Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Kuasa Hukum Siap Patahkan Dakwaan Jaksa

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:05 WIB
Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Kuasa Hukum Siap Patahkan Dakwaan Jaksa
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan siap membela kliennya dari dakwaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Kejaksaan Agung mendakwa Febrie melakukan pemerasan Rp55 miliar serta pencucian uang senilai ratusan miliar rupiah dan mata uang asing.
  • Sidang lanjutan pada Senin, 26 Oktober 2026, memutuskan perkara berlanjut ke tahap pembuktian setelah majelis hakim membaca putusan sela.

Suara.com - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan siap membela kliennya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka menilai dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) akan sulit dibuktikan di persidangan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Patra M Zen, seusai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

“Kami mau sampaikan tim kuasa hukum sudah siap melakukan pembelaan dan di dalam pembuktian kita akan secara rinci menunjukkan bahwa dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum akan sulit dibuktikan,” kata Patra.

Menanggapi putusan sela majelis hakim yang memutuskan perkara berlanjut ke tahap pembuktian, Patra menegaskan bahwa hakim tidak menolak perlawanan yang diajukan pihaknya.

“Oleh karena itu tentu kami di sini menyampaikan apresiasi, penghargaan, kepada majelis hakim yang secara sudah cermat tidak terburu-buru memutus atau menolak perlawanan kami,” ujarnya.

Dengan berlanjutnya persidangan, tim kuasa hukum menyatakan akan menggunakan tahap pembuktian untuk menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan jaksa.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Agung mendakwa Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp346 miliar dan 440.000 dolar AS atau sekitar Rp7,9 miliar.

baca juga

Dalam perkara TPPU tersebut, jaksa mendakwa Febrie melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga mencantumkan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) undang-undang yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Febrie Adriansyah Keberatan LPSK Lindungi Ferry Boboho, Sebut Tak Penuhi Syarat

Febrie Adriansyah Keberatan LPSK Lindungi Ferry Boboho, Sebut Tak Penuhi Syarat

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 14:01 WIB

Hakim Putuskan Sidang Kasus Febrie Adriansyah Lanjut ke Tahap Pembuktian

Hakim Putuskan Sidang Kasus Febrie Adriansyah Lanjut ke Tahap Pembuktian

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:01 WIB

KPK Sita Mobil Listrik BMW dari Rumah Suami Fadia Arafiq

KPK Sita Mobil Listrik BMW dari Rumah Suami Fadia Arafiq

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Terkini

Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald

Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald

Jakarta | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:08 WIB

Kualitas Pendidikan Nasional Makin Kuat, Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Terus Diperluas

Kualitas Pendidikan Nasional Makin Kuat, Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Terus Diperluas

Jakarta | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:06 WIB

Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Kuasa Hukum Siap Patahkan Dakwaan Jaksa

Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Kuasa Hukum Siap Patahkan Dakwaan Jaksa

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Singapura Impor Listrik 1,3 GW dari Konsorsium Malaysia-Vietnam, Sumber dari Angin dan Matahari

Singapura Impor Listrik 1,3 GW dari Konsorsium Malaysia-Vietnam, Sumber dari Angin dan Matahari

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Ada Potensi Kerugian Negara Rp104 Triliun, DPR Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut

Ada Potensi Kerugian Negara Rp104 Triliun, DPR Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut

Jakarta | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:00 WIB

UU Peradilan Militer Berusia 29 Tahun, DPR Nilai Layak Direvisi Sesuai Putusan MK

UU Peradilan Militer Berusia 29 Tahun, DPR Nilai Layak Direvisi Sesuai Putusan MK

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Tren Code-Mixing: Eksistensi Keren atau Krisis Identitas Bahasa Indonesia?

Tren Code-Mixing: Eksistensi Keren atau Krisis Identitas Bahasa Indonesia?

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Kasus Perundungan Berulang, Anggota DPR Dorong Pembentukan UU Antibullying

Kasus Perundungan Berulang, Anggota DPR Dorong Pembentukan UU Antibullying

Jabar | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:00 WIB

32 Titik Hidrasi Bantu Ribuan Runners JFR 2026 Taklukkan Panas Jakarta

32 Titik Hidrasi Bantu Ribuan Runners JFR 2026 Taklukkan Panas Jakarta

Sport | Senin, 26 Oktober 2026 | 14:57 WIB

Bingung Mulai Investasi? New BIONS by BNI Sekuritas Bikin Semua Jadi Lebih Mudah

Bingung Mulai Investasi? New BIONS by BNI Sekuritas Bikin Semua Jadi Lebih Mudah

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 14:54 WIB

×