- Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi sebagai tersangka penyadapan ilegal.
- Ketiga tersangka diduga melakukan intersepsi komunikasi terhadap Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara sejak tahun 2025.
- Ketua Umum GRIB Jaya Hercules menyatakan keprihatinannya di Polda Metro Jaya pada Kamis, 5 November 2026.
Ia berbicara atas nama organisasi masyarakat yang dipimpinnya, yang memiliki jejaring anggota dalam jumlah besar dan melibatkan tokoh agama.
"Tapi kalau Presiden yang disadap ini kan, saya bicara atas nama ya, ketua umum organisasi, dan ketua umum organisasi dan membawahi orang banyak. Dan anak buah saya itu dan jutaan ya. Dan ada kiai juga ada, ada ulama, ustaz, nah ada," ujar dia lagi.
Penegakan hukum atas peristiwa ini dipandang tidak boleh berhenti atau ditoleransi, mengingat prinsip kesetaraan di hadapan hukum yang berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status jabatan.
"Jadi yang menyesalkan itu, intinya lah itu enggak boleh dibiarkan, ya, itu enggak boleh dibiarkan. Oleh karena negara ini negara hukum, tentunya hukum itu berlaku untuk semua orang yang, apalagi ini mantan seorang Kapolri," tambahnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan tiga petinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan nonprosedural, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi Santoso).
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), menyampaikan bahwa ketiga tersangka diduga telah melancarkan penyadapan terhadap Presiden, jajaran menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media sejak tahun 2025.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).