Jamdatun Soal RUU Perampasan Aset: Negara Lain Tinggalkan Mekanisme NCB Karena Rawan Abusif

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 03 November 2026 | 14:17 WIB
Jamdatun Soal RUU Perampasan Aset: Negara Lain Tinggalkan Mekanisme NCB Karena Rawan Abusif
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna. (bidik layar video)
baca 10 detik
  • Jamdatun Narendra Jatna menyatakan berbagai negara meninggalkan perampasan aset tanpa pemidanaan karena berpotensi abusif dalam RDPU di DPR RI pada Selasa, 3 November 2026.
  • Inggris, Amerika Serikat, dan Belanda memiliki pengalaman berbeda terkait penerapan serta evaluasi mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan tersebut.
  • Putusan pengadilan dinilai krusial sebagai langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses perampasan aset.

Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI, Narendra Jatna, mengungkapkan bahwa sejumlah negara lain telah meninggalkan mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan karena dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan atau abusif.

Hal itu disampaikan Narendra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, pengalaman dan contoh dari berbagai negara ini dapat dijadikan acuan yang berharga dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

"Indonesia perlu memilih pendekatan mana yang paling sesuai," kata Narendra dalam rapat.

Narendra memaparkan rekam jejak penerapan konsep NCB di beberapa negara. Di Inggris, misalnya, konsep ini pertama kali digunakan pada abad pertengahan untuk menangani kasus pengkhianatan terhadap raja.

Namun, praktik tersebut akhirnya dihentikan lantaran dinilai digunakan secara sangat sewenang-wenang.

"Dengan Forfeiture Act tahun 1870 (undang-undang di Inggris), NCB ini ditinggalkan karena sangat abusif," katanya.

Selain Inggris, Amerika Serikat (AS) juga tercatat pernah menerapkan NCB pada era 1990-an untuk menangani kasus jaringan kartel narkotika Pablo Escobar, mengingat keluarga dan relasinya masih menikmati hasil kejahatan meski Escobar sendiri telah dijatuhi pidana.

Kendati begitu, dalam perjalanannya, penyidik di AS sempat menyalahgunakan mekanisme tersebut hingga menjadi alat pemerasan, yang kemudian mendorong AS untuk mengubah pendekatannya.

baca juga

"NCB dilakukan setelah penyidik menyerahkan bukti permulaan kepada jaksa untuk memperoleh 'prima facie' dari pengadilan," katanya.

Berbeda dengan Inggris dan Amerika Serikat, Belanda justru mengambil sikap menolak penerapan NCB sejak awal karena memandang mekanisme tersebut memicu kesewenang-wenangan.

Belanda tetap konsisten menganut prinsip bahwa perampasan aset wajib melalui mekanisme pidana melalui pendekatan penyidikan finansial.

"Penyidikan finansial dilakukan secara paralel dengan penyidikan konvensional," tambahnya.

Secara prinsip, Narendra menilai bahwa putusan pengadilan memiliki posisi yang sangat krusial dan strategis guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang serta tindakan sewenang-wenang dalam proses perampasan aset.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahas RUU Perampasan Aset, Jamdatun Ingatkan Risiko Kesewenang-Wenangan Negara

Bahas RUU Perampasan Aset, Jamdatun Ingatkan Risiko Kesewenang-Wenangan Negara

News | Selasa, 03 November 2026 | 13:00 WIB

Jamdatun Usul Jaksa Agung Jabat Kepala Badan Pengelola Aset secara Ex Officio

Jamdatun Usul Jaksa Agung Jabat Kepala Badan Pengelola Aset secara Ex Officio

News | Selasa, 03 November 2026 | 12:44 WIB

Abdullah Dorong RUU Perampasan Aset Atur Investasi Bodong, Tegaskan Uang Korban Harus Kembali

Abdullah Dorong RUU Perampasan Aset Atur Investasi Bodong, Tegaskan Uang Korban Harus Kembali

