- Rudianto Lallo mendesak Polri mengevaluasi penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Quran untuk melindungi santriwati.
- Kapolri mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyusul polemik penggeledahan pesantren tersebut.
- Propam Mabes Polri memeriksa empat pejabat Polres Sukoharjo terkait dugaan pelanggaran etik penggeledahan pesantren.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mendesak Polri mengevaluasi penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Evaluasi diperlukan untuk memastikan tindakan aparat sesuai prosedur hukum, sekaligus melindungi santriwati yang masih di bawah umur dari dampak psikologis.
Rudianto menilai, penggeledahan yang melibatkan personel Polres Sukoharjo dan Brimob itu perlu ditinjau dari aspek ketepatan waktu, prosedur hukum, serta perlindungan terhadap anak dan perempuan.
Menurutnya, penegakan hukum di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan harus tetap mengedepankan prinsip due process of law, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), dan pendekatan humanis. Terlebih, penghuni pesantren tersebut mayoritas santriwati, termasuk anak-anak berusia sekitar 10 tahun.
Karena itu, aparat harus berhati-hati agar tindakan penegakan hukum tidak menimbulkan trauma psikologis maupun dampak sosial bagi para santri.
“Penting menjaga keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dan pendekatan humanis. Apalagi, entitas yang menjadi objek tindakan merupakan lembaga pendidikan yang membina santriwati. Mereka adalah kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus, baik secara psikologis maupun sosial,” ujar Rudianto kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Meski mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu, Rudianto mengingatkan kepolisian agar tidak mengabaikan hukum acara pidana.
Ia meminta seluruh proses, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, tetap menjunjung objektivitas dan asas praduga tak bersalah.
“Penegakan hukum memang harus berjalan tanpa pandang bulu, tetapi tata caranya harus bersih dari tindakan sewenang-wenang. Prinsip due process of law merupakan benteng utama untuk memastikan kebenaran materiil terungkap secara adil dan transparan,” tegasnya.
Rudianto juga menyoroti penerapan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar HAM dalam Tugas Polri.
Ia mendorong pelibatan polisi wanita (Polwan) serta pendamping psikologis ketika aparat menangani saksi atau santriwati yang masih di bawah umur.
Selain itu ia turut meminta agar komitmen dan motto Kapolri diterapkan secara nyata oleh jajaran kepolisian di daerah, termasuk Polda dan Polres.
“Motto Kapolri harus mampu diterjemahkan oleh satuan di tingkat bawah, baik Polda maupun Polres. Semangat Polri bersama masyarakat diuji dalam penanganan kasus-kasus sensitif seperti ini,” katanya.
Rudianto berharap kepolisian, pengurus pesantren, dan masyarakat dapat menjaga komunikasi serta bekerja sama agar penanganan perkara berlangsung adil, transparan, dan bermartabat.
![Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah. [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/11/02/37196-akbp-andika-dharma-sena.jpg)
Kapolres Sukoharjo Dicopot
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo setelah penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026 menuai kecaman.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Andika dimutasi menjadi Pamen Stamaops Polri dan posisinya digantikan AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Sementara jabatan Kapolres Boyolali diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Selain pergantian jabatan, Propam Mabes Polri memeriksa empat pejabat Polres Sukoharjo terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggeledahan tersebut.
Mereka adalah AKBP Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP. Keempatnya telah dinonaktifkan selama pemeriksaan berlangsung.
Penggeledahan pesantren khusus santriwati itu sebelumnya juga mendapat kecaman dari Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Organisasi tersebut menilai tindakan aparat mengabaikan prosedur hukum dan prinsip perlindungan HAM, terutama karena melibatkan anak-anak.
Muhammadiyah turut mempersoalkan penggunaan senjata laras panjang serta pendekatan yang dinilai militeristik di lingkungan pendidikan keagamaan.
Penggeledahan dini hari dan penyitaan barang pribadi juga disoroti karena dinilai berpotensi mengintimidasi penghuni pesantren dan melanggar hak privasi.