8. Richard berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan Ferdy Sambo yang seorang jenderal bintang dua.
“Jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” kata hakim.
9. Bantuan Richard yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.
Sebelumnya, dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (15/2023), Bharada E juga mendapat hukuman ringan. Dia hanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Padahal, pelaku lain dihukum sangat tinggi.
Ferdy Sambo dihukum pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf penjara 15 tahun, dan Bripka Ricky Rizal selama 13 tahun penjara.
Kelima pelaku terbukti melakukan pidana pembunuhan berencana dan terbukti Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)