- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum mengetahui apakah Wakil Presiden Gibran menjadi target penyadapan ilegal.
- Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam kasus penyadapan ilegal pejabat negara.
- Aksi penyadapan tanpa izin yang menyasar Presiden dan sejumlah pejabat tersebut terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku belum mengetahui apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi target penyadapan ilegal atau tidak.
Hal itu dia sampaikan berkaitan dengan kasus penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP). Dia mengaku belum menerima laporan terkait ada atau tidaknya nama Gibran dalam target penyadapan.
"Wallahu a'lam bisshawab," kata Yusril di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Yusril menyebut bahwa sejauh ini dia hanya menerima laporan yang menjadi target penyadapan ialah Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, politisi, hingga pengusaha.
"Yang baru saya dengar adalah Bapak Presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi, jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak," ujar Yusril.
![Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/11/03/75473-menko-kumham-imipas-yusril-ihza-mahendra.jpg)
Sebelumnya, Mabes Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta sejumlah pejabat negara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi langsung penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), peretasan sistem (illegal access), dan penghapusan data elektronik resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
"Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Komjen Asep Safrudin.
Langkah penahanan ini diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasi intersepsi ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia hingga jajaran pejabat tinggi negara.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Mabes Polri tersebut masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo, ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).
Sementara itu, penyidik kepolisian masih memeriksa intensif satu orang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi guna mendalami keterlibatan lebih lanjut dalam jejaring perkara ini.
Kabareskrim menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation serta manajemen penanganan perkara di Bareskrim Polri, target penyadapan tanpa hak yang dilakukan para tersangka memiliki cakupan yang sangat luas.
Aksi intersepsi ilegal ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni pada kurun tahun 2025 hingga 2026.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap nomor-nomor target tanpa melalui mekanisme yang sah sebagaimana tertuang dalam tata cara penyadapan Polri pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.