Wow, Terbukti Bunuh Brigadir Joshua, Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Ini Pertimbangannya

Suara NTB

Rabu, 22 Februari 2023 | 20:15 WIB
Wow, Terbukti Bunuh Brigadir Joshua, Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Ini Pertimbangannya
Wow, Terbukti Bunuh Brigadir Joshua, Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri (Tangkap Layar Suara.com/dok. Humas Mabes Polri)

NTB.Suara.com – Meski terbukti membunuh Brigadir Joshua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer tidak dipecat dari kesatuan Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang selama tujuh jam lebih. Keputusan yang mengejutkan, dia tetapp dipertahankan sebagai anggota Polti meski dia terlibat dalam pembunuhan berencana yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

"Sesuai Pasal 13 Ayat 1 huruf a Perpol Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi Kode Etik mengambil pertimbangan bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, ada sembilan hal yang menjadi pertimbangan KKEP untuk mempertahankan Richard Eliezer di Polri. Atas sembilan poin pertimbangannya, maka Bharada E hanya diberi sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun ke Yanma Polri dan wajib menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri.

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (putusan sidang KKEP)," jelas dia.

Dari sembilan poin itu, yang paling menguatkan adalah posisi Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Sebab, dengan sebagai JC, perkara kematian Brigadir J yang sudah ditutupi dengan beragap skenario oleh Ferdy Sambo itu bisa terungkap.

“Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara; merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan,” jelas hakim KKEP dalam poin ketiga.

“Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” imbuh hakim.

Selain poin utama itu, delapan poin lainnya adalah sebagai berikut:

baca juga

1. Richard belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran; baik disiplin, kode etik, maupun pidana;

2. Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan;

4. Richard bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka;

5. Richard masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. 

6. Richard meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua, dan keluarga Brigadir Yosua memaafkan.

7. Richard melakukan perbuatannya karena dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bikin Repot Lembaga Negara, Kelakuan Pacar Mario Dandy Disamakan dengan Putri Candrawati

Bikin Repot Lembaga Negara, Kelakuan Pacar Mario Dandy Disamakan dengan Putri Candrawati

Entertainment | Rabu, 22 Februari 2023 | 19:13 WIB

Salah Satu Pertimbangan Bharada E Tak Dipecat Polri: Terpaksa Tembak Yosua karena Tak Berani Tolak Perintah Sambo

Salah Satu Pertimbangan Bharada E Tak Dipecat Polri: Terpaksa Tembak Yosua karena Tak Berani Tolak Perintah Sambo

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 18:31 WIB

Bharada E Dipuji Gagah Saat Sidang Etik Pakai Seragam Dinas, Kenapa Sih Banyak Wanita Tertarik dengan Pria Berseragam?

Bharada E Dipuji Gagah Saat Sidang Etik Pakai Seragam Dinas, Kenapa Sih Banyak Wanita Tertarik dengan Pria Berseragam?

Lifestyle | Rabu, 22 Februari 2023 | 18:55 WIB

Terkini

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.039 Triliun, Beban Pemerintah Terus Membengkak

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.039 Triliun, Beban Pemerintah Terus Membengkak

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:48 WIB

Selangkah Lagi Juara Dunia, Inikah Waktunya Spanyol Menguasai Sepak Bola?

Selangkah Lagi Juara Dunia, Inikah Waktunya Spanyol Menguasai Sepak Bola?

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:46 WIB

3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli

3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:43 WIB

Harga Cabai Anjlok hingga 13%, Beras dan Daging Ayam Justru Kompak Naik

Harga Cabai Anjlok hingga 13%, Beras dan Daging Ayam Justru Kompak Naik

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:42 WIB

KAI Mulai Gunakan Biodiesel B50 secara Bertahap pada Lokomotif

KAI Mulai Gunakan Biodiesel B50 secara Bertahap pada Lokomotif

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:41 WIB

Musa Rajekshah Desak Pembangunan Jalur Kereta Medan-Aceh Dipercepat

Musa Rajekshah Desak Pembangunan Jalur Kereta Medan-Aceh Dipercepat

Sumut | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:39 WIB

Lift Rumah Makin Diminati, Hunian Mewah Kini Utamakan Kenyamanan dan Aksesibilitas

Lift Rumah Makin Diminati, Hunian Mewah Kini Utamakan Kenyamanan dan Aksesibilitas

Jakarta | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:36 WIB

JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda

JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:32 WIB

Hukum dan Fenomena No Viral No Justice: Kritik atas Kasus KSBE

Hukum dan Fenomena No Viral No Justice: Kritik atas Kasus KSBE

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:30 WIB

Sulap Stadion dalam Hitungan Jam: Rahasia di Balik Megahnya Panggung Final Piala Dunia 2026

Sulap Stadion dalam Hitungan Jam: Rahasia di Balik Megahnya Panggung Final Piala Dunia 2026

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:29 WIB

×