AJI Medan, dalam poin kelima, juga mendorong jurnalis yang menjadi korban penghalangan dan pengancaman untuk segera melapor ke polisi.
"AJI Medan meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku," tegas AJI Medan.
Terakhir, atau ketujuh, AJI Medan mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. (*)