- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan isu pencalonannya sebagai wakil presiden adalah kabar bohong pengalihan isu.
- Mabes Polri resmi menahan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terkait kasus penyadapan ilegal.
- Pemerintah menilai tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tersebut mengarah pada tindak pidana makar.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, terdapat upaya kelompok-kelompok tertentu yang mengembuskan kabar bohong mengenai dirinya hendak menjadi calon wakil presiden.
Ketua Harian Partai Gerindra itu memastikan, kabar yang diedarkan di media-media sosial tersebut tidak terverifikasi serta tak benar.
Sebaliknya, Dasco menilai kabar bohong tersebut sengaja disebar untuk mengalihkan perhatian publik dari isu terbongkarnya komplotan jenderal penyadap gawai Presiden Prabowo Subianto, yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Cs.
"Ada upaya pengalihan isu dari hot isu penyadapan ilegal, menjadi Dasco akan jadi cawapres," tulis Dasco melalui akun X pribadinya, Kamis (5/11/2026).
Sehari setelah Listyo Cs ditetapkan sebagai tersangka penyadapan ilegal dan ditahan oleh Mabes Polri, yakni Rabu (4/11), publik dihebohkan oleh penyebaran konten berisi spekulasi liar bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka akan dimakzulkan pada pekan depan.
Selain pemakzulan Gibran pada pekan depan, konten itu dilanjutkan dengan spekulasi lain bahwa Dasco akan menjadi penggantinya pada posisi wapres mendampingi Prabowo.
Sementara melalui akun Instagramnya, Dasco menegaskan isu yang disebar tersebut adalah kabar bohong atau hoaks.
"Saya pastikan itu hoaks," tulisa Dasco.
Penyadapan mengarah ke Makar
Selasa (3/11), Mabes Polri menahan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, setelah lebih dulu menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap presiden.
Selain Listyo, polisi juga menahan Irjen Ahrie Sonta Nasution serta Irjen Eko Hadi Santoso sebagai komplotan penyalahgunaan sistem lawful interception management system (LIMS) tahun 2025-2026 dan sempat melakukan penghapusan data elektronik untuk menutupi jejak penyadapan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, Listyo sudah dipecat dari jabatannya di KSP.
"Saudara Listyo sudah diberhentikan oleh bapak presiden dari KSP. Kami juga berpendapat, yang dilakukannya ini sudah masuk kategori perbuatan mengarah ke makar," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu.
Ia menjelaskan, penyadapan itu juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara serta pimpinan negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan, kasus penyadapan itu mengarah ke indikasi makar.
"Ada tanda-tanda, indikasi, mengarah ke tindakan makar. Itu sesuai Pasal 191-193 KUHP. Saat ini sedang dilakukan pendalaman," kata Yusril.
Yusril mengatakan, polisi menetapkan tiga jenderal itu sebagai tersangka karena sudah mendapat dua alat bukti permulaan yang cukup terhadap tindak pidana penyadapan serta intersepsi.
Tapi ketika dilakukan pengembangan, nantinya akan diketahui motif sebenarnya penyadapan tersebut.
"Pasal 191 KUHP itu berbunyi, 'Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun'," kata Yusril menjelaskan.
Memang, kata Yusril, penyadapan mengarah ke makar itu tidak bermaksud membunuh, tapi melumpuhkan presiden sehingga tak mampu menjalankan roda pemerintahan.
"Terkait upaya melumpuhkan presiden agar tak bisa menjalankan roda pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik," tegas Yusril.