- Mantan Wamen Imipas Silmy Karim membantah memerintahkan praktik uang loket di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 November 2026.
- Silmy didakwa jaksa melakukan pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp 168,9 miliar yang turut menguntungkan dirinya.
- Jaksa juga mendakwa Silmy menerima gratifikasi uang dan saham dengan total mencapai Rp 33,8 miliar.
Suara.com - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, membantah telah memerintahkan, mengatur, dan memaksakan dalam praktik ‘uang klik’ atau ‘uang loket’.
Hal itu dia sampaikan dalam perlawanan yang dibacakan pada sidang kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Awalnya, Silmy mengakui bahwa dalam institusi Imigrasi, masih bisa terjadi penyimpangan oleh oknum sebagaimana yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaannya.
“Bahkan uraian Surat Dakwaan sendiri menunjukkan bahwa praktik ‘uang klik’ atau ‘uang loket’ telah berjalan jauh sejak sebelum saya menjabat,” kata Silmy di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
“Namun yang saya tolak dengan tegas adalah tuduhan bahwa saya yang memerintahkan, mengatur, atau memaksakan praktik tersebut. Di sinilah ironi yang amat berat saya rasakan,” tambah dia.

Silmy mengaku telah membangun sistem untuk menutup ruang pungutan liar selama dia menjabat.
Namun, dia justru kini duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan pungutan yang ingin dia tutup.
“Saya hanya memohon agar perkara ini dinilai secara jernih berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan anggapan bahwa seorang pimpinan pasti mengetahui dan menghendaki setiap penyimpangan yang terjadi,” ujar Silmy.
Dalam perkara ini, jaksa juga mendakwa Silmy melakukan pemerasan senilai Rp 168,9 miliar. Dari uang tersebut Rp 1,2 miliar di antaranya mengalir untuk Silmy.
"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri Terdakwa yaitu sebesar Rp 1.200.000.000," ucap jaksa.
Perbuatan ini juga diduga menguntungkan pihak lainnya yaitu, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp 500 juta; serta Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp 6.532.584.769.
Pihak lain yang juga diduga ikut diperkaya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp 2.881.871.025; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo senilai Rp 4.245.542.862; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi senilai Rp 16.307.366.374; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.
Silmy diduga melakukan pemerasan bersama-sama dengan Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi secara melawan hukum. Silmy juga disebut menyalahgunakan kekuasaan selaku Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut jaksa, Silmy dan terdakwa lainnya saling membagi peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan ini.
"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap," tutur jaksa.
"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," tambah dia.
Selain itu, Silmy Karim juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp 33,8 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu terdiri atas uang sebanyak Rp 2,5 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy senilai Rp 31,3 miliar.
Jaksa mendakwa Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.