- Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 2 November 2026.
- Febrie Adriansyah memerintahkan permintaan uang Rp 50 miliar agar Tan Kian terhindar dari status tersangka korupsi Jiwasraya.
- Ferry menyerahkan uang sejumlah Rp 50 miliar kepada Nurman Herin di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Suara.com - Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku diperintah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk meminta uang Rp 50 miliar kepada pengusaha Tan Kian. Uang tersebut diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Kesaksian itu disampaikan Ferry dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Di hadapan jaksa, Ferry menceritakan awal mula dirinya bertemu dengan Tan Kian. Dalam pertemuan tersebut, Tan Kian disebut meminta bantuan terkait kasus korupsi Jiwasraya. Ferry kemudian menyampaikan permintaan itu kepada Febrie.
"Apa yang saudara lakukan ketika menghadap terdakwa Febrie?" tanya jaksa.
"Waktu itu saya menyampaikan ke Pak Febrie bahwa ada Pak Tan Kian yang mau minta bantuan terkait kasus Jiwasraya," jawab Ferry.
Ferry mengatakan Febrie kemudian menyampaikan bahwa Tan Kian akan menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Febrie lantas meminta Ferry menyampaikan sesuatu kepada Tan Kian.
Menurut Ferry, Febrie memberi isyarat dengan jari tangan untuk menunjukkan nominal uang yang diminta, yakni Rp 50 miliar.
"Sesudah itu, sesudah menyampaikan itu, saya terus habis itu Pak Febrie sambil ke samping terus saya nunduk gitu, Pak Febrie tanya, 'Berapa?' Saya bilang, 'Ya enggak tahu, terserah Om gimana'. Terus Pak Febrie bilang '50, 50', gini, '50 M', gitu," tutur Ferry.
Jaksa kemudian memastikan apakah nominal tersebut memang disebutkan langsung oleh Febrie. Ferry membenarkan hal itu.
Setelah menerima pesan tersebut, Ferry mengatur pertemuan dengan Tan Kian. Namun, nominal yang disampaikan Ferry kepada Tan Kian bukan Rp 50 miliar, melainkan 5 juta dolar Singapura atau setara Rp 55 miliar.
"Izin menyampaikan Yang Mulia, waktu itu saya menyampaikannya jadi 5 juta Dolar Singapura, ekuivalen Rp 55 miliar," kata Ferry.
Ferry mengungkapkan uang Rp 55 miliar itu diserahkan Tan Kian secara langsung dalam tiga kali penyerahan. Ia bahkan sempat memotret uang tersebut setelah seluruhnya terkumpul.
Serahkan Rp 50 Miliar kepada Nurman
Setelah menerima uang dari Tan Kian, Ferry mengaku melaporkan hal itu kepada Febrie. Ia kemudian diminta menyerahkan uang tersebut kepada seseorang berambut putih yang mengenakan jaket jeans biru di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Orang yang dimaksud adalah Nurman Herin, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Namun, Ferry mengaku hanya menyerahkan Rp 50 miliar kepada Nurman dari total Rp 55 miliar yang diterimanya.
Ferry menceritakan, uang itu dibawanya menggunakan tas ransel berukuran besar. Ia kemudian menunggu di sekitar restoran A&W di kawasan Cipete sekitar pukul 01.00 WIB.
"Saya berdiri pas di A&W sekitar jam 01.00-an saya sampai, tunggu sekitar 10 menit, ada dari seberang itu ada kayak taman, Pak Nurman itu saya lihatnya pokoknya dia rambut putih datang ke sini," ujar Ferry.
Ia mengenali Nurman dari ciri-ciri yang sebelumnya disampaikan Febrie, yakni rambut putih dan jaket jeans biru.
"Jadi habis itu ketemu saya Pak Nurman, saya samperin. Pak Nurman langsung, 'Ferry ya?' 'Oh iya', saya bilang, 'ini titipan buat Om Febrie'. Sudah. 'Oh oke'. Sudah, salaman, dia jalan, saya balik," tuturnya.
Dalam persidangan, jaksa juga menampilkan foto barang bukti berupa uang Rp 55 miliar dan jaket jeans biru yang disebut dikenakan Nurman.
Terkait selisih uang Rp 5 miliar yang tidak diserahkan kepada Nurman, Ferry mengaku sempat mengambilnya untuk kepentingan pribadi. Namun, ia menyatakan telah mengembalikan uang tersebut kepada jaksa.
"Izin Yang Mulia, memang saya cari makan. Jadi yang Rp 5 miliar itu buat saya dan sudah sekarang karena saya tahu saya salah, sudah saya kembalikan ke jaksa," kata Ferry.
Febrie Didakwa Memeras Tan Kian
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 346 miliar dan 440.000 dolar AS atau sekitar Rp 7,9 miliar.
Dalam dakwaan TPPU tersebut, Febrie dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.