- Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memutuskan bahwa dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak sah pada Oktober 2026.
- Pakar hukum tata negara menyatakan putusan tersebut menggugurkan syarat pencalonan, sehingga Gibran didesak mundur atau dimakzulkan DPR.
- Kuasa hukum Gibran menegaskan putusan Mahkamah Agung tidak dapat dieksekusi karena tidak memengaruhi kedudukannya sebagai wakil presiden definitif.
Suara.com - Palu di dua mahkamah tertinggi negeri ini bak godam yang yang menghantam legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Ketika Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung berturut-turut menelanjangi keabsahan administratif pencalonan Gibran pada pilpres 2024, panggung politik nasional mendadak bergeser ke dalam arena perdebatan hukum tata negara yang paling mendasar: apakah seorang wakil presiden yang dokumen pencalonannya dinyatakan tidak sah dapat mempertahankan mandat konstitusionalnya?
Bagi sebagian ahli hukum, pembatalan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut bukan sekadar perkara berkas tata usaha negara yang kedaluwarsa.
Dokumen itu merupakan fondasi awal yang menentukan sah atau tidaknya syarat keterpilihan seseorang di bilik suara.
Runtuhnya Fondasi Administratif di Puncak Peradilan
Rangkaian pembongkaran legalitas itu bermula dari amar putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (6/10).
Kala itu, MK menegaskan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang paling rendah tamat SMA/SMK sederajat, sebagaimana diwajibkan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Selang tiga pekan, tepatnya Jumat (30/10), Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi yang membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA milik Gibran yang diterbitkan Kementerian Pendidikan. MA menyatakan dokumen tersebut tidak sah dan memerintahkannya untuk dimusnahkan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai kombinasi dua putusan peradilan tertinggi tersebut secara otomatis meruntuhkan status pencalonan Gibran di masa lalu, yang berbuntut pada gugurnya kedudukan yang diemban saat ini.
"Bahasa hukumnya adalah tidak sah. Konsekuensinya tak memenuhi syarat sebagai cawapres saat itu. Karenanya, kedudukan Gibran sebagai wapres otomatis gugur," kata Herdiansyah, dikutip hari Selasa (3/11/2026).
Baginya, putusan peradilan tertinggi tersebut telah menarik garis batas yang teramat tegas perihal pemenuhan syarat pencalonan seorang pejabat negara. Putusan MA hakikatnya menguatkan amaran MK.
Secara doktriner administrasi negara, penetapan suatu keputusan sebagai 'tidak sah' membawa implikasi peniadaan sejak awal mula atau ex tunc.
"Artinya, suket pendidikan Gibran itu dianggap tak pernah ada sejak pencalonannya."
Tafsir Gugur Otomatis dan Batas Pemisahan Prabowo
Konsekuensi yuridis dari hilangnya alas hak pencalonan tersebut, bergeser langsung ke ranah pemakzulan kepala dan wakil kepala negara sebagaimana digariskan dalam konstitusi dasar.
Bila merujuk pada ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar, "maka wapres dalam hal ini didiskualifikasi, sudah tak lagi memenuhi syarat sebagai wapres."
Pasal 7A UUD 1945 mengatur pemberhentian presiden atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat yang bersangkutan.
Meski pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangi kontestasi elektoral dalam satu tiket yang utuh, Herdiansyah menegaskan implikasi yuridis vonis peradilan ini memiliki demarkasi yang tegas. Peniadaan status tersebut tidak merembet ke kursi kepresidenan.
Sebab, dalam konteks putusan MK maupun MA, objek hukumnya adalah suket penyetaraan ijazah yang dipakai Gibran untuk menjadi kontestan pilpres.
Karena anomali dokumen hanya melekat pada figur sang wakil, pertanggungjawaban konstitusionalnya tidak dapat digeneralisasi kepada pasangannya.
"Berdasarkan Pasal 7A UUD, maka yang dimakzulkan cuma Gibran," kata dia.
Persimpangan Etika: Sukarela Lengser atau Dibidik Parlemen
Dampak putusan MA itu juga memicu gelombang desakan di ranah etika politik kekuasaan. Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menilai seluruh benteng pertahanan yuridis yang selama ini dipasang koalisi pendukung telah runtuh.
Saat hanya baru MK yang menerbitkan putusan, partai-partai politik masih bersandar pada isi amar yang menolak gugatan terhadap Gibran. Mereka juga masih bersandar pada suket penyetaraan ijazah Kemendikbufd yang kala itu masih berkuatan hukum.
"Tapi setelah ada putusan MA, sandaran hukum itu runtuh semua," kata Gugun kepada Suara.com.
Mengingat sengketa telah merayap dari peradilan tata usaha negara tingkat pertama, banding, hingga mentok di meja kasasi MA, Gugun berpandangan tidak ada lagi celah penundaan hukum.
Satu-satunya jalan keluar terhormat adalah menyerahkan kembali mandat kekuasaan melalui pengunduran diri sukarela.
"Gibran harus menunjukkan etiket bernegara: mengundurkan diri demi menghormati putusan pengadilan. Semua upaya hukum sudah mentok, tak ada upaya hukum lain," kata dia.
Langkah mundur dinilai akan menjadi preseden berharga bagi tradisi tata kelola hukum modern yang menjunjung ketaatan pada lembaga peradilan.
Namun, apabila opsi itu diabaikan, ia mengingatkan instrumen parlemen harus segera diaktifkan, yakni pemakzulan.
Sikap bertahan di tengah vonis pembatalan dokumen dipandangnya hanya akan membebani legitimasi pemerintahan Prabowo-Gibran dengan stigma sejarah yang kelam.
"Gibran akan dicatat oleh sejarah sebagai Wapres yang lahir sebagai anak haram konstitusi, sekaligus wapres yang membangkang terhadap putusan peradilan," tegasnya.
Penolakan untuk tunduk pada putusan peradilan tertinggi yang telah berkekuatan hukum tetap, lanjut Gugun, dapat digolongkan sebagai pembangkangan hukum yudisial.
"Jelas tuduhan Wapres menjadi pembangkang terhadap lembaga peradilan, jika tak mau mengundurkan diri," kata dia.
Ia pun mendesak partai-partai koalisi pengusung untuk bersikap realistis dan tidak lagi berpura-pura buta terhadap amar kasasi.
"Kalau kemarin tidak responsif terhadap putusan MK wajar, karena amarnya di tolak, tapi putusan MA sudah sangat terang benderang, bahkan lebih terang dari cahaya," pungkasnya.
Menguji Meja DPR: Mengapa Vonis MA Tak Serta-merta Mengosongkan Kursi
Di tengah mencuatnya penafsiran bahwa posisi Wapres otomatis lowong pascaputusan MA, pandangan berbeda dikemukakan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman.
Faisal mengingatkan, sistem hukum tata negara Indonesia tidak mengenal pengosongan jabatan presiden atau wakil presiden secara otomatis hanya berlandaskan putusan pembatalan tata usaha negara.
"Pembatalan surat keterangan oleh MA tidak serta-merta membatalkan hasil Pilpres, keputusan penetapan pasangan calon, maupun pelantikan Wakil Presiden," kata Faisal kepada Suara.com, Senin (2/11/2026).
Objek sengketa di MA hanya menyasar lembaran administratif, bukan penetapan keterpilihan konstitusional.
Maka dari itu, vonis tersebut tidak dapat serta-merta mengeksekusi pemberhentian pejabat publik tanpa melalui koridor Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
"Persoalan ini harus diuji melalui mekanisme konstitusional, bukan semata-mata melalui kesimpulan politik ataupun penafsiran individual terhadap putusan pengadilan," tandasnya.
Kendati demikian, Faisal menggarisbawahi bahwa upacara pelantikan yang telah dilalui Gibran tidak boleh dijadikan perisai kebal hukum untuk mematikan evaluasi konstitusional.
"Pelantikan tidak boleh menjadi instrumen untuk menutup kemungkinan evaluasi konstitusional apabila kemudian ditemukan persoalan mendasar dalam pemenuhan persyaratan jabatan," tuturnya.
Tantangan utama Republik saat ini bertumpu pada konsistensi penegakan tata tertib kenegaraan di tengah tarikan kepentingan politik praktis.
"Di sinilah negara hukum diuji, bukan hanya keberanian menegakkan hukum, tetapi juga konsistensi menjalankan hukum berdasarkan konstitusi," tegasnya.
Guna memutus kegaduhan yang terus menggerus stabilitas kabinet Prabowo Subianto, Faisal mendorong DPR untuk tidak lari dari tanggung jawab pengawasannya.
"DPR mestinya berani untuk menggelar forum Impeachment sebagai peradilan politik ketatanegaraan yang konstitusional," desaknya.
Forum peradilan politik di DPR dinilai bukan semata-mata panggung penghukuman, melainkan ruang pembuktian terbuka bagi sang wakil presiden.
"Supaya jangan ada dusta di antara kita. Forum Impeachment merupakan forum terhormat bagi Gibran untuk mengklarifikasi dan rehabilitasi nama baik," tambahnya.
Seluruh pertimbangan MK terkait dokumen pendidikan luar negeri dan pembatalan surat keterangan oleh MA dapat dijadikan materi uji awal oleh anggota dewan di Senayan.
"Harus ada pemeriksaan terhadap persoalan konstitusionalnya, termasuk hubungan antara persyaratan pada saat pencalonan, akibat hukum pembatalan dokumen, dan status jabatan setelah pelantikan," pungkasnya.
Benteng Eksepsi: Dalih Daluwarsa dan Keadaan Hukum yang Telah Berubah
Di kubu Gibran, benteng perlawanan hukum telah dipatok. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menegaskan putusan pembatalan oleh MA tidak memiliki daya ikat maupun daya rusak terhadap kedudukan kliennya sebagai wakil presiden definitif.
Menurutnya, amar putusan MA berada dalam kondisi yang mustahil dieksekusi (non-executable) akibat adanya dinamika ketatanegaraan yang telah mengubah seluruh status hukum sebelum putusan tersebut diketok.
Argumen tersebut, disandarkan pada asas bahwa putusan peradilan administrasi tidak dapat melompat mundur untuk meruntuhkan tahapan pemilu yang telah tuntas secara nasional.
"Putusan MA itu adalah putusan tak sempurna bila dieksekusi, karena ada keadaan hukum sebelumnya," kata dia.
Gibran telah melewati proses verifikasi, penetapan calon, pencoblosan, rekapitulasi nasional, sengketa hasil di MK, hingga pengucapan sumpah jabatan di hadapan MPR.
Rullyandi merujuk pada regulasi peradilan administrasi negara untuk memperkuat pembelaannya bahwa putusan MA tidak dapat berlaku retroaktif.
Putusan MA itu, sudah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara, bila merujuk Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.
Pasal itu memang mengatur bahwa putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya.
Surat keterangan penyetaraan pendidikan itu dinilai telah selesai fungsinya sebagai berkas pelengkap pendaftaran saat tahapan berlangsung, sehingga pembatalan di kemudian hari tidak lagi memiliki implikasi terhadap legitimasi jabatan yang telah sah diemban.