- Panglima TNI menerbitkan surat telegram pada 2 November 2026 untuk mengerahkan total 20.980 personel TNI AL dalam empat tahapan.
- Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden selama 2025–2026.
- Penyidikan kasus tersebut mengungkap adanya dugaan penghapusan jejak digital pada sistem penyadapan LIMS pada Oktober 2026.
Suara.com - Terbongkarnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi perhatian di tengah kabar pengerahan besar-besaran personel TNI Angkatan Laut (TNI AL) untuk pengamanan wilayah Jakarta.
Berdasarkan dokumen laporan Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut (Asops Kasal) yang beredar, TNI AL diduga menyiapkan sebanyak 20.980 personel dalam empat tahapan pengerahan untuk memperkuat pengamanan dan mengantisipasi perkembangan situasi di Ibu Kota.
Rencana tersebut tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/96/2026 tertanggal 2 November 2026 tentang pengerahan pasukan pengamanan perkembangan situasi.
Pengerahan tahap pertama melibatkan 2.100 personel dari satuan TNI AL yang berada di wilayah Jakarta. Sementara itu, tahap kedua menyiapkan 3.500 personel dan tahap ketiga sebanyak 2.240 personel dari satuan luar Jakarta.
Adapun tahap keempat menyiapkan 13.140 personel dari satuan wilayah Jakarta. Mereka ditempatkan dalam status siaga di masing-masing satuan sembari menunggu perintah pergerakan.
Jika seluruh tahapan direalisasikan, total personel yang disiapkan mencapai 20.980 orang.
Rencana tersebut muncul di tengah kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sasaran intersepsi tidak hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan jejak digital pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.