- Presiden ke-7 RI Joko Widodo dijadwalkan hadir langsung pada sidang kasus ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari Kamis, 5 November 2026.
- Kehadiran Jokowi bertujuan untuk membuktikan keaslian ijazahnya sekaligus bersaksi dalam perkara dengan terdakwa Roy Suryo tanpa persiapan khusus.
- Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menerapkan prosedur pengamanan standar terkait rencana kehadiran Joko Widodo.
"Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Jaksa akan memanggil Jokowi dan Syarif untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada Kamis (5/11/2026). Pada hari yang sama, juga akan digelar sidang dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Terpisah, Jokowi mengaku bakal hadir secara langsung dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
“Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi di Solo, Kamis (29/10/2026).
Namun, hingga kemarin, Jokowi mengaku belum melihat secara fisik surat panggilan tersebut.
Meski demikian, ia kembali menegaskan bakal hadir secara langsung sebagai saksi jika telah menerima surat panggilan.
“Jika ada undangan, Insya Allah saya hadir,” ucapnya.