- Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo serta dua jenderal aktif sebagai tersangka penyadapan ilegal pada Oktober 2026.
- Para tersangka menyusupkan nomor Presiden Prabowo dan tokoh nasional ke sistem LIMS tanpa verifikasi hukum yang sah serta menghapus jejak digital.
- Skandal ini mengungkap masuknya perangkat pengintai canggih buatan Israel ke Indonesia sejak 2017 melalui perusahaan perantara internasional pihak ketiga.
Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi merilis kronologi pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal berskala masif yang menyasar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto beserta deretan tokoh nasional lainnya.
Kasus ini menyeret jenderal purnawirawan dan perwira tinggi kepolisian, dengan penetapan mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, sebagai salah satu tersangka utama.
Selain Listyo Sigit, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan dua jenderal polisi aktif lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan penyadapan saluran komunikasi tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan kepolisian, para tersangka menyusupkan sejumlah nomor telepon target ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) secara sepihak.
Penginputan data tersebut dilakukan tanpa verifikasi hukum yang sah serta sama sekali tidak berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana tertentu. Sasaran penyadapan tanpa izin ini meluas, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat tinggi negara, pimpinan partai politik, ketua organisasi kemasyarakatan, insan media, aktivis LSM, hingga pelaku usaha.
Kronologi Pengungkapan dan Penghapusan Jejak Digital
Praktik penyadapan tidak resmi ini mulai terkuak setelah terjadi dinamika internal pada Oktober 2026. Menyadari potensi pelanggaran hukum yang dilakukan, para tersangka diduga sempat memerintahkan bawahannya untuk memusnahkan seluruh berkas data hasil sadapan serta menghapus jejak log pada komputer yang mengoperasikan sistem LIMS.
Namun, upaya penghapusan bukti tersebut direspons oleh petugas teknis yang mengetahui praktik penyimpangan tersebut. Pada 30 Oktober 2026, petugas tersebut secara resmi membuat Laporan Polisi (LP) di Bareskrim Polri untuk mengawali proses hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Bareskrim bergerak cepat pada awal November 2026 dengan melakukan serangkaian penyidikan. Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi kunci dan meminta keterangan dari 3 ahli siber serta hukum pidana.
Di samping itu, barang bukti berupa 11 unit ponsel pintar, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk yang memuat jejak aktivitas sistem berhasil disita sebelum gelar perkara menetapkan ketiga jenderal tersebut sebagai tersangka.
Penetrasi Spyware Israel di Indonesia
Rebaknya skandal penyadapan di lingkaran pimpinan negara ini kembali mencuatkan isu krusial mengenai keberadaan perangkat lunak pengintai (spyware) canggih buatan pabrikan teknologi Israel yang disinyalir telah masuk ke Indonesia sejak 2017.
Meskipun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik formal dengan Israel, transaksi pengadaan perangkat teknologi intelijen siber komersial ini dilakukan melalui skema pihak ketiga atau perusahaan perantara internasional.
Merujuk pada hasil investigasi konsorsium jurnalis independen IndonesiaLeaks tahun 2023 serta laporan Amnesty International tahun 2024 bertajuk “A web of surveillance: Unravelling a murky network of spyware exports to Indonesia”, terdapat beberapa varian perangkat pengintai terafiliasi Israel yang terdeteksi berada di Indonesia:
Pegasus (NSO Group): Perangkat lunak canggih bermetode zero-click yang mampu menyusup ke perangkat ponsel tanpa memerlukan respons atau klik tautan dari korban. Perangkat ini dapat mengambil alih kendali penuh atas kamera, mikrofon, pesan singkat, hingga seluruh data pribadi. Data logistik mencatat perangkat keras NSO Group sempat memasuki Indonesia pada Desember 2020 melalui jalur pengiriman negara ketiga.
Circles: Sistem yang bekerja dengan memanfaatkan celah kerentanan pada jaringan telekomunikasi global (protokol SS7). Alat ini memungkinkan pelacakan lokasi dan pencegatan panggilan suara serta SMS secara langsung dari jaringan tanpa harus meretas fisik perangkat ponsel. Alamat IP sistem ini sempat terdeteksi aktif di Jawa Barat.
Predator (Intellexa Consortium): Spyware invasif yang dikembangkan aliansi perusahaan teknologi besutan mantan perwira intelijen Israel. Investigasi mengindikasikan adanya lalu lintas data dan infrastruktur server pengintai dari jaringan ini yang mengarah ke institusi di Indonesia.
Wintego Systems: Perangkat yang berfokus pada pencegatan data nirkabel (Wi-Fi) dan komunikasi terenkripsi, di mana domain-domain miliknya terdeteksi aktif dalam infrastruktur siber nasional.
Masuknya perangkat-perangkat ini diduga kuat menggunakan jalur pengiriman berlapis melalui perusahaan perantara yang berbasis di Singapura, Malaysia, Yunani, Inggris, hingga Jepang guna menyamarkan negara asal pembuatnya.
Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelumnya sempat memberikan klarifikasi mengenai pemanfaatan teknologi pengawasan siber dalam struktur organisasinya.
Irjen Slamet Uliandi pernah menyampaikan bahwa Polri memang memiliki dan mengoperasikan sistem peretasan (intrusion system) berbasis zero-click hasil pengadaan tahun 2017-2018 yang ditujukan semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum. Namun, pihak Mabes Polri secara tegas membantah pengadaan merek komersial Pegasus.
Terlepas dari pembantahan tersebut, kasus penyadapan ilegal yang menimpa Presiden Prabowo Subianto ini memicu gelombang kritik keras dari berbagai kelompok masyarakat sipil dan lembaga pemantau hak asasi manusia.