NTB.Suara.com - Kabar terbaru dari kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy kini memasuki babak baru.
Sebelumnya diketahui bahwa AG pacar Mario Dandy dituntut hukuman 4 tahun penjara atas perbuatan brutal pada David Ozora.
Dari hasil tuntutan itu, penasihat hukum David Ozora, Melissa Anggraeni berharap hakim tunggal akan menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap terdakwa anak, AG.
"Kita berharap putusan hakim tunggal bersifat ultra petita yakni melebihi tuntutan jaksa penuntut umum," kata Melissa saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).
Menurut penasihat hukum David Ozora, pemotongan jumlah masa tahanan dalam pasal yang didakwakan kepada AG masih memungkinkan hukuman di atas 4 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
AG pacar Mario Dandy didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Lantaran AG masih berstatus sebagai terdakwa anak, pidana tersebut dipotong setengah sehingga menjadi maksimal 6 tahun penjara.
Nantinya, sidang vonis AG digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Djuyamto selaku Humas PN Jaksel, mengatakan sidang vonis AG dimulai pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan hukuman atas AG dan terbuka untuk umum.
"Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata Djuyamto dalam keterangannya, Senin (10/3/2023).
Sebelumnya, AG pacar Mario Dandy dituntut menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun oleh jaksa.
Hal itu berlandaskan bahwa AG ditetapkan secara sah bersalah karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.(*/Haryo)