- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau program bedah rumah di Desa Bebanga, Mamuju, Sulawesi Barat, pada Senin, 2 November 2026.
- Gibran menekankan pentingnya aspek sanitasi dan kesehatan dalam program bedah rumah untuk mendukung upaya pencegahan stunting pada masyarakat.
- Mahkamah Agung membatalkan surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran, yang kemudian memicu desakan dari berbagai pihak agar ia mundur.
Suara.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau program bedah rumah di Desa Bebanga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, di tengah menguatnya desakan agar dirinya mundur dari jabatan Wakil Presiden setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA miliknya.
Dalam peninjauan pada Senin (2/11/2026), Gibran menekankan bahwa program bedah rumah tidak cukup hanya memperbaiki kondisi fisik hunian.
Aspek sanitasi dan kesehatan keluarga penerima manfaat juga harus diperhatikan, salah satunya untuk mendukung pencegahan stunting.
"Pembangunan harap juga memperhatikan sisi sanitasi dan kesehatan, sehingga bantuan bedah rumah ini bisa jadi salah satu bentuk intervensi untuk mencegah stunting," kata Gibran dalam keterangannya dikutip, Selasa (3/11/2026).
Gibran menilai rumah layak huni harus ditunjang lingkungan yang sehat dan fasilitas sanitasi memadai. Dengan begitu, bantuan pemerintah tidak hanya memperbaiki tempat tinggal, tetapi juga mendukung kualitas hidup penghuninya.
Untuk mencapai lokasi peninjauan, Gibran bahkan menggunakan sepeda motor karena akses menuju Desa Bebanga terhambat jembatan yang terputus dan tidak dapat dilalui mobil. Ia tetap melanjutkan perjalanan meski hujan turun sangat deras.
Selain meninjau rumah penerima bantuan, Gibran meminta jajaran terkait mendata warga lain yang masih membutuhkan perbaikan hunian.
Ia ingin masyarakat yang memenuhi kriteria tidak kehilangan kesempatan memperoleh bantuan hanya karena persoalan administrasi.
"Untuk masyarakat yang masih membutuhkan bedah rumah tapi belum mendapat bantuan, tolong didata, dipenuhi persyaratannya agar bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," imbaunya.
Peninjauan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Gibran di Mamuju dan Mamasa.
Kegiatan itu dilakukan untuk mengawal pelaksanaan program bedah rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto agar berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
![Advokat Subhan kiri bersama Denny Indrayana (tengah) di kantor Integrity Law Firm, Jakarta, Senin (2/11/2026). [Suara.com/Novian]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/11/02/81040-subhan.jpg)
Di tengah agenda tersebut, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden juga tengah menjadi sorotan menyusul putusan MA yang mengabulkan kasasi advokat Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA miliknya.
Melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026, MA membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah serta batal demi hukum.
Putusan itu kemudian menjadi dasar munculnya desakan agar Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden.
Subhan bahkan mengancam akan mendatangi Istana dan meminta Gibran pulang ke Solo apabila tidak meninggalkan kedudukannya dalam waktu 60 hari. Ia menilai putusan kasasi MA berdampak terhadap keabsahan jabatan Gibran.
Desakan serupa juga disampaikan sejumlah politikus.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon meminta Gibran mundur.
Jansen juga mendorong DPR dan MPR menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme Pasal 7A UUD 1945 apabila Gibran tidak mengundurkan diri.
Sementara Partai Golkar belum menentukan sikap.
Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan partainya masih mengkaji putusan MA, termasuk makna amar putusan, sebelum mengambil posisi terkait desakan tersebut.
Meski demikian, putusan MA yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan itu tidak dengan sendirinya memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.