- Ketua DPP PSI Bestari Barus menyatakan tidak mengenal eks KSP Listyo Sigit Prabowo dan menolak memberikan tanggapan di televisi.
- Polri menetapkan eks KSP Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal aktif sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal pada Selasa, 3 November 2026.
- Kasus penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik di Jakarta tersebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat.
Suara.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus mengaku tidak mengenal eks Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo alias LSP.
“Saya enggak kenal juga sama Pak LSP,” kata Bestari di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Meski telah dijelaskan bahwa LSP merupakan inisial dari Listyo Sigit Prabowo, Bestari tetap teguh mengaku tidak mengenalnya. Ia hanya merespons dengan lambaian tangan sebagai isyarat bahwa dirinya tidak mengenal sosok tersebut.
Bestari mengaku sebelumnya juga sempat mendapat undangan wawancara dari salah satu stasiun televisi terkait persoalan tersebut. Namun, karena merasa tidak mengetahui duduk perkaranya secara pasti, ia memilih menolak undangan itu.
“Saya enggak tahu soal LSP. Jadi ini pun ada undangan dari televisi, karena saya enggak tahu permasalahannya ya saya enggak bisa ikut,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai isu dugaan penyadapan yang dilakukan LSP atas perintah kelompok yang disebut sebagai Geng Solo, Bestari mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Ya belum tahu juga kita,” tandasnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal aktif lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Selain Listyo, polisi juga menetapkan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution sebagai tersangka.
“[Terkait] dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung selama satu tahun, yakni sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan di lingkungan Polri.
Sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang telah dikumpulkan sejak 2025 hingga 2026.
“Selanjutnya, pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem Lins tersebut,” kata Asep.
Namun, petugas yang mengetahui keberadaan berkas penyadapan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Setelah itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli.
Selain nomor telepon Prabowo Subianto, Listyo dan pihak lainnya juga diduga menyadap komunikasi sejumlah pejabat negara dan tokoh politik. Penyadapan tersebut disebut turut menyasar tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), pengusaha, hingga kalangan media.