Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU, Pengusaha Tan Kian hingga Ferry Boboho Bersaksi Lawan Eks Jampidsus

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 02 November 2026 | 11:30 WIB
Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU, Pengusaha Tan Kian hingga Ferry Boboho Bersaksi Lawan Eks Jampidsus
Pengusaha Tan Kian menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai terdakwa. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Jaksa menghadirkan saksi Tan Kian dalam sidang korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta.
  • Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026.
  • Terdakwa didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp 55 miliar serta tindak pidana pencucian uang bernilai besar.

Suara.com - Pengusaha Tan Kian menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai terdakwa.

Selain Tan Kian, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menghadirkan pengusaha lainnya yang menjadi saksi, yaitu Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Kemudian, JPU juga menghadirkan Lustje Dewi Kusuma sebagai saksi.

Ketiganya sudah hadir di Ruang Sidang Kusumaatmadja, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar.

Untuk itu, jaksa mendakwa Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, Febrie Adriansyah juga disebut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 346 miliar dan USD 440 ribu atau sekitar Rp 7,9 miliar.

Dengan begitu, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum Soroti Ferry Yanto: Disebut Pemeras Tan Kian, Kenapa Dilindungi LPSK?

Pakar Hukum Soroti Ferry Yanto: Disebut Pemeras Tan Kian, Kenapa Dilindungi LPSK?

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:34 WIB

Perlawanan Tak Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Putusan Sela Mirip Perkara Ijazah Gibran

Perlawanan Tak Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Putusan Sela Mirip Perkara Ijazah Gibran

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:11 WIB

Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Kuasa Hukum Siap Patahkan Dakwaan Jaksa

Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Kuasa Hukum Siap Patahkan Dakwaan Jaksa

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Febrie Adriansyah Keberatan LPSK Lindungi Ferry Boboho, Sebut Tak Penuhi Syarat

Febrie Adriansyah Keberatan LPSK Lindungi Ferry Boboho, Sebut Tak Penuhi Syarat

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 14:01 WIB

Terkini

Ulasan Film Mawang: Jangan Sebut Namanya, Petaka Pelanggaran Pantangan Adat

Ulasan Film Mawang: Jangan Sebut Namanya, Petaka Pelanggaran Pantangan Adat

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 11:30 WIB

7 Kandungan Skincare yang Perlu Dikenali untuk Membantu Mengatasi Flek Hitam

7 Kandungan Skincare yang Perlu Dikenali untuk Membantu Mengatasi Flek Hitam

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 11:29 WIB

BPS Umumkan Inflasi Oktober 2026 Sentuh 0,22%, Cabai Merah Jadi Biang Kerok

BPS Umumkan Inflasi Oktober 2026 Sentuh 0,22%, Cabai Merah Jadi Biang Kerok

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 11:28 WIB

Longsor Terjang Eco Park Pelaga Bali, Dua Orang Dilaporkan Tertimbun

Longsor Terjang Eco Park Pelaga Bali, Dua Orang Dilaporkan Tertimbun

Bali | Senin, 02 November 2026 | 11:25 WIB

Geger Kanopi Kopdes Merah Putih Cibarusah Ambruk, Netizen: Sebelum Beroperasi Kena Azab

Geger Kanopi Kopdes Merah Putih Cibarusah Ambruk, Netizen: Sebelum Beroperasi Kena Azab

News | Senin, 02 November 2026 | 11:23 WIB

Rumah Murah Rp100 Juta di Purwarkarta Mulai Serah Terima Unit

Rumah Murah Rp100 Juta di Purwarkarta Mulai Serah Terima Unit

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 11:21 WIB

7 Rekomendasi Sepatu Olahraga dan Kasual Harga Rp500 Ribu - Rp1 Juta

7 Rekomendasi Sepatu Olahraga dan Kasual Harga Rp500 Ribu - Rp1 Juta

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 11:20 WIB

Olahraga hingga Edukasi Kesehatan, Cara Menyenangkan Membangun Gaya Hidup Sehat

Olahraga hingga Edukasi Kesehatan, Cara Menyenangkan Membangun Gaya Hidup Sehat

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 11:19 WIB

Kunjungi Banyumas, Gus Ipul Apresiasi Agen Perlinsos dengan Capaian di Atas Rata-rata Nasional

Kunjungi Banyumas, Gus Ipul Apresiasi Agen Perlinsos dengan Capaian di Atas Rata-rata Nasional

News | Senin, 02 November 2026 | 11:16 WIB

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Sanggup Membayar Pinjol?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Sanggup Membayar Pinjol?

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 11:08 WIB

×