Preman Tendang-Ancam Bunuh Wartawan di Medan saat Rekonstruksi Penganiayaan oleh Anggota DPRD, AJI Medan Mengecam

Suara NTB | Suara.com

Senin, 27 Februari 2023 | 21:34 WIB
Preman Tendang-Ancam Bunuh Wartawan di Medan saat Rekonstruksi Penganiayaan oleh Anggota DPRD, AJI Medan Mengecam
Preman Tendang-Ancam Bunuh Wartawan di Medan saat Rekonstruksi Penganiayaan oleh Anggota DPRD, AJI Medan Mengecam (IST)

NTB.Suara.com - Seorang pria diduga preman mengancam membunuh wartawan di Medan, Sumatera Utara. Dia menghalangi wartawan yang sedang melakukan peliputan gelar rekontruksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPRD Medan berinisial DRS dan HS.

Kejadian pengancaman itu berlangsung saat rekonstruksi di sebuah tempat hiburan malam tempat peristiwa penganiayaan bernama Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin (27/2/2023).

Berdasar rilis yang diterima NTB.Suara.com, kejadian bermula saat Sat Reskrim Polrestabes Medan sedang menggelar rekonstruksi. Sejumlah wartawan dari berbagai media, baik cetak, elektronik maupun online datang ke lokasi rekonstruksi sekaligus TKP penganiayaan.

Nah, saat wartawan akan mengambil gambar, datang seorang  pria bernama Rakes melarang wartawan meliput. Dia mengaku sebagai anggota ormas.

Dia pun mengancam akan membunuh jurnalis yang merekam gambar di tempat tersebut. Kala itu, wartawan mengatakan bahwa mereka sedang menjalankan tugas peliputan.

Akan tetapi, Rakes tidak peduli. Dia tetap mengancam wartawan. Bahkan, dia menendang dan merusak HP milik wartawan.

Dia menendang wartawan online berinisial ST. Juga mengancam wartawan media online berinisial AL. Kemudian, Rakes menganiaya wartawan TV One berinisial BS.

"BS mendapat perlakuan kasar dari pelaku. Handphone milik BS dirampas, lalu dilempar hingga rusak," tandas AJI Medan melalui Ketua AJI Medan Christison Sondang Pane dan Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus, dalam rilisnya Senin (27/2/2023).

Disebutkan pula, sempat terjadi perdebatan di lokasi rekonstruksi. Polisi pun melerai kericuhan tersebut.

AJI Medan pun menyatakan sikap atas tindakan premanisme dan penghalangan terhadap jurnalis di Kota Medan tersebut. Pertama, AJI Medan sangat menyayangkan tindakan premanisme yang dilakukan pria mengaku diduga anggota OKP tersebut.

Menurut AJI Medan, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers.

"Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," tandas AJI Medan.

Kedua, AJI Medan menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Yakni melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

"Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers," tandas AJI Medan dalam poin ketiga.

Selanjutnya, pada poin keempat, AJI Medan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyebut, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Profil Mangatta Toding Alo, Pengacara yang Bela AG di Kasus Rubicon Mario Dandy

Profil Mangatta Toding Alo, Pengacara yang Bela AG di Kasus Rubicon Mario Dandy

News | Senin, 27 Februari 2023 | 17:03 WIB

Ketemu Ortu David, LPSK Bahas soal Pendampingan di Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Ketemu Ortu David, LPSK Bahas soal Pendampingan di Kasus Penganiayaan Mario Dandy

News | Senin, 27 Februari 2023 | 16:59 WIB

Bukan AG, Ini Dia Teman Wanita yang Bikin Mario Dandy Kalap sampai Pukuli David Tanpa Ampun

Bukan AG, Ini Dia Teman Wanita yang Bikin Mario Dandy Kalap sampai Pukuli David Tanpa Ampun

News | Senin, 27 Februari 2023 | 16:57 WIB

Terkini

Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu

Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu

Lampung | Sabtu, 25 April 2026 | 15:05 WIB

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:59 WIB

Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta

Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta

Video | Sabtu, 25 April 2026 | 14:59 WIB

Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Lampung | Sabtu, 25 April 2026 | 14:56 WIB

Struktur Organisasi Daycare Little Aresha Yogyakarta yang Kini Disegel Polisi

Struktur Organisasi Daycare Little Aresha Yogyakarta yang Kini Disegel Polisi

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 14:50 WIB

Honda Kibarkan Bendera Putih, Tren Mobil Listrik Bikin Pabrikan Sengsara

Honda Kibarkan Bendera Putih, Tren Mobil Listrik Bikin Pabrikan Sengsara

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 14:50 WIB

Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit

Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit

Jatim | Sabtu, 25 April 2026 | 14:44 WIB

Kesaksian Horor Google Maps Bongkar Sisi Gelap Daycare Little Aresha, Orang Tua Langsung Speak Up

Kesaksian Horor Google Maps Bongkar Sisi Gelap Daycare Little Aresha, Orang Tua Langsung Speak Up

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 14:41 WIB

Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan

Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:41 WIB

Menjual Harapan ke Tanah Suci: Nestapa Pasangan Lansia Lumajang Terjerat Muslihat Haji Jalur Cepat

Menjual Harapan ke Tanah Suci: Nestapa Pasangan Lansia Lumajang Terjerat Muslihat Haji Jalur Cepat

Jatim | Sabtu, 25 April 2026 | 14:35 WIB