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 12:55 WIB

Pulihkan Kerugian Korban, Panja DPR Masukkan Kejahatan Investasi Bodong ke RUU Perampasan Aset

Pulihkan Kerugian Korban, Panja DPR Masukkan Kejahatan Investasi Bodong ke RUU Perampasan Aset

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Bikin Jera Penipu Investasi Bodong, DPR Perjuangkan Skema Pembagian Aset Pro-Rata untuk Korban

Bikin Jera Penipu Investasi Bodong, DPR Perjuangkan Skema Pembagian Aset Pro-Rata untuk Korban

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:51 WIB

Sahroni Ungkap Progres RUU Perampasan Aset: Masih RDPU, Awal November Bahas Substansi

Sahroni Ungkap Progres RUU Perampasan Aset: Masih RDPU, Awal November Bahas Substansi

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:57 WIB

OC Kaligis Kritisi RUU Perampasan Aset: Sarat Inkonsistensi dan Bisa Jadi 'Hukuman Tanpa Vonis'

OC Kaligis Kritisi RUU Perampasan Aset: Sarat Inkonsistensi dan Bisa Jadi 'Hukuman Tanpa Vonis'

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:16 WIB

Terkini

Harta Kekayaan KSP Listyo Sigit Prabowo Menurut LHKPN, Bebas Utang

Harta Kekayaan KSP Listyo Sigit Prabowo Menurut LHKPN, Bebas Utang

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:15 WIB

Oknum PNS di Siak Ditangkap, Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun Berkali-kali

Oknum PNS di Siak Ditangkap, Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun Berkali-kali

Riau | Selasa, 03 November 2026 | 14:13 WIB

Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes

Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:11 WIB

BSU 2026 Cair Rp 900 Ribu, Cek 5 Syarat Pekerja yang Berhak Menerimanya

BSU 2026 Cair Rp 900 Ribu, Cek 5 Syarat Pekerja yang Berhak Menerimanya

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:11 WIB

Akuisisi Saham Bayan oleh Haji Isam Disebut Bukan Kedaulatan Tambang, Cuma Pindah Tangan Oligarki

Akuisisi Saham Bayan oleh Haji Isam Disebut Bukan Kedaulatan Tambang, Cuma Pindah Tangan Oligarki

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:10 WIB

TGRI Sapu Bersih Seri Kejurnas Sprint Rally 2026 dan Kunci Gelar Juara Nasional

TGRI Sapu Bersih Seri Kejurnas Sprint Rally 2026 dan Kunci Gelar Juara Nasional

Otomotif | Selasa, 03 November 2026 | 14:10 WIB

Cegah Korupsi, Pemprov Jateng Perkuat Sistem Pengawasan Terintegrasi Bersama KPK, BPK, dan BPKP

Cegah Korupsi, Pemprov Jateng Perkuat Sistem Pengawasan Terintegrasi Bersama KPK, BPK, dan BPKP

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:08 WIB

Sengkarut Korupsi Dana Bencana BNPB: Surat KPK Belum Dibalas Panglima TNI, Ada Apa?

Sengkarut Korupsi Dana Bencana BNPB: Surat KPK Belum Dibalas Panglima TNI, Ada Apa?

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:07 WIB

Ratusan Cita Rasa Daerah Berkumpul, Festival Kuliner Nusantara Ini Bisa Jadi Agenda Akhir Pekan!

Ratusan Cita Rasa Daerah Berkumpul, Festival Kuliner Nusantara Ini Bisa Jadi Agenda Akhir Pekan!

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 14:06 WIB

Bantah Intervensi Kasus Narkoba DPRD Jatim, Gerindra Malah Ungkap Polisi Minta Uang Rp50 Juta

Bantah Intervensi Kasus Narkoba DPRD Jatim, Gerindra Malah Ungkap Polisi Minta Uang Rp50 Juta

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:05 WIB

×