Yusril Bongkar Alasan Listyo Sigit Cs Tak Dijerat Pasal Makar meski Sadap Presiden

Galih Prasetyo, Hiskia Andika Weadcaksana

Selasa, 03 November 2026 | 22:59 WIB
Yusril Bongkar Alasan Listyo Sigit Cs Tak Dijerat Pasal Makar meski Sadap Presiden
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan pers di Kantor Kementerian Kumham Imipas di Jakarta, Selasa (3/11/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pemerintah menyatakan mantan Kapolri Listyo Sigit dan dua perwira tinggi dijerat kasus penyadapan, bukan makar.
  • Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan tindakan para tersangka murni melanggar aturan intersepsi komunikasi dan UU ITE di Jakarta.
  • Kasus penyadapan tanpa izin yang diumumkan Bareskrim Polri pada Selasa 3 November 2026 ini menyasar komunikasi Presiden Prabowo.

Suara.com - Pemerintah membeberkan alasan hukum tidak diterapkannya pasal makar terhadap mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi Polri.

Diketahui Penyidik Bareskrim Polri menegaskan bahwa perbuatan para tersangka murni memenuhi unsur tindak pidana penyadapan dan peretasan sistem komunikasi tanpa izin.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi spekulasi publik yang sempat mengaitkan skandal penyadapan pejabat negara ini dengan ancaman makar.

Ia bilang bahwa pasal-pasal yang disangkakan penyidik berfokus pada pelanggaran intersepsi komunikasi, bukan makar.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan pers di Kantor Kementerian Kumham Imipas di Jakarta, Selasa (3/11/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan pers di Kantor Kementerian Kumham Imipas di Jakarta, Selasa (3/11/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," kata Yusril di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Yusril menjelaskan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, delik makar memiliki kualifikasi yang sangat spesifik dan ketat.

Unsur makar diatur khusus untuk tindakan yang mengancam keselamatan atau kekuasaan Presiden, pemerintah yang sah, serta upaya pemisahan wilayah NKRI.

"Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana. Jadi semata-mata adalah penyadapan," tandasnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat menggunakan kombinasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

baca juga

Jeratan hukum utama mengacu pada Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP terbaru mengenai pengaksesan komputer serta penyadapan tanpa hak.

"Yang intinya adalah pelanggaran terhadap Pasal 258 itu melakukan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain dan itu diancam dengan hukuman yang cukup berat dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya.

Penyidik turut melapis pasal pidana menggunakan Pasal 32 jo Pasal 147 UU ITE atas perbuatan meretas, memindahkan, dan mentransfer data elektronik milik pejabat publik tanpa wewenang.

Objek penyadapan tak berizin ini menyasar sarana komunikasi vital milik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, jajaran menteri kabinet, politisi, hingga kalangan pengusaha.

Yusril menegaskan bahwa bukti-bukti berupa gawai dan alat penyadap yang disita sudah memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup untuk menjebloskan para tersangka ke tahanan.

"Tetapi sejauh mengenai tindakan penyadapan itu sendiri merupakan suatu tindak pidana, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE, dan telah cukup alasan bagi penyidik untuk melakukan mengambil keputusan menyatakan sebagai tersangka dan kemudian melakukan penahanan karena ancamannya di atas 5 tahun," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Minta Polri Buka Terang Kasus Penyadapan Presiden, Minta Aktor Intelektual Dibongkar

DPR Minta Polri Buka Terang Kasus Penyadapan Presiden, Minta Aktor Intelektual Dibongkar

News | Selasa, 03 November 2026 | 22:55 WIB

Kasus Penyadapan Prabowo Terbongkar, TNI Diduga Siapkan 20.980 Personel untuk Pengamanan Jakarta

Kasus Penyadapan Prabowo Terbongkar, TNI Diduga Siapkan 20.980 Personel untuk Pengamanan Jakarta

News | Selasa, 03 November 2026 | 22:53 WIB

Wapres Gibran Ikut Disadap Listyo Sigit Prabowo? Yusril: Hanya Allah yang Tahu

Wapres Gibran Ikut Disadap Listyo Sigit Prabowo? Yusril: Hanya Allah yang Tahu

News | Selasa, 03 November 2026 | 22:49 WIB

Yusril Ungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Dimulai Tak Lama Setelah Pelantikan Presiden

Yusril Ungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Dimulai Tak Lama Setelah Pelantikan Presiden

News | Selasa, 03 November 2026 | 22:40 WIB

Pangi Syarwi Sebut Penyadapan Prabowo sebagai Operasi Makar, Singgung Geng Solo

Pangi Syarwi Sebut Penyadapan Prabowo sebagai Operasi Makar, Singgung Geng Solo

News | Selasa, 03 November 2026 | 22:28 WIB

Terkini

Skandal Sadap Presiden Terbongkar, Prabowo Sudah Tahu tetapi Motifnya Masih Gelap

Skandal Sadap Presiden Terbongkar, Prabowo Sudah Tahu tetapi Motifnya Masih Gelap

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:07 WIB

Yusril Pasang Badan untuk Polri, Penyidikan Kasus Listyo Sigit Akan Objektif

Yusril Pasang Badan untuk Polri, Penyidikan Kasus Listyo Sigit Akan Objektif

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:03 WIB

Temui Guru SD Jadi Tiktoker, Menteri Riefky Resmikan Desa Kreatif di Kebumen

Temui Guru SD Jadi Tiktoker, Menteri Riefky Resmikan Desa Kreatif di Kebumen

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 23:03 WIB

Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan, PDIP Sebut Momentum Kembalikan Marwah Polri

Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan, PDIP Sebut Momentum Kembalikan Marwah Polri

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:02 WIB

Di Balik Perjuangan Penanganan Karhutla, Pertamina RU Plaju Dukung Kesehatan Petugas

Di Balik Perjuangan Penanganan Karhutla, Pertamina RU Plaju Dukung Kesehatan Petugas

Sumsel | Selasa, 03 November 2026 | 23:01 WIB

Yusril Bongkar Alasan Listyo Sigit Cs Tak Dijerat Pasal Makar meski Sadap Presiden

Yusril Bongkar Alasan Listyo Sigit Cs Tak Dijerat Pasal Makar meski Sadap Presiden

News | Selasa, 03 November 2026 | 22:59 WIB

Tak Jauh dari Jakarta, Karawang Jadi Pilihan untuk Rehat dari Kesibukan Ibu Kota

Tak Jauh dari Jakarta, Karawang Jadi Pilihan untuk Rehat dari Kesibukan Ibu Kota

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 22:57 WIB

DPR Minta Polri Buka Terang Kasus Penyadapan Presiden, Minta Aktor Intelektual Dibongkar

DPR Minta Polri Buka Terang Kasus Penyadapan Presiden, Minta Aktor Intelektual Dibongkar

News | Selasa, 03 November 2026 | 22:55 WIB

Kasus Penyadapan Prabowo Terbongkar, TNI Diduga Siapkan 20.980 Personel untuk Pengamanan Jakarta

Kasus Penyadapan Prabowo Terbongkar, TNI Diduga Siapkan 20.980 Personel untuk Pengamanan Jakarta

News | Selasa, 03 November 2026 | 22:53 WIB

Listyo Sigit dan 2 Jenderal Jadi Tersangka, Server LIMS Diduga Dipakai Sadap Presiden hingga Media

Listyo Sigit dan 2 Jenderal Jadi Tersangka, Server LIMS Diduga Dipakai Sadap Presiden hingga Media

Sumsel | Selasa, 03 November 2026 | 22:51 WIB

×