- Polda Jatim dan Polres Madiun Kota membekuk tersangka DBM pada Oktober 2026 atas pembunuhan istri siri dan anaknya.
- Pelaku menghabisi nyawa korban DH di hotel dan balita AGF di rumahnya akibat motif dendam rumah tangga.
- DBM membakar jasad kedua korban serta menghancurkannya menggunakan mesin penggiling daging untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Suara.com - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Kepolisian Resor Madiun Kota mengungkap tabir gelap di balik hilangnya seorang ibu dan anak balita asal Bogor, Jawa Barat.
Korban berinisial DH (30) bersama putranya, AGF (4), tewas di tangan pria berinisial DBM yang merupakan suami siri korban.
Peristiwa ini menyita perhatian publik menyusul terungkapnya upaya pelaku menghilangkan jejak kejahatan dengan membakar jasad korban serta menghancurkannya menggunakan mesin penggiling daging.
Pengungkapan perkara pidana ini bermula dari laporan kehilangan orang yang diajukan oleh adik kandung korban, Khanza, ke Mapolres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
Korban DH dan anaknya dilaporkan hilang kontak sejak 20 September 2026.
Dari penelusuran laporan tersebut, aparat kepolisian mulai mengendus sejumlah kejanggalan yang mengarah kuat pada aksi tindak pidana kekerasan pembunuhan.
Penyelidikan intensif yang dijalankan membuahkan hasil hingga akhirnya tim gabungan membekuk tersangka DBM pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Penangkapan warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun tersebut menandai terbukanya rantai peristiwa keji yang dilakukan secara bertahap di sejumlah titik lokasi kejadian.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hilangnya korban karena terjadi pembunuhan yang dilakukan suami siri dari perempuan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing sebagaimana dilansir Antara, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, runtutan peristiwa berdarah tersebut bermula di kamar Hotel Mataram Baru yang berlokasi di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Rekaman kamera pengawas atau CCTV hotel memperlihatkan keberadaan DBM di dalam kamar bersama korban DH dan putranya, AGF.
Di kamar itu, pertengkaran hebat sempat pecah antara DBM dan istri sirinya hingga berujung pada aksi penganiayaan maut terhadap DH.
Setelah memastikan perempuan berusia 30 tahun tersebut meninggal dunia, DBM memasukkan jenazah DH ke dalam kantong tidur (sleeping bag).
Pelaku kemudian keluar dari lingkungan penginapan sembari membawa serta anak korban yang masih balita.
Tersangka selanjutnya membawa AGF menuju kediamannya di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.