- Kementerian Kesehatan mendorong masyarakat lebih cerdas melakukan swamedikasi dalam KTT APSMI 2026 di Bali.
- Pemerintah memperluas akses obat bebas hingga minimarket dan koperasi desa guna mendekatkan produk kesehatan dasar.
- Kemenkes menjalankan Gema Cermat dan memanfaatkan platform digital SatuSehat untuk mengawasi distribusi serta mengedukasi masyarakat.
Suara.com - Saat mengalami sakit kepala, demam, atau gangguan kesehatan ringan lainnya, sebagian orang memilih membeli obat sendiri tanpa pergi ke dokter. Obat bisa didapatkan di apotek, bahkan di minimarket yang lokasinya dekat dengan rumah.
Kebiasaan mengobati diri sendiri atau swamedikasi ini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun, kemudahan membeli obat perlu diimbangi dengan pemahaman tentang jenis obat yang digunakan, aturan pakai, dosis, hingga kapan seseorang perlu mencari pertolongan tenaga kesehatan.
Inilah yang menjadi perhatian Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pemerintah ingin masyarakat semakin mudah mendapatkan obat, tetapi juga lebih cermat dalam menggunakannya agar tidak menimbulkan masalah kesehatan baru.
Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalusia mengatakan, swamedikasi merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesehatan masyarakat. Perawatan mandiri atau self-care tidak hanya berarti mengobati keluhan ketika sakit, tetapi juga mencakup upaya menjaga kesehatan dan mencegah penyakit.
“Indonesia berkomitmen menjadikan swamedikasi sebagai pilar penting kesehatan dan kesejahteraan melalui akses yang lebih baik, informasi tepercaya, dan panduan profesional. Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mewujudkan perawatan diri yang aman dan merata bagi semua,” ujar Rizka dalam Konferensi Tingkat Tinggi Asia Pacific Self-Medication Industry (APSMI) 2026 di Bali.
Obat semakin dekat dengan masyarakat
Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah memperluas tempat masyarakat bisa mendapatkan obat bebas atau over-the-counter (OTC).
Jika selama ini masyarakat lebih banyak mengandalkan apotek, kini obat bebas juga dapat diakses melalui hipermarket, supermarket, minimarket, hingga koperasi desa dan kelurahan.
Kehadiran koperasi desa menjadi salah satu upaya mendekatkan produk kesehatan dasar kepada masyarakat, terutama di wilayah yang belum memiliki apotek. Dengan begitu, warga tidak harus selalu menempuh perjalanan jauh hanya untuk mendapatkan obat bebas yang dibutuhkan.
Namun, perluasan akses ini tetap memiliki aturan. Pemerintah menerapkan pembatasan distribusi, termasuk ukuran kemasan dan jumlah obat untuk kebutuhan pribadi, serta ketentuan mengenai tenaga yang melayani.
Artinya, semakin mudahnya masyarakat mendapatkan obat bukan berarti penggunaannya bisa dilakukan sembarangan. Obat tetap harus digunakan sesuai aturan dan kebutuhan.
Jangan asal membeli dan menggunakan obat
Kemudahan memperoleh obat perlu dibarengi kemampuan masyarakat mengenali cara penggunaan yang benar. Sebab, obat yang dibeli tanpa resep dokter sekalipun tetap memiliki aturan pakai yang perlu diperhatikan.
Untuk meningkatkan pemahaman tersebut, Kemenkes menjalankan Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat). Program ini bertujuan mengajak masyarakat lebih bijak dalam memperoleh, menggunakan, menyimpan, dan membuang obat.
Dalam program tersebut, apoteker dilibatkan sebagai sumber informasi bagi masyarakat. Edukasi dilakukan melalui fasilitas kesehatan, sekolah, maupun lingkungan komunitas.
Peran apoteker menjadi penting karena masyarakat bisa mendapatkan penjelasan mengenai penggunaan obat yang tepat, termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengonsumsi obat.
Melalui Gema Cermat, pemerintah juga ingin membangun kebiasaan agar masyarakat tidak hanya memperhatikan manfaat obat, tetapi juga memahami cara penyimpanan dan pembuangannya. Obat yang sudah kedaluwarsa atau tidak lagi digunakan perlu dibuang dengan benar, bukan dibiarkan begitu saja atau digunakan kembali.
Teknologi ikut membantu masyarakat mengakses informasi obat
Selain edukasi langsung, Kemenkes mengembangkan pemanfaatan teknologi digital melalui platform SatuSehat.
Salah satu pengembangannya adalah layanan resep elektronik yang menghubungkan fasilitas kesehatan, pasien, dan apoteker. Melalui layanan ini, pasien dapat menerima pemberitahuan resep, membandingkan harga obat, serta mengetahui lokasi toko yang menyediakan obat tersebut.
Kemenkes juga mengembangkan SatuSehat Logistik untuk memantau distribusi obat secara waktu nyata. Sistem ini mencatat perjalanan obat dari produsen dan pedagang besar farmasi hingga fasilitas kesehatan, dinas kesehatan, dan toko ritel.
Pemantauan tersebut diharapkan membantu pengawasan distribusi obat sekaligus mencegah penyalahgunaan.
Meski demikian, Rizka mengingatkan bahwa teknologi tidak bisa menggantikan peran tenaga kesehatan. Informasi digital harus tetap didukung sumber yang tepercaya dan pendampingan profesional ketika dibutuhkan.
Swamedikasi membutuhkan tanggung jawab bersama
Pentingnya penggunaan obat secara bijak juga berkaitan dengan besarnya pengeluaran kesehatan masyarakat. Rizka menyebut total belanja kesehatan Indonesia pada 2025 mencapai sekitar Rp664 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 27 persen masih berasal dari pembayaran langsung masyarakat atau out-of-pocket, termasuk pembelian obat dan produk kesehatan untuk pengobatan mandiri.
Porsinya memang telah turun dari 43 persen dalam beberapa tahun terakhir. Namun, pemerintah menilai masyarakat tetap perlu mendapatkan produk yang aman, berkualitas, terjangkau, serta didukung informasi yang benar.
Karena itu, penguatan swamedikasi tidak bisa hanya dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah, industri farmasi, tenaga kesehatan, akademisi, dan komunitas perlu bekerja sama untuk memastikan akses obat berjalan seiring dengan edukasi dan pengawasan.
Hal tersebut turut menjadi pembahasan dalam KTT APSMI 2026 yang mengangkat tema “Self-Care in Healthcare: Scaling Partnership for Better Health Outcomes”. Pertemuan ini membahas berbagai isu, termasuk akses obat bebas, keamanan penggunaan obat, peran apoteker, hingga pemanfaatan teknologi kesehatan.
Pada akhirnya, perawatan mandiri bukan berarti masyarakat harus menangani semua keluhan kesehatan sendiri. Justru, masyarakat perlu tahu kapan keluhan dapat ditangani dengan obat bebas sesuai aturan dan kapan harus berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
Dengan akses yang semakin luas dan informasi yang semakin mudah diperoleh, masyarakat diharapkan bisa mengambil keputusan kesehatan dengan lebih bijak. Sebab, menjadi lebih mandiri dalam menjaga kesehatan juga berarti memahami batas kemampuan diri dan tidak sembarangan menggunakan obat.