan serta memastikan tanpa intervensi pada Jumat 30 Oktober 2026.
- Jaksa penuntut umum mengungkapkan kode RAMA sebagai jatah menteri Rp40 juta per minggu di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 29 Oktober 2026.
- Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp168,9 miliar serta menerima gratifikasi Rp33,8 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak pernah memeriksa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sekaligus untuk merespons adanya istilah RAMA sebagai kode pembagian uang untuk menteri. Istilah tersebut terungkap dalam surat dakwaan terhadap mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.
“Mengapa tidak melakukan pemanggilan terhadap saksi A, saksi B, dan sebagainya? Tentu itu sesuai dengan kebutuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Meski begitu, Budi memastikan tidak ada intervensi kepada KPK dalam penanganan perkara ini. Dia menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan KPK.
“Hal yang pasti dalam sebuah penanganan perkara adalah tidak ada intervensi kepada KPK. Semuanya berprogres sesuai dengan bukti-bukti yang didapatkan,” ujar Budi.
Sebelumnuya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengungkapkan sebutan RAMA sebagai kode pembagian uang untuk Menteri sebanyak Rp40 juta per minggu.
Awalnya, jaksa menjelaskan bahwa setelah Silmy Karim dilantik sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra dan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi menyampaikan adanya permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi dari penerimaan dan pengumpulan uang-uang tidak resmi atau uang loket.
“Pembagian yang disampaikan oleh Jaya Saputra sebagai berikut: RAMA sebutan untuk Menteri sebesar Rp40 juta setiap minggu,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Kemudian, ada juga pembagian untuk Sespri Rp100 juta per bulan, Ajudan Menteri Rp25 juta per minggu, Sekretaris Jenderal Kemen Imipas Rp50 juta perbulan; Wamen Imipas Rp100 juta per bulan, Plt Dirjen Rp100 juta per bulan, Direktur Kepatuhan Intel Rp25 juta per bulan, dan Direktur Intelijen Rp25 juta per bulan.
“Penyerahan tersebut diatas dilakukan oleh Jaya Saputra, sedangkan untuk pejabat di Subdit Alih Status diserahkan kepada Tessar Bayu Setyaji,” ucap jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa juga mendakwa Silmy melakukan pemerasan senilai Rp168,9 miliar. Dari uang tersebut Rp1,2 miliar di antaranya mengalir untuk Silmy.
"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri Terdakwa yaitu sebesar Rp1.200.000.000," ucap jaksa.
Perbuatan ini juga diduga menguntungkan pihak lainnya yaitu, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp500 juta; serta Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp6.532.584.769.
Pihak lain yang juga diduga ikut diperkaya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo senilai Rp4.245.542.862; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi senilai Rp16.307.366.374; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah senilai Rp50.965.111.560.
Silmy diduga melakukan pemerasan bersama-sama dengan Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi secara melawan hukum.
Silmy juga disebut menyalahgunakan kekuasaan selaku Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut jaksa, Silmy dan terdakwa lainnya saling membagi peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan ini.
"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap," tutur jaksa.
"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," tambah dia.
Selain itu, Silmy Karim juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp33,8 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu terdiri atas uang sebanyak Rp2,5 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy senilai Rp31,3 miliar.
Jaksa mendakwa Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.