- Jamdatun Narendra Jatna menyatakan berbagai negara meninggalkan perampasan aset tanpa pemidanaan karena berpotensi abusif dalam RDPU di DPR RI pada Selasa, 3 November 2026.
- Inggris, Amerika Serikat, dan Belanda memiliki pengalaman berbeda terkait penerapan serta evaluasi mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan tersebut.
- Putusan pengadilan dinilai krusial sebagai langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses perampasan aset.
Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI, Narendra Jatna, mengungkapkan bahwa sejumlah negara lain telah meninggalkan mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan karena dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan atau abusif.
Hal itu disampaikan Narendra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, pengalaman dan contoh dari berbagai negara ini dapat dijadikan acuan yang berharga dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
"Indonesia perlu memilih pendekatan mana yang paling sesuai," kata Narendra dalam rapat.
Narendra memaparkan rekam jejak penerapan konsep NCB di beberapa negara. Di Inggris, misalnya, konsep ini pertama kali digunakan pada abad pertengahan untuk menangani kasus pengkhianatan terhadap raja.
Namun, praktik tersebut akhirnya dihentikan lantaran dinilai digunakan secara sangat sewenang-wenang.
"Dengan Forfeiture Act tahun 1870 (undang-undang di Inggris), NCB ini ditinggalkan karena sangat abusif," katanya.
Selain Inggris, Amerika Serikat (AS) juga tercatat pernah menerapkan NCB pada era 1990-an untuk menangani kasus jaringan kartel narkotika Pablo Escobar, mengingat keluarga dan relasinya masih menikmati hasil kejahatan meski Escobar sendiri telah dijatuhi pidana.
Kendati begitu, dalam perjalanannya, penyidik di AS sempat menyalahgunakan mekanisme tersebut hingga menjadi alat pemerasan, yang kemudian mendorong AS untuk mengubah pendekatannya.
"NCB dilakukan setelah penyidik menyerahkan bukti permulaan kepada jaksa untuk memperoleh 'prima facie' dari pengadilan," katanya.
Berbeda dengan Inggris dan Amerika Serikat, Belanda justru mengambil sikap menolak penerapan NCB sejak awal karena memandang mekanisme tersebut memicu kesewenang-wenangan.
Belanda tetap konsisten menganut prinsip bahwa perampasan aset wajib melalui mekanisme pidana melalui pendekatan penyidikan finansial.
"Penyidikan finansial dilakukan secara paralel dengan penyidikan konvensional," tambahnya.
Secara prinsip, Narendra menilai bahwa putusan pengadilan memiliki posisi yang sangat krusial dan strategis guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang serta tindakan sewenang-wenang dalam proses perampasan aset.