- Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit beserta tiga jenderal sebagai tersangka penyadapan ilegal pada November 2026.
- Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan aksi ilegal tersebut menyasar nomor Presiden hingga sejumlah pejabat negara.
- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau program bedah rumah di Kabupaten Mamuju pada 2 November 2026.
Suara.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Selain mempertanyakan dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Polri, publik juga mulai menyoroti keberadaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat penangkapan para tersangka berlangsung.
Polri sebelumnya menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi disebut masih menjalani pemeriksaan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo.
Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, petinggi media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), pengusaha, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga disebut menjadi sasaran.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, aktivitas penyadapan itu diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan catatan aktivitas penyadapan atau log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
“Dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.
Asep menjelaskan, penyadapan oleh kepolisian sebenarnya diperbolehkan sepanjang mengikuti ketentuan hukum, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Pelaksanaannya harus menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.
Penyadapan juga harus memiliki tujuan yang sah, seperti kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang.
Keberadaan Gibran Ikut Menjadi Sorotan
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, keberadaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi Wakil Presiden RI, Gibran diketahui melakukan kunjungan kerja ke Desa Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada 2 November 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Gibran meninjau pelaksanaan program bedah rumah yang merupakan salah satu agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Gibran memastikan bantuan tersebut berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima.
Gibran juga mengingatkan agar pembangunan rumah layak huni memperhatikan aspek sanitasi dan kesehatan lingkungan.
Menurutnya, ketersediaan sanitasi yang memadai menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pencegahan stunting.
“Pembangunan harap juga memperhatikan sisi sanitasi dan kesehatan, sehingga bantuan bedah rumah ini bisa jadi salah satu bentuk intervensi untuk mencegah stunting,” tegas Gibran.
Selain meninjau pembangunan rumah, Gibran meminta jajaran terkait mendata warga lain yang masih membutuhkan bantuan perbaikan tempat tinggal.
Gibran menginginkan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh bantuan sesuai ketentuan.
“Untuk masyarakat yang masih membutuhkan bedah rumah tapi belum mendapat bantuan, tolong didata, dipenuhi persyaratannya agar bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” imbaunya.