Pemkot Mataram NTB Batal Beri THR ke Pegawai Non-ASN, Mohan Roliskana Ungkap Alasannya

Suara NTB

Senin, 17 April 2023 | 14:29 WIB
Pemkot Mataram NTB Batal Beri THR ke Pegawai Non-ASN, Mohan Roliskana Ungkap Alasannya
Pemkot Mataram NTB Batal Beri THR ke Pegawai Non-ASN, Mohan Roliskana Ungkap Alasannya (@mohanroliskana_hmr)

NTB.Suara.com - Kabar kurang menyenangkan diterima oleh pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Bagaimana tidak, rencana Pemerintah Kota Mataram untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah sebesar satu kali gaji kepada pegawai non-ASN di lingkup pemerintah kota batal dilaksanakan. 

Kondisi ini dikabarkan langsung oleh Walikota Mataram, Mohan Roliskana Jumat lalu. Dia menjelaskan, setelah pihaknya melakukan kajian terhadap regulasi, pemberian THR, apalagi satu kali gaji, kepada pegawai non-ASN tidak dibenarkan.

Perlu diketahui bahwa Pemerintah Kota Mataram berencana untuk memberikan THR sebesar satu kali gaji atau sekitar Rp1,2 juta per orang kepada sekitar 5.000 pegawai ASN. Adapun yang digelontorkan untuk rencana tersebut sebesar Rp6,1 miliar. 

Namun, pembatalan rencana ini tidak dilakukan begitu saja. Jajaran pemerintah Kota Mataram telah melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait implementasi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

“Dasar itulah, kita tidak berani melangkah lagi. Jangan sampai niat baik kita jadi masalah dan berbenturan dengan hukum di kemudian hari,” terangnya dikutip dari Antara.

Meskipun begitu, Pemkot Mataram selalu mengusahakan keadilan bagi pegawai non-ASN agar tetap memperoleh tunjangan hari raya walaupun tak sebesar satu kali gaji.

“Untuk regulasi dan sistem pemberian THR kepada pegawai non-ASN, selanjutnya saya serahkan ke Asisten I,” Lanjut Walikota Mataram menerangkan isu yang tengah gempar diperbincangkan tersebut.

Keterangan lainnya diberikan oleh Lalu Martawang selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mataram. Beliau menuturkan bahwa pemerintah akan berupaya mencari jalan terbaik agar pegawai non-ASN bisa merasakan keuntungan pada ASN, namun tidak melanggar hukum. 

“Kami sudah berusaha secara maksimal agar apa yang dirasakan ASN juga bisa dirasakan pegawai non-ASN. Namun, ternyata itu bisa berpeluang menjadi masalah hukum di kemudian hari, sehingga kita mencari jalan terbaik,” jelas Lalu Martawang. (*/Haryo)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demi Meloloskan Partai Masing  Masing, Dua Tokoh NTB, TGB dan Fahri Hamzah Bakal Turun Gunung Menjadi Caleg DPR RI di 2024

Demi Meloloskan Partai Masing Masing, Dua Tokoh NTB, TGB dan Fahri Hamzah Bakal Turun Gunung Menjadi Caleg DPR RI di 2024

Ntb | Senin, 17 April 2023 | 10:43 WIB

Buruan Daftar, Beasiswa Wirausaha untuk Warga NTB, Cek Syaratnya

Buruan Daftar, Beasiswa Wirausaha untuk Warga NTB, Cek Syaratnya

Ntb | Minggu, 16 April 2023 | 08:21 WIB

Bali Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 5.2, Getaran Terasa hingga Lombok NTB

Bali Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 5.2, Getaran Terasa hingga Lombok NTB

Ntb | Senin, 10 April 2023 | 08:32 WIB

Ini Dia Tokoh -Tokoh Potensial Calon Gubernur NTB 2024

Ini Dia Tokoh -Tokoh Potensial Calon Gubernur NTB 2024

Ntb | Senin, 03 April 2023 | 05:00 WIB

Terkini

Dirjen  Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M

Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M

Bali | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:49 WIB

6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten

6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten

Banten | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:41 WIB

Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron

Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:35 WIB

Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR

Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:31 WIB

Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan

Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan

Sumut | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:29 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:26 WIB

Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten

Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten

Banten | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:20 WIB

Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?

Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:18 WIB

Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan

Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17 WIB

Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur

Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17 WIB

×