DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Sah Bulan Ini, Mendahului Tenggat Desember

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 05 November 2026 | 10:41 WIB
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Sah Bulan Ini, Mendahului Tenggat Desember
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat kerja dengan pemerintah di Jakarta pada 5 November 2026.
  • Rapat membahas RUU Perampasan Aset untuk memperluas kriteria kejahatan dan ditargetkan disahkan bulan November 2026.
  • Agenda rapat mencakup penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah dari pemerintah serta pembentukan Panitia Kerja pembahasan regulasi.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin Rapat Kerja (Raker) antara Komisi III DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026).

Rapat tersebut membahas pembicaraan tingkat I mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.

Dalam rapat yang dilaksanakan pada masa reses Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 ini, Habiburokhman menegaskan, komitmen lembaganya bersama pemerintah untuk menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.

Ia menyatakan harapan agar beleid ini dapat segera disahkan sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

"Kami sangat berharap dan kita harus memastikan RUU ini diundangkan atau disahkan di bulan November ini ya, di masa sidang ini. Jadi mendahului apa namanya tenggat 15 Desember ya," ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat.

Lebih lanjut, Habiburokhman memaparkan bahwa sebelum pengajuan ini, Komisi III bersama Badan Keahlian DPR RI telah melakukan serangkaian penyerapan aspirasi publik secara bermakna (meaningful participation).

Tercatat telah dilaksanakan sekurang-kurangnya 81 kegiatan RDP dan RDPU, serta berbagai kunjungan kerja ke berbagai daerah guna mendengarkan masukan dari para pakar, akademisi, organisasi masyarakat, hingga elemen mahasiswa.

Dalam penjelasan resminya, Komisi III merinci sejumlah pokok pengaturan dalam RUU Perampasan Aset, di antaranya:

Penerapan prinsip dan asas hukum yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, kemanfaatan, serta perlindungan HAM.

baca juga

Perluasan ruang lingkup kriteria aset yang dapat dirampas—tidak hanya tindak pidana korupsi, tetapi juga kejahatan finansial seperti investasi fiktif skema Ponzi yang merugikan masyarakat luas, di mana aset yang dirampas diutamakan untuk dikembalikan langsung kepada korban.

Pengaturan mekanisme perampasan aset baik melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik.

Pencegahan penyalahgunaan kekuasaan agar RUU ini tidak dijadikan senjata politik atau sarana pemerasan oleh aparat.

Raker yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah ini diisi dengan agenda penyampaian penjelasan pimpinan Komisi III, pandangan pemerintah, penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah kepada Komisi III DPR RI, serta pembentukan Panitia Kerja (Panja).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jenderal Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, DPR Minta Proses Hukum Transparan

Jenderal Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, DPR Minta Proses Hukum Transparan

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:14 WIB

Putusan MA Gugurkan Suket Ijazah Gibran, Gerindra Segera Rumuskan Sikap

Putusan MA Gugurkan Suket Ijazah Gibran, Gerindra Segera Rumuskan Sikap

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:49 WIB

Jamdatun Soal RUU Perampasan Aset: Negara Lain Tinggalkan Mekanisme NCB Karena Rawan Abusif

Jamdatun Soal RUU Perampasan Aset: Negara Lain Tinggalkan Mekanisme NCB Karena Rawan Abusif

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:17 WIB

Bantah Intervensi Kasus Narkoba DPRD Jatim, Gerindra Malah Ungkap Polisi Minta Uang Rp50 Juta

Bantah Intervensi Kasus Narkoba DPRD Jatim, Gerindra Malah Ungkap Polisi Minta Uang Rp50 Juta

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:05 WIB

Terkini

Apa yang Terjadi Jika Rakyat Kompak Mogok Bayar Pajak? Ini Dampaknya

Apa yang Terjadi Jika Rakyat Kompak Mogok Bayar Pajak? Ini Dampaknya

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 10:39 WIB

Jawab Tudingan Ijazah Palsu di Pengadilan, Jokowi Ungkap Alasan Sering Disebut 'Anak Teknologi Kayu'

Jawab Tudingan Ijazah Palsu di Pengadilan, Jokowi Ungkap Alasan Sering Disebut 'Anak Teknologi Kayu'

News | Kamis, 05 November 2026 | 10:35 WIB

Penyadapan Prabowo oleh Listyo Cs, Alat Sadap Israel di Indonesia Kembali Viral

Penyadapan Prabowo oleh Listyo Cs, Alat Sadap Israel di Indonesia Kembali Viral

News | Kamis, 05 November 2026 | 10:33 WIB

7 Body Lotion Mengandung Alpha Arbutin untuk Meratakan Flek di Tangan, Sudah BPOM

7 Body Lotion Mengandung Alpha Arbutin untuk Meratakan Flek di Tangan, Sudah BPOM

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 10:32 WIB

Adventures of Huckleberry Finn: Berani Menjadi Baik, Walau Harus Sendirian

Adventures of Huckleberry Finn: Berani Menjadi Baik, Walau Harus Sendirian

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 10:30 WIB

Hakim Periksa KTP Jokowi, Pekerjaannya Berbeda dengan yang Diucapkan

Hakim Periksa KTP Jokowi, Pekerjaannya Berbeda dengan yang Diucapkan

News | Kamis, 05 November 2026 | 10:27 WIB

Shin Tae-yong Dirawat usai Didiagnosa Influenza A, Persija Menanti Comeback Kontra Persebaya

Shin Tae-yong Dirawat usai Didiagnosa Influenza A, Persija Menanti Comeback Kontra Persebaya

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 10:26 WIB

Temui Prabowo di Istana, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Bahas Bendera Aceh hingga Dana Abadi Eks GAM

Temui Prabowo di Istana, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Bahas Bendera Aceh hingga Dana Abadi Eks GAM

News | Kamis, 05 November 2026 | 10:24 WIB

Apakah Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan yang Bertahun-tahun Bisa Dicicil? Begini Caranya

Apakah Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan yang Bertahun-tahun Bisa Dicicil? Begini Caranya

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 10:22 WIB

Selamat Malam, Para Pemenang

Selamat Malam, Para Pemenang

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 10:21 WIB

×