- Polisi menangkap pasangan berinisial AR dan JM atas pembunuhan anak berusia 20 bulan.
- Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di toilet umum Pasar Kebayoran Lama pada 31 Oktober 2026.
- Tersangka membuang jasad korban di lahan kosong Bendungan Hilir dan saling melempar tudingan.
Suara.com - Polisi menciduk seorang ayah tri berinisial AR (22) dan seorang ibu berinisial JM (19) terkait kasus pembunuhan anak yang masih berusia 20 bulan di sebuah toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sejoli ini sempat saling tuding saat dilakukan rekonstruksi perkara pembunuhan tersebut. Aksi ini terekam dalam video yang diterima Suara.com.
Perseteruan sejoli ini bermula ketika petugas bertanya kepada mereka soal pembunuhan bayi yang dilakukan di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, hingga jasad kemudian dibuang di lahan kosong wilayah Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.
Bayi malang tersebut dibungkus dengan kantong plastik hitam sebelum dibuang di lahan kosong kawasan Benhil.
Mereka mengaku jika plastik tersebut ditemukan saat perjalanan. Keduanya saling tuding ketika ditanya siapa yang membungkus jasad korban.
"Yang bungkus siapa yang bungkus?," tanya petugas.
"Yang bungkus dia nih saya cuman ngegali aja," kata AR.
"Siapa yang bungkus?," tanya petugas kembali.
"Aku cuman pegangin doang," kata AR.
Seolah tak mau disalahkan, JM mencoba menampik ucapan AR. Ia seakan kesal dengan pengakuan AR di hadapan petugas.
"Ya Allah terus aja terus," jawab JM.
AR kemudian mengakui, jika JM yang memasukkan jasad bayi ke dalam plastik. Sementara, AR hanya mengikat plastik sebelum membuangnya.
"Yang bungkus dia (JM) Bu, saya cuman ngasihin. Yaudah jujur aja jujur udah sih, yang pegang plastik siapa?," kata AR.
Merasa terdesak dengan pengakuan AR, JM kemudian menjelaskan jika plastik pertama kali dipegang oleh JM. Kemudian atas perintahnya AR masukan jasad tersebut ke dalam plastik.
"Saya jelasin ya Bu ya, pertama kan dia pegang plastik nih. Dia coba ituin katanya masuk, kata saya pakai itu aja kain gituin kan, udah pakai plastik aja. Nah saya nurut sama dia," jelas JM
"Saya cuman pegang plastiknya aja Bu," kata AR.
"Dia kan pegang plastik nih, terus jangan sih kata dia udah gapapa yaudah," kata JM
Mendengar ucapan keduanya yang belum mengaku, petugas kemudian berkesimpulan jika JM yang memasukkan jasad bayi tersebut ke dalam plastik.
"Berati kamu yang masukin kan?," tanya petugas.
"Iya," jawab JM.
"Terus kamu yang iket?," kata petugas kembali bertanya.
AR kemudian langsung menjawab jika JM juga yang telah mengikat kedua ujung plastik hingga jasad tersebut terbungkus.
"Yang iket dia," tuding AR.
JM merasa semakin terpojok, kemudian kembali melempar tudingan tersebut kepada AR. JM mengatakan jika AR lah yang mengikat plastik tersebut.
"Kamu yang iket juga astagfirullah. Kalau masalah ngiket, emang nggak saya Bu, kalau dia emang dia yang iket," jawab JM.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan bayi ini terjadi pada Sabtu (31/10/2026) lalu. Jasad bayi tersebut ditemukan di sebuah lahan kosong kawasan Benhil, Jakarta Pusat, usai dihabisi dalam sebuah toilet umum, di Pasar Kebayoran Lama.
Kekinian, AR dan JM telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 76 c Jo 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.