- Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo berpeluang dihukum mati akibat dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto jika terbukti makar.
- Kasus penyadapan tanpa hak dan akses ilegal tersebut diduga berlangsung selama dua tahun dari 2025 hingga 2026.
- Penyidik kepolisian masih mendalami aliran data rahasia yang diduga dikirimkan hingga ke 'Solo' beserta pihak penerimanya.
Suara.com - Peluang mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dijerat pasal makar mulai menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahkan menyinggung kemungkinan ancaman hukuman mati apabila rangkaian perbuatan dalam perkara tersebut terbukti memenuhi unsur tindak pidana makar.
Dugaan itu berkaitan dengan aliran data hasil penyadapan yang disebut Mahfud berujung hingga ke Solo.
Menurutnya, informasi rahasia yang dihimpun bukan sekadar dikumpulkan, tetapi diduga dimanfaatkan untuk membaca langkah strategis pemerintah sekaligus menyusun cara mengganggunya.
"Ini yang kenapa orang kemudian bicara soal makar? Karena dari hasil dari taruhlah sumber bocoran informasi itu, produk dari hasil penyadapan ini, produk finalnya itu sampai ke Solo," kata Mahfud MD dalam podcast 'Terung Terang' dikutip Rabu (4/11/2026).
Mahfud menilai, pihak yang menguasai informasi komunikasi Presiden dan sejumlah pejabat negara memiliki keuntungan untuk mengetahui arah kebijakan pemerintah.
Informasi tersebut kemudian diduga dianalisis untuk menyiapkan strategi menghadang kebijakan yang akan dijalankan.
"Sehingga apa pun yang akan dilakukan oleh para orang-orang ini sudah tahu arahnya semua dan dianalisis bagaimana cara mengganggunya gitu," ungkapnya.
Tak hanya menyoroti dugaan distribusi data hasil penyadapan, Mahfud juga menyinggung adanya upaya penggiringan opini publik yang diarahkan kepada Presiden Prabowo.
Dia menilai terdapat pihak-pihak yang berupaya mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan menjadikan Prabowo sebagai sasaran kritik.
"Orang yang setiap hari di TV membela Gibran itu kan selalu bicara Prabowo. Ini arahnya Prabowo bukan Gibran gitu. Ya dia yang mengarahkan Prabowo. Kalau masyarakat sipil kan ndak ada yang mengarah ke Prabowo. Dia sendiri memprovokasi masyarakat agar ini jatuh," ujarnya.
Mahfud mengatakan, alur distribusi data hasil penyadapan tersebut nantinya dapat terungkap dalam persidangan. Dia pun menyinggung kemungkinan penerapan pasal makar apabila rangkaian perbuatan itu terbukti memenuhi unsur pidana tersebut.
"Nah itu nanti akan muncul di persidangan, akan muncul di persidangan," imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengingatkan bahwa tindak pidana makar terhadap Presiden dapat membawa konsekuensi hukuman berat, termasuk pidana mati.
"Hukuman mati dong kalau makar. Bisa dengan hukuman mati," tandasnya.
![Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan pers di Kantor Kementerian Kumham Imipas di Jakarta, Selasa (3/11/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/11/03/61909-yusril-ihza-mahendra.jpg)
Bagaimana Peluang Dijerat Pasal Makar?
Penerapan pasal makar terhadap Listyo Sigit dan pihak lainnya tidak bisa hanya didasarkan pada dugaan penyadapan ilegal.
Penyidik harus membuktikan adanya maksud dan perbuatan yang memenuhi unsur makar sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 191.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, makar dengan maksud menggulingkan pemerintah diatur dalam Pasal 193. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara, sedangkan pemimpin atau pengatur makar dapat dipidana paling lama 15 tahun penjara.
Dengan demikian, ancaman hukuman mati tidak otomatis berlaku untuk setiap tindak pidana makar. Ada unsur khusus yang harus dibuktikan, terutama terkait maksud perbuatan terhadap Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 191.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan belum menemukan indikasi makar dalam perkara dugaan penyadapan tersebut.
Yusril menegaskan, pasal yang digunakan penyidik sejauh ini masih berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal, baik berdasarkan KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Karena itu, kemungkinan penerapan pasal makar masih bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian mengenai tujuan penyadapan serta pihak yang menerima dan memanfaatkan informasi tersebut.
Dugaan Penyadapan Selama Dua Tahun
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini menyeret Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara satu orang lainnya, Irjen Slamet Uliandi, masih diperiksa sebagai saksi.
Penyadapan diduga berlangsung selama dua tahun, yakni sejak 2025 hingga 2026. Sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo dan pejabat tinggi negara, disebut menjadi sasaran penyadapan melalui perangkat komunikasi.
Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa hak, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Penyidik juga mendalami dugaan perintah penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon yang tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Sementara itu, dugaan aliran data hasil penyadapan hingga ke Solo sebagaimana diungkapkan Mahfud masih harus didalami. Termasuk siapa pihak yang menerima informasi tersebut dan untuk kepentingan apa data komunikasi Presiden serta pejabat negara dihimpun.
![Listyo Sigit Prabowo dan Jokowi [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/11/03/73866-listyo-sigit-prabowo-dan-jokowi.jpg)
Solo dan Jejak Kedekatan Listyo Sigit dengan Jokowi
Penyebutan Solo dalam pernyataan Mahfud turut menjadi perhatian karena kota tersebut memiliki kaitan erat dengan perjalanan politik mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Listyo Sigit memiliki rekam jejak kedekatan dengan Jokowi sejak keduanya berada di Solo. Pada 2011, Listyo menjabat sebagai Kapolresta Surakarta ketika Jokowi masih menjadi Wali Kota Solo.
Hubungan keduanya berlanjut setelah Jokowi terpilih menjadi Presiden RI pada 2014. Saat itu, Listyo dipercaya menjadi ajudan Presiden hingga 2016.
Karier Listyo kemudian terus menanjak hingga menjabat Kabareskrim Polri. Pada Januari 2021, Jokowi mengusulkan Listyo sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Idham Azis. Listyo kemudian resmi dilantik pada 27 Januari 2021.
Meski demikian, Mahfud tidak secara eksplisit menyebut Jokowi sebagai penerima data hasil penyadapan yang disebut berujung ke Solo.
Dugaan keterkaitan distribusi informasi tersebut dengan mantan Presiden Jokowi maupun pihak lainnya masih membutuhkan pembuktian